Uang suapan dari BI kepada 50 Anggota DPR Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang menerima uang pelicin dari Bank Indonesia, diam-diam, mengembalikan uang itu. Yang telah mengembalikan uang, antara lain, Amru al-Mutasyim dan Aly Asad. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa kedua politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu pada 29 Mei lalu.
Dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, Amru dan Aly mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu, anggota Fraksi Partai Golkar yang ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap dana Bank Indonesia Rp 31,5 miliar. Menurut dokumen tersebut "uang pelicin" dari BI telah dibagi-bagi ke 50 anggota DPR yang daftarnya sebagai berikut : 1 FRAKSI GOLKAR: 12 orang TOTAL Rp 4 miliar 2 FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN: 16 orang TOTAL Rp 3,85 miliar 3 FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN: 5 orang TOTAL Rp 1,5 miliar 4 FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA: 5 orang TOTAL Rp 1,4 miliar 5 FRAKSI REFORMASI: 5 orang TOTAL Rp 1,25 miliar 6 FRAKSI TNI/POLRI: 4 orang TOTAL Rp 1 miliar 7 FRAKSI KESATUAN KEBANGSAAN INDONESIA: 1 orang TOTAL Rp 250 juta 8 FRAKSI PARTAI BULAN BINTANG:1 orang TOTAL Rp 300 juta 9 FRAKSI PARTAI DAULAT UMMAT: 1 orang TOTAL Rp 250 juta (Harap baca selengkapnya berita tentang 50 anggota DPR yang menerima uang suapan dari Bank Indonesia ini dalam rubrik "Korupsi memalukan Islam dan bangsa" di website .http://kontak.club.fr/index.htm ) No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.526 / Virus Database: 270.4.5/1536 - Release Date: 05/07/2008 10:15 [Non-text portions of this message have been removed]