wah gak nyangke ye Bang, si Kodi anak mpok Nah, suka keju
sejak kapan ya? kemaren bukan nya kite barengan, sarapan kue moho?

On 6/23/08, si pitung <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ngeriii...ade antek penjajah di mari, lebih seneng mkn keju drpd ubi & 
> singkong pdhl mukenye muke ndeso, ga pantes!
>
> http://ainuamri.wordpress.com/2007/11/15/al-qadiani-dan-pemerintahan-inggris-iv/
> Al-Qadiani dan Pemerintahan Inggris (IV)
> Ditulis pada Nopember 15, 2007 oleh Ainu Amri Tanjung
>
> Al-Qadiani dan Pemerintahan Inggris (IV)
> 01/10/2003
>
> Edisi-edisi berikut ini adalah kajian tentang keyakinan-keyakinan aliran
> Qadiani. Buku ini ditulis oleh Asy-Syekh Manzhur Ahmad Chinioti al-Pakistani
> dengan judul asli Al-Qadiani Wamu'taqadatuhu. Sebelum menginjak ke tulisan
> yang memaparkan keyakinan-keyakinan Al-Qadiani yang menyesatkan, bacalah
> pengantar kajian ini pada edisi sebelumnya (edisi pengantar) dari seorang
> ahli hadis yang mulia Asy-Syekh Muhammad Yususf al-Banuri, Rektor Jamiah
> al-Ulul al-Islamiah Karachi Pakistan, dan Amir Jamiyah Tahfizh Khatmin
> Nubuwah pakistan!
>
> Upayanya dalam Mendukung Pemeritahan Inggris
>
> Lima Puluh Lemari
>
> "Saya telah menghabiskan sebagian besar dari hidupku dalam mendukung
> pemerintahan Inggris dan saya telah menulis buku dan selebaran tentang
> larangan jihad dan kewajiban menaati ulim amri Inggris yang jumlahnya 
> sekiranya
> dikumpulkan niscaya akan memenuhi lima puluh lemari buku. Buku dan 
> tulisan-tulisan
> tersebut tersebar di negara-negara Arab, Mesir, Syam, dan Turki. Tujuanku
> selamanya ialah agar umat Islam loyal kepada pemerintahan ini, dan kita
> hapuskan dari hati mereka pemahaman tentang Al-Mahdi si pembunuh dan Al-Masih
> si tukang jagal, dan seluruh hukum yang membangkitkan dalam diri mereka
> semangat jihad yang merusak hati orang-orang bodoh."
>
> Lima Puluh Ribu Buku dan Selebaran
>
> "Saya telah menyebarkan lima puluh ribu buku, selebaran dari pengumuman
> di negeri ini dan di negeri-negeri Islam yang menjelaskan bahwa pemerintahan
> Inggris pemilik keutamaan dan kebaikan atas umat Islam, jadi wajiblah atas
> setiap muslim untuk menyerahkan ketaatan penuh kepada pemerintahan ini.
> Saya telah menulis buku-buku ini dalam bahasa Urdu, Arab, Persia; saya
> sebarkan ke seluruh dunia Islam sampai masuk dan tersebar di dua kota suci,
> Mekah dan Madinah, di Astana, negeri Syam, Mesir, Afghansitan. Hasilnya
> adalah ribuan orang telah meninggalkan pemikiran jihad yang berasal dari
> ulama kolot. Ini adalah prestasi para pengikutku yang tak ada seorang pun
> dari umat Islam di India yang dapat menandinginya." (Sitarah Qaisharah
> 403, surat Al-Qadiani kepada Ratu Victoria di Inggris, RK 15/114).
>
> Lima Puluh Kuda dan Penunggangnya
>
> "Ayahku Ghulam Murtadha mempunyai hubungan baik dengan pemerintahan
> Inggris, bahkan ia seorang pegawai pemerintah. Ia membantu pemerintah Inggris
> dari India pada revolusi rakyat Inggris pada tahun 1807 M (revolusi melawan
> penjajahan, Ghulam Murtadha membantu Inggris dengan lima puluh tentara
> dan lima puluh kuda perang, ia telah membantu Inggris lebih dari 
> kemampuannya."
> (Foot Note Izalah Awham 133, RK 3/166).
>
> Berjihad dengan Lisan dan Tulisan
>
> "Sejak muda hingga sekarang saya telah mencapai usia enam puluh tahun,
> saya berjihad dengan lisan dan pena untuk mengarahkan umat Islam kepada
> kepatuhan dan loyalitas kepada pemerintahan Inggris, menghapus pemikiran
> tentang jihad yang diyakini oleh orang-orang bodoh sehingga pemikiran itulah
> yang menghalangi mereka untuk taat kepada pemerintahan ini. Saya melihat
> bahwa tulisan-tulisanku cukup berpengaruh di hati umat Islam dan telah
> menghasilkan perubahan ratusan ribu umat Islam." (Tablig Risalat jilid
> 7 h. 11).
>
> Saya Salah Seorang Pelayannya
>
> "Tidaklah asing bagi negeri yang penuh berkah ini bahwa saya adalah
> salah seorang pelayannya, penasihatnya, dan sumber kebaikannya sejak dahulu.
> Kami datang kepadanya setiap saat dengan hati yang tulus. Ayahku adalah
> orang dekat pemerintahan dan mendapat rekomendasi darinya. Kami punya jasa
> terhadap negeri ini yang kami yakin bahwa pemerintah tidak melupakannya.
> Ayahku Mirza Ghulam Murtadha bin Mirza Atha Muhamad al-Qadiani adalah tokoh
> masyarakat di daerah ini, dia adalah orang terdepan di sini, pemerintah
> sangat mengenalnya dengan baik. Kami tidak pernah menjadi munafik, bahkan
> semua orang telah menyaksikan keikhlasan kami. Pemerintah pun menyadari
> hal ini, para pendatang pun menyaksikannya dan bahwa bakti kami di negeri
> ini melebihi bakti para pendahulu." (Nurul Haq 1/27-28, RK 8/36).
>
> Tameng dan Benteng Negara
>
> Tulisan-tulisanku dalam bahasa Arab selalu terfokus pada tujuan-tujuan
> besar dan setiap kali tulisan-tulisan itu tiba ke tangan para pembaca Arab
> saya melihat ada respon dari mereka. Banyak yang menyurati saya, banyak
> pula yang memaki saya, ada pula yang memperbaiki, dan ada pula yang setuju,
> seperti orang yang minta petunjuk.
>
> Saya telah menulis selama sebelas tahun dan tidaklah berlebihan jika saya
> menyatakan bahwa sayalah satu-satunya orang yang memberikan dukungan ini.
> Saya berhak menyatakan bahwa sayalah tameng dan benteng negeri ini dari
> segala bencana. Tuhanku menggembirakan aku,
>
> "Tidaklah Allah mengazab mereka selama kamu tinggal di tengah-tengah
> mereka."
>
> "Negeri ini tidak memiliki orang seperti saya atau yang menandingi
> saya dalam dukunganku dan baktiku. Dan negeri ini akan mengetahuinya jika
> para pejabatnya orang-orang baik." (Nurul Haq Juz 1/33-34, RK 8/44-45).
>
> Negara adalah Pelindungku dan Pelindung Jamaahku
>
> "Tetapi saya mengetahui bahwasanya Allah telah menjadikan pemerintah
> Inggris sebagai pelindungku dan tempat tinggalku dan jamaahku dengan 
> karunia-Nya
> yang khusus. Keamanan yang ada pada kita di bawah naungan pemerintah ini
> tidak mungkin terwujud di Makkah al-Mukarramah dan di Al-Madinah 
> al-Munawwarah."
> (Tiryaq al-Qulub 28, RK 15/156).
>
> Pohon Ini Ditanam oleh Tangan Pemerintahan Inggris
>
> Seharusnya pemerintah Inggris memperhatikan keluarga ini dengan penuh 
> perhatian
> dan kesungguhan, karena dia adalah tanaman Inggris sendiri dan buatan mereka.
>
> "Dan sesungguhnya para pejabat Inggris memperlakukan saya dan kelompokku
> dengan kasih sayang khusus dan perhatian penuh karena tidak pernah terlambat
> dalam memberikan pengorbanan, baik dengan jiwa maupun dengan darah, untukmu
> (Inggris)." (Tablig Risalat 27/12. Majmu'ah Isytiharat 21).
>
> Mazhabku dan Akidahku
>
> "Telah terbukti dari tempat tinggalku yang islami selama tujuh belas
> tahun bahwa saya ini setia dan loyal terhadap negara Inggris dari lubuk
> hati yang dalam. Ketaatan kepada pemerintah dan cinta kepada sesama adalah
> akidahku."
>
> "Akidah ini saya masukkan dalam syarat-syarat baiat bagi pengikutku
> dan muridku. Dan saya sebutkan akidah ini secara jelas pada point keempat
> dalam risalah syarat-syarat baiat yang dibagikan kepada seluruh pengikut
> dan muridku." (Isytihar wajib Izhar, lampiran kitab Al-Bariyah 10.
> RK 13/10).
>
> Mazhabku dan akidahku yang kuulang-ulangi adalah bahwa Islam itu mempunyai
> dua aspek:
> pertama, ketaatan kepada Allah; kedua, ketaatan kepada pemerintah yang
> mewujudkan keamanan, yang melindungi kita dalam naungannya dari orang-orang
> zalim. Pemerintah itu ialah pemerintah Inggris. (Syahadah Alquran 84. RK
> 6/80).
>
> Al-Qadiani dan Jihad
>
> "Sesungguhnya Allah telah meringankan secara bertahap kekerasan jihad,
> yaitu perang di jalan Allah. Pada zaman Nabi Musa a.s. diperbolehkan membunuh
> anak-anak, lalu pada zaman Nabi Muhammad saw. dihapuskan bolehnya membunuh
> anak-anak, orang tua, dan wanita. Kemudian, pada zamanku dihapuskanlah
> jihad itu sama sekali." (Footnote Arba'in 4/101, RK 12/443).
>
> "Pada hari ini telah dihapuskan jihad dengan senjata. Tak ada lagi
> jihad setelah hari ini. Maka siapa yang mengangkat senjata terhadap orang
> kafir dan menamai dirinya sebagai prajurit, ia telah menyalahi Rasulullah
> saw. yang telah diumumkan tiga belas abad yang lalu tentang penghapusan
> jihad pada zaman Al-Masih yang dijanjikan dan saya adalah Al-Masih yang
> dijanjikan itu."
>
> "Tidak ada lagi jihad setelah kemunculanku sekarang ini, karena kami
> mengangkat panji perdamaian dan bendera keamanan." (Khotbah Ilhamiyah
> 28. Tablig Risalat 29/47).
>
> "Tinggalkan pemikiran jihad sekarang juga. Karena, peperangan untuk
> agama telah diharamkan. Telah datang imam dan Al-Masih, dan telah turun
> cahaya dari langit, maka tidak ada lagi jihad."
>
> "Bahkan barangsiapa yang berjihad di jalan Allah sekarang, maka ia
> adalah musuh Allah, ingkar terhadap nabi yang meyakini hal ini." (Terjemah
> bait syair dalam bahasa Urdu dalam kitab Tahta al-Kolrowiyah 39).
>
> "Pemerintah Inggris berkewajiban memahami seluk-beluk ajaran Al-Qadiniah.
> Karena, imam kita telah menghabiskan dua puluh tahun dari usia beliau dalam
> mengajarkan kepada masyarakat bahwa jihad itu haram, haram mutlak. Dia
> tidak merasa cukup dengan menyebarkan ajaran ini di India saja, tetapi
> ia menyebarkannya pula di negeri-negeri Islam di Arab, Syam, Afghanista,
> dan seterusnya." (Ditulis oleh pimpinan majalah al-Qadiniyah Review
> of Relegion tahun 1902 oleh Muhammad Ali).
>
> Al-Qadiani mengatakan, "Sesungguhnya golongan ini, golongan Al-Qadiniyah
> senantiasa berjuang siang dan malam untuk mencabut akidah yang najis, akidah
> jihad dari hati umat Islam." (Proposal Al-Qadiani yang diajukan kepada
> pemerintah, dimuat di majalah Review of Religion 1902 M).
>
> "Golongan Islam yang diamanahkan Allah kepadaku untuk menjadi imamnya
> dan pemimpinnya mempunyai ciri khas bahwa ia tidak setuju dengan jihad
> dengan senjata dan tidak menantikannya. Bahkan, golongan yang penuh berkah
> ini tidak membolehkannya, baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan
> dan mengharamkannya dengan pengharaman yang tegas." (Tiryaq al-Qulub
> 389, RK 15/517).
>
> "Telah tertulis berkali-kali bahwa Alquran tidak mengajarkan jihad
> sama sekali. Tetapi, ia adalah hukum yang khusus dengan zaman tertentu
> dan tidak berlaku secara abadi. Islam berlepas diri dari kelakuan-kelakuan
> para raja setelah zaman Nabi, karena kesalahan mereka yang sangat jelas
> dan tujuan-tujuan emosional mereka." (Lampiran Al-Hukumah al-Injiliziyah
> wal Jihad 8. RK 17/8).
>
> Pengafiran Orang yang Tidak Percaya dengan Al-Qadiani
>
> "Kami akan mendirikan sebuah jamaah, lalu Allah meniupkan terompet
> dengan mulut-Nya sebagai dukungan terhadap jamaah ini, maka tertariklah
> kepada suara ini semua orang yang selamat dan tidak ada yang tinggal, kecuali
> orang-orang yang celaka yang telah ditetapkan untuk mereka kesesatan, mereka
> ditinggalkan untuk memenuhi jahanam." (Barahin Ahmadiyah 5/82. RK
> 12/108).
>
> "Sesungguhnya Allah mengilhamkan kepadaku bahwa orang yang tidak mengikutimu
> dan tidak masuk dalam baiatmu dan tetap menyalahimu, maka ia berdosa kepada
> Allah dan Rasul-Nya dan jahanamku." (Tadzkirah Majmu'ah Ilhammat 342).
>
> "Semua umat Islam yang belum masuk ke dalam baiat Al-Masih yang dijanjikan
> (Al-Qadiani), baik mereka yang telah melanggar nama Ghulam Ahmad, maupun
> mereka yang belum mendengarkannya, seluruhnya orang kafir, keluar dari
> agama Islam." (Ainah Shadaqat 35, oleh putra Al-Qadiani dan khalifahnya
> yang kedua, Mirza Basyirudin Mahmud Ahmad).
>
> Nikah dengan Selain Orang Qadiani adalah Kekafiran
>
> "Seorang Qadiani tidak diperbolehkan menikahkan putrinya dengan orang
> yang bukan Qadiani. Peraturan Al-Masih yang dijanjikan Al-Qadiani ini adalah
> peraturan yang pasti."
>
> Dia mengatakan, "Siapa yang menikahkan putrinya dengan orang yang
> bukan Qadiani, maka ia keluar dari jamaah kita, meskipun ia mengaku sebagai
> orang Qadianiyah."
>
> Dia mengatakan pula, "Tidak boleh bagi siapa pun dari pengikut kami
> untuk ikut hadir dalam acara-acara pernikahan seperti ini." (Koran
> Al-Fadhl 23 Mei 1921).
>
> "Boleh mengambil anak-anak wanita umat Islam, Hindu, Sikh, dan tidak
> boleh kita berikan putri-putri kita kepada mereka." (Koran Al-Fadhl
> 18 Februari 1930).
>
> "Barang siapa yang menyerahkan putrinya kepada umat Islam, diusir
> dari jamaah dan ia telah kafir." (Koran Al-Fadhl 4 Mei 1922).
>
> "Masalah kelima: yang wajib atas jamaah kita saat ini ialah bahwa
> putri Qadianiyah tidak diserahkan kepada selain Qadiani. Dan siapa yang
> menyerahkan putrinya kepada selain Qadiani maka sungguh ia tidak mengenal
> Al-Masih yang dijanjikan (Al-Qadiani) dengan pengenalan yang baik, dan
> ia tidak mengenal apa itu Ahmadiyah."
>
> "Apakah ada orang selain Qadiani, orang yang tidak beragama menyerahkan
> putrinya kepada orang Hindu atau Kristen?"
>
> "Selain orang Ahmadiyah adalah kafir menurut kami, tetapi mereka lebih
> baik dari kamu dalam hal ini, karena mereka tidak menyerahkan putri mereka
> kepada orang kafir, meskipun mereka semua itu sama-sama kafirnya. Tetapi
> kamu, padahal kamu Ahmadiyyin, kamu menyerahkan putri kamu kepada orang-orang
> kafir." (Malaikatullah 36 oleh putra Al-Qadiani).
>
> "Nikah dengan wanita-wanita Kristen dan wanita-wanita yang percaya
> dengan waaid boleh." (Koran Al-Fadhl 18 Februari 1930).
>
> "Orang-orang Hindu termasuk ahlul kitab, demikian pula orang Sikh."
> (Koran Al-Fadhl 17 Juli 1922).
>
> Salat di Belakang Selain Qadian Haram Mutlak
>
> "Inilah mazhabku yang terkenal bahwa kamu tidak diperbolehkan salat
> di belakang seseorang yang bukan Qadiani, bagaimanapun kondisinya, siapa
> pun dia dan meskipun ia dipuji oleh orang banyak. Ini adalah hukum Allah,
> ini yang dikehendaki oleh Allah. Orang yang meragukan hal ini termasuk
> orang yang mendustakan, sedang Allah akan memisahkan kamu dengan mereka."
> (Malfuzhat al-Qadiani, Al-Fadhl 28 Agustus 1917).
>
> "Sesungguhnya Allah memberi tahu kepadaku bahwa haram secara mutlak
> kamu salat di belakang orang yang mendustaiku atau ragu untuk menaatiku.
> Kamu wajib salat di belakang imam kamu sendiri. Inilah yang disyaratkan
> dalam hadis: imam kamu dari golonganmu. Artinya, jika Al-Masih telah turun,
> tinggalkanlah golongan-golongan yang mengaku Islam dan jadikanlah imam
> kamu dari golonganmu sendiri. Laksanakanlah apa yang diperintahkan. Apakah
> kamu ingin amal-amalmu runtuh sedangkan kamu tidak merasakan?" (Footnote
> Arba'in 3/75. RK 17/417. Footnote Kolrowaih 27).
>
> "Tidak dibolehkan seorang pun salat di belakang selain Qadiani. Banyak
> orang mengulang-ulangi pertanyaan, 'Bolehkah salat di belakang selain Qadiani
> atau tidak?' Saya menyatakan, 'Betapa pun kamu bertanya, saya tetap 
> menjelaskan
> bahwa tidak boleh bagi seorang Qadiani salat di belakang selain Qadiani.
> Tidak boleh. Tidak boleh. Tidak boleh'!" (Anwar Khilafat 89 oleh putra
> Al-Qadiani).
>
> Hukum Salat di Belakang Selain Qadiani karena Maslahat
>
> Khalifah kedua putra Al-Qadiani Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad mengatakan,
> "Pada tahun 1912 saya ke Mesir lalu naik haji. Di Jedah saya ditemani
> oleh kakek dari ibu, lalu kita berangkat bersama ke Mekah. Pada hari pertama,
> pada saat tawaf tiba waktu salat, lalu saya berusaha keluar tetapi jalan-jalan
> sudah tertutup karena keramaian. Tatkala salat dimulai, kakek menyuruh
> saya untuk ikut salat. Kita bersama-sama masuk, lalu sama-sama salat. Ketika
> kita pulang ke rumah, kita mengatakan, 'Mari kita salat yang dikehendaki
> oleh Allah yang tidak boleh ditunaikan dan tidak diterima jika dilakukan
> di belakang selain Qadiani. Lalu kami bersama-sama salat kembali'."
>
> "Demikianlah, kita sering salat di rumah. Terkadang pula kita terlambat
> ke masjid sampai selesai salat jamaah, lalu kita salat dengan jamaah kita
> sendiri. Terkadang ikut pula bersama kita orang yang bukan Qadiani. Ketika
> kita pulang ke rumah, salah seorang kita bertanya kepada khalifah pertama
> Nuruddin, 'Apa yang seharusnya dilakukan seorang Qadiani dalam salat di
> belakang selain Qadiani?' Khalifah menjawab, 'Jika ada kepentingan salat
> di belakang selain Qadiani, ia dibolehkan kemudian ia mengulangi salatnya'."
>
> Tidak Dibolehkan Salat Jenazah Umat Islam meskipun Anak-Anak
>
> "Apakah boleh salat atas jenazah anak-anak muslim? Saya mengatakan,
> 'Tidak boleh, sebagaimana tidak bolehnya salat atas anak-anak Hindu, anak-anak
> Kristen, karena mazhab anak mengikuti mazhab kedua orang tuanya'."
> (Anwar Khilafat 93, Khilafah kedua).
>
> "Jika ada pertanyaan, 'Jika seorang wafat di satu tempat yang belum
> sampai dakwah ke sana, lalu ada seorang Qadiani ke sana, apakah ia menyalati
> jenazah tersebut atau tidak'?"
>
> "Kami menjawab, 'Kita tidak tahu kecuali perkara lahiriah. Lahiriah
> orang ini mati sebelum mengenal Rasul dan Nabi Allah (yang mengaku nabi)
> jadi kita tidak menyalatinya. Kita juga tidak menyalati orang Qadiani yang
> salat di belakang umat Islam atau bermuamalah dengan umat Islam, karena
> ia telah keluar dari Qadianiyah." (Tulisan putra Al-Qadiani dimuat
> di koran Al-Fadhl 6 Mei 1910).
>
> "Putra sulung Al-Masih yang dijanjikan (yang mengaku nabi) dari istri
> pertamanya bernama Fadhl Ahmad, ketika wafat, tidak disalati oleh ayah
> kandungnya sendiri, karena ia tidak percaya pada pengakuan-pengakuan ayahnya,
> meskipun ia taat kepadanya dalam urusan-urusan duniawi." (Anwar Khilafat
> 91, Koran Al-Fadhl 7 Juli 1943).
>
> Ketika Mr. Muhammad Ali Jinnah, pendiri Pakistan, wafat, ia tidak disalati
> oleh Zhafrullah Khan al-Qadiani, menteri luar negeri Pakistan saat itu.
>
> Salat kita telah dipisahkan. Menikahkan putri kita dengan mereka telah
> diharamkan. Menyalati jenazah mereka pun telah dilarang. Lalu pergaulan
> apalagi yang tersisa dengan mereka.
>
> Hubungan itu terbagi dua: diniah dan dunawiah.
> Hubungan diniah yang terbesar ialah ibadah-ibadah. Hubungan duniawiah yang
> terbesar ialah pernikahan.
>
> "Dan telah diharamkan untuk kita beribadah bersama mereka dan nikah
> dengan mereka. Jika kamu bertanya, 'Mengapa dibolehkan nikah dengan 
> wanita-wanita
> mereka?' Jawaban saya ialah, 'Sebagaimana kita membolehkan nikah dengan
> wanita-wanita Kristen.' Jika kamu bertanya, 'Mengapa dibolehkan salam kepada
> mereka?' Jawaban saya, 'Rasul saw. pernah mengucapkan salam kepada Yahudi?
> kesimpulannya, imam kita telah memisahkan kita dengan mereka dari semua
> segi'." (Kalimatul Fashl 169 oleh Putranya, Basyir Ahmad)
>
> Sumber: Al-Qadiani wa Mu'taqaduhu, Asy-Syekh Manzhur Ahmad Chinoti 
> al-Pakistani
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

Reply via email to