Dear Rekans,

Kesimpulannya, bos ini benci perokok.. namun (jauh) lebih benci pada MUI..
Mustinya kalau lagi bahas soal fatwa haram rokok, jangan melebar dulu..
fokus dulu dengan topiknya.. Setidaknya dengan mengeluarkan fatwa,
apalagi didasari pada kepentingan publik yang sejalan dengan ajaran
agama, kita hargailah..

Kalau (sekali lagi kalau) misalnya (elemen) MUI mendapat keuntungan
(sogokan?) dari perusahaan rokok, dan semoga hal itu tidak terjadi,
rasanya pantas kalau kita lontarkan kritik dan tekanan publik agar hal
tersebut dihentikan..dan elemen MUI yang 'korup' (kalau/dalam konteks
terjadinya sogokan) dikeluarkan dari MUI..

AFAIK, fatwa yang dikeluarkan ulama mengatur hal" keseharian.. bukan
yang sudah jelas halal/haramnya.. gak mungkin ulama mengubah"
status keharaman yang sudah dijelaskan dalam alqur'an..

Mungkin akan lebih 'menarik' perhatian publik, kalau MUI mengeluarkan
fatwa soal pemberian berkaitan dengan pekerjaan atas dasar perjanjian/
paksaan/tekanan.. karena ini bisa jadi sejalan dengan upaya KPK, soal
gratifikasi.. Siapa tahu ada yang punya akses ke MUI, agar menyampaikan
usulan/harapan ini..

Insya Allah, kalau MUI berani membantu mengurangi dan memberantas
KKN lewat 'jalurnya', kebencian terhadap MUI dapat dikurangi atau bahkan
hilang.. Amien.. :-)

CMIIW..

-- 
Wassalam,

Irwan.K
"Better team works could lead us to better results"
http://irwank.blogspot.com/

2008/8/13 masdimas62 <[EMAIL PROTECTED]>

>   Salam,
>
> Saya pribadi tidak merokok. Saya anti merokok. Saya benci dengan
> perokok. Jika ketemu orang yang merokok yang tidak pada tempatnya,
> saya selalu atraktif melarangnya, apalagi jika di situ ada anak-anak.
> Dulu saya menyediakan asbak di ruang tamu rumah, kini sama sekali tak
> ada. Saya tidak "welcome" dengan tamu yang perokok.
>
> Tapi melihat MUI mengharamkan rokok tetap saja saya angpap
> berlebihnan. Lebih-lebih MUI yang tahu hukum agama. Rokok itu makruh,
> semua muslim tahu. Jangan mengubah hukum agama hanya karena ada
> maksud tertentu.
>
> MUI patut dikiritisi karena kecenderungannya yang bertindak berlebih-
> lebihan. Mentang-mentang lagi benci sesuatu, lalu mengharamkannya,
> mengorbankan ilmu agama yang sudah jadi pengetahuan bersama.
>
> MUI harus berhenti bersikap sebagai borjuis kecil sok tahu yang
> mengatur kehidupan mayoritas umat yang sudah melek pengetahuan dan
> melek agama.
>
> Umat awam sudah tahu "belang" MUI, dengan aksi oknum-aknumnya yang
> belakangan ini cenderung mengarahkannya jadi ormas pemeras, seperti
> FPI.
>
> MUI punya reputasi miring bukan sekarang saja. Bahkan sejak
> berdirinya. Dan ulama yang bercokol di sana seperti tak ada upaya
> memperbaikinya, bahkan merasa tidak bersalah. Bacalah riwayat MUI
> seutuhnya.
>
> Wassalam,
>
> Dimas.
>
> --- In ppiindia@yahoogroups.com <ppiindia%40yahoogroups.com>, si pitung
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > assalamu 'alaikum wa rahmatu-lLahi wa barakatuH,
> >
> >
> > Sudah saatnya, Ulama mengharamkan rokok..
> >
> >
> > MUI sbg representasi ulama-ulama Indonesia mempunyai kewajiban utk
> melindungi, menuntun, memberikan penjelasan kpd umat islam Indonesia,
> baik mengenai pokok-pokok akidah, halal-haram, muamalah dll. Bagi
> orang yg mengakui 'eksistensi' MUI tentu tdk akan mempermasalahkan
> fatwa yg dikeluarkan oleh MUI sepanjang fatwa tsb memiliki dalil yg
> kuat, baik dari Alquran maupun AsSunnah. Masalahnya hanya bagaimana
> apakah umat mau menerima & menjalankan fatwa tsb, itu saja. Tapi ada
> bagian kecil dari kelompok orang yg mengaku umat muslim yg selalu
> apriori thd fatwa-fatwa yg dikeluarkan MUI. Bahkan mereka dg lantang
> langsung menolak, seringkali pula tidak malu utk mengolok-olok fatwa
> tsb tanpa menimbang-nimbang apakah fatwa MUI sesuai dg dalil yg kuat
> atau tidak, yg penting tolak fatwa ulama. Bahkan dengan keji mereka
> menuduh (fitnah!) MUI mengeluarkan suatu fatwa (halal-haram) agar
> perusahaan yg produknya terancam kehalalannya dpt menyetor uang kpd
> MUI, maka stempel
> > halal langsung dpt mereka peroleh. Tentu pemikiran rusak spt ini
> perlu disingkapi dg pendekatan yg berbeda pula.
> >
> > Apakah merokok (hanya) merugikan kesehatan (pelakunya)?
> >
> > Sangat berlimpah data maupun fakta hasil penelitian dari para ahli
> kedokteran dunia mengenai bahaya merokok. Menurut penelitian para
> ahli, sebatang rokok mengandung Tidak kurang dari 4000 zat kimia
> beracun. Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari komponen gas (85
> persen) dan partikel. Nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen oksida,
> hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan,
> benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol, ortokresol dan perylene
> adalah sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok. Komponen gas
> asap rokok adalah karbonmonoksida, amoniak, asam hidrosianat,
> nitrogen oksida dan formaldehid. Partikelnya berupa tar, indol,
> nikotin, karbarzol dan kresol. Zat-zat ini beracun, mengiritasi dan
> menimbulkan kanker (karsinogen). Zat-zat beracun inilah yg
> mengakibatkan 80% terjadinya kanker paru dan 50% terjadinya serangan
> jantung , disamping berbagai kanker lainnya , impotensi, gangguan
> kesuburan dan lain-lain.
> > Celakanya, bahaya rokok ini bukan saja mengancam orang yg merokok
> (perokok aktif), tp orang-orang di sekitarnya jg terancam oleh zat
> racun terdapat dlm rokok. Bahkan Wanita hamil yang merokok atau
> menjadi perokok pasif, meyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok
> kepada janin yang dikandungnya melalui peredaran darah.
> > Dampak merokok bukan hanya mengancam kesehatan pelaku & orang
> sekitarnya tp juga mengganggu ekonomi suatu keluarga setidaknya
> pemborosan yg dilakukan masif tanpa disadari. Hasil simulasi Lembaga
> Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LDFEUI) menyatakan
> bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga perokok per bulan untuk
> membeli rokok pada tahun 2005 adalah Rp 113.089. Jumlah rumah tangga
> yang memiliki pengeluaran rokok adalah 37.460.582, sehingga
> pengeluaran untuk membeli rokok secara nasional tahun 2005 mencapai
> 37.460.582×113. 089×12 = Rp 50.48 triliun. Rata-rata belanja rumah
> tangga miskin untuk rokok sebesar 12,43 persen dari total pengeluaran
> atau setara dengan 15 kali untuk membeli daging, 8 kali untuk
> pengeluaran pendidikan, 6 kali untuk kesehatan. Pengeluaran perokok
> miskin untuk rokok 12,6 persen lebih tinggi dibandingkan rumah tangga
> perokok kaya yang hanya 8,3 persen.
> >
> > Begitu hebat dampak bahaya rokok ini, maka tidak mengherankan jika
> larangan merokok telah menggema di mana-mana. Badan Kesehatan Dunia
> (WHO) sudah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai hari tanpa asap rokok.
> WHO juga membuat program "Kawasan Tanpa Rokok." Program ini sudah
> dikuti oleh sejumlah negara, seperti India, Vietnam, Singapura, dan
> Malaysia. Larangan merokok di tempat-tempat umum dan tempat-tempat
> kerja di Inggeris diberlakukan sejak bulan Juli lalu, di Skotland
> diberlakukan sejak tahun 2006, sedang di Wales dan Irlandia Utara
> sejak tahun 2007. Bahkan, menurut British Broadcasting Corporation,
> larangan untuk memajang rokok di toko tanpaknya akan diberlakukan di
> Inggeris sesuai dengan rencana pemerintahnya untuk me-ngurangi orang
> perokok dan mencegah anak-anak merokok.. Tidak ketinggalan pula,
> Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah membuat Perda larangan merokok
> di tempat umum yang disahkan oleh DPRD-nya pada tanggal 4 Februari
> 2005. Pelanggar Perda ini
> > akan mendapat sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp
> 50.000.000,-. Walaupun penegakkan perda ini msh sangat lemah,
> apresiasi positif thd perda tsb. Selain Perda atau aturan, terdapat
> pula 'larangan' dlm bentuk lain, misalnya pada setiap bungkus rokok,
> di luar negeri, di Timur Tengah, maupun di dalam negeri. Pada bungkus
> rokok di negara-negara Barat tertulis, "Smoking is dangerous for
> health." Pada bungkus rokok di Timur Tengah tertulis, "at-Tadkhin
> yadhurrush shihhah" (Me-rokok membahayakan kesehatan). Di Indonesia
> kalimatnya lebih mengerikan lagi, "Merokok dapat menyebabkan kanker,
> serangan jantung, inpotensi, dan gangguan kehamilan dan janin."
> >
> > Banyak cara telah dilakukan utk menghentikan atau setidaknya
> mengurangi bahaya yg ditimbulkan dari merokok.
> >
> > Lalu...apakah Agama (Islam) tidak mengatur masalah ini (bahaya
> rokok)?
> >
> > Memang secara eksplisit tidak ada nash Alquran atau asSunnah yg
> berbunyi "jangan merokok..!", toh penarikan suatu hukum dlm islam
> bukanlah mengikuti hawa nafsu belaka, kita pun tdk menjumpai larangan
> utk mengawini monyet dlm Alquran & AsSunnah, apakah kita boleh
> mengawini monyet? tentu tidak bukan.
> > Dalil umum yg digunakan adalah "Janganlah kamu membunuh diri-diri
> kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Belas-kasih kepadamu." (an-
> Nisa': 29), "Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu kepada
> kebinasaan." (al-Baqarah: 195), Dan Rasulullah s.a.w. pun
> bersabda: "Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya." (Riwayat
> Ahmad dan Ibnu Majah).
> > "janganlah kamu menghambur-hamburkan secara boros, Sesungguhnya
> pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu
> adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."QS17:26-27
> >
> > Maka tidak mengherankan jika ulama-ulama besar dunia telah sepakat
> mengharamkam rokok, setidaknya memakruhkannya. Menurut Komisi Tetap
> Penelitian Ilmiah dan Fatwa di Riadh, hukum merokok haram. Abd al-
> Aziz bin Abdullah bin Baz mengharamkan rokok dan mengharamkan
> memperjualbelikannya. Muhammad Nasir ad-Din dan Dr. Yusuf al-Qardhawi
> juga juga mengharamkan rokok. Dr. Ahmad Syarbashi tidak tegas menya-
> takan hukum rokok, bisa mubah, makruh, dan haram tergantung kepada
> mudrat dan tidak mudratnya rokok itu.
> >
> > Perbedaan ini muncul terutama karena tidak ada nas yang jelas
> tentang hukum rokok itu, baik dalam Al-Quran maupun dalam Hadis.
> Demikian juga, tidak ada nas dari para ulama mujtahid karena tembakau
> baru dikenal di dunia Islam pada permulaan abad XI Hijriah. Kemudian,
> di zaman mereka bahaya rokok belum sejelas di zaman kita sekarang
> sehingga sebagian mereka ragu mengharamkannya.
> > Sekarang, bahaya merokok sudah sangat jelas dan tidak ada keraguan
> tentang mudarat yang ditimbulkannya, terutama terhadap keselamatan
> diri dan kesehatan sehingga larangan merokok telah diberlakukan.
> >
> > Sebelum Fatwa ini dikeluarkan, sepatutnya para ulama, para ustaz,
> para dai dan muballig, seharusnya lebih dahulu mengharamkan rokok
> pada diri mereka sendiri. Ulama sebagai panutan hendaknya tampil
> sebagai teladan yang baik. Sungguh ironis bila seorang alim dan ustaz
> mengharamkan rokok tapi tetap merokok di depan umat-nya. Sungguh
> kebencian Allah sangat besar thd orang yg mengatakan sesuatu tp
> enggan menjalankan apa yg ia katakan.
> >
> > Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu
> yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa
> kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. QS61:2-3
> >
> > Jika tauladan telah dicontohkan, sudah saatnya Ulama mengharamkan
> merokok...
> >
> >
> > Wassalamu'alaikum,
> >
> >
> > disarikan dari berbagai sumber.
> >
> >
> >
> > ----- Original Message ----
> > From: masdimas62 <[EMAIL PROTECTED]>
> > To: ppiindia@yahoogroups.com <ppiindia%40yahoogroups.com>
> > Sent: Tuesday, August 12, 2008 5:55:19 PM
> > Subject: [ppiindia] Re: MUI Berencana Haramkan Merokok
> >
> >
> > Salam,
> >
> > Modus lama, Pak. Supaya ada yang melakukan pendekatan.
> > Mosok cuman bola sepak. volley, dan artis musik rock aja yang
> > kebanjiran job /rezeki dari perusahaan rokok.
> >
> > Belum lama ini resto cepat saji Jepang Hoka-Hoka Bento yang tak
> > memperpanjang sertifikat halal juga diumumkan oleh MUI. Biar pada
> > takut, lapor dan setor ke MUI.
> >
> > Wassalam,
> >
> > Dimas.
> >
> > --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, "mediacare" <mediacare@ ..> wrote:
> > >
> > > Ini kan sekadar pancingan agar pabrik rokok masok dana ke MUI
> > >
> > > Habis itu mrk akan diem deh
> > >
> > >
> > > Kalo mau ya sekarang aja diharamkan tak perlu berencana segala
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke