Ah Bung Irwan, dasar jodoh...:-)

Ada undangan nih dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam Hal: 
Undangan Menjadi Peserta Bimtek Serikat Pekerja/Buruh Tingkat 
Perusahaan Angkatan ke I pada:

Hari    : Kamis
Tanggal : 07 Agustus 2008
Pukul   : 08:30 WIB s/d selesai
Tempat  : Hotel Sofyan, Jl. Cikini Raya No. 79

Gratis. Satu perusahaan dua orang peserta. Registrasi dengan mengisi 
Biodata, paling lambat tgl 05 Agustus melalui Sdri. Jumarni SH. 
Telp./Fax : 021-3847938 dan 021-3447513, HP: 08128097821

NB: Kalo kata mantan ketua SPSI dikantorku sih ya, Induk  Serikat 
Pekerja di Indonesia itu banyak tapi yang besar hanya SPSI dan SBSI. 
Mendirikan Serikat Pekerja tidak harus berinduk kepada Induk Sarikat. 
Bisa berdiri sendiri kok. Jika perusahaan sudah menggaji karyawan dgn 
nilai total lebih dari sama dengan Rp. 10jt/bln, maka karyawan berhak 
mendirikan SP. He..he Gaji Bung Irwan sendiri dah lebih dari Rp. 
10jt/bln kan?

Sebetulnya pihak manajemen gak perlu khawatir dengan adanya SP di 
suatu perusahaan karena ini bisa menjadi partner...bukan menjadi 
lawan...:-) dan menjadi mediator/penengah antara manajemen dan 
karyawan.

Selamat berjuang, teman!

wassalam,

--- In ppiindia@yahoogroups.com, IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dear Rekans,
> 
> Ada yang bisa beri masukan bagaimana cara/tahapan" membentuk
> Serikat Pekerja di lingkungan perusahaan. Saat ini saya bekerja di
> salah satu perusahaan bidang telekomunikasi. Sayangnya sampai
> saat ini tidak ada lembaga semacam Serikat Pekerja yang mengawal
> jalannya hubungan antara perusahaan & karyawan; termasuk belum
> adanya apa yang kita kenal sebagai Kesepakatan Kerja Bersama
> (KKB) atau Collective Labour Agreement (CLA).
> 
> Beberapa waktu lalu telah terbentuk semacam tim kecil/formatur
> pembentukan Serikat Pekerja (dengan Ketua dan anggota).
> Yang menjadi persoalan berikutnya adalah, karena alasan personal,
> (tiba") ketua formatur mengundurkan diri.. :-|
> 
> Selain masukan mengenai cara/tahapan" pembentukan SP tersebut,
> berikut pertanyaan yang saya ajukan:
> 
> - Induk Serikat Pekerja apa saja yang ada di Indonesia?
>   Saat ini yang kami tahu baru SPSI saja, karena kebetulan itulah SP
>   yang ada sebelum perusahaan ini 'merger'.. Siapa tahu ada 
alternatif
>   induk SP yang sesuai dengan bidang usaha dari perusahaan ini.
> 
> - Mungkin ini butuh bantuan para motivator ulung (hehehe), bagaimana
>   cara meningkatkan kerjasama antara karyawan? Bukan hanya sekedar
>   memikirkan kepentingan pribadi (takut ditindak perusahaan kalau
>   terlibat SP, mau memetik hasil tanpa ikut berusaha berjuang, dsb)
>   tetapi juga ikut ..
> 
> - Peraturan ketenagakerjaan (UU, Kepmen) terbaru yang menjadi acuan
>   SP di Indonesia saat ini yang mana ya? Kalau bisa tolong diattach-
kan
>   juga (di milis atau japri, boleh)..
> 
> IMHO, pembentukan SP di perusahaan mungkin dapat dikategorikan 
sebagai
> 'Fardhu Kifayah' dalam situasi kontemporer.. yakni, kewajiban yang 
kalau ada
> 
> sebagian orang menjalankannya, maka kewajiban tersebut menjadi 
gugur/
> terpenuhi. Namun KALAU TIDAK ADA SATUPUN yang mengurusnya, maka itu
> menjadi kesalahan (baca: dosa & ditanggung) oleh semua komponen di
> lingkungan tersebut.. jadi contohnya bukan cuma 'mengurus mayat' 
saja.. :-)
> 
> CMIIW..
> 
> -- 
> Wassalam,
> 
> Irwan.K
> "Better team works could lead us to better results"
> http://irwank.blogspot.com/
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to