**** Udehh Tung, jangan keluar rumah...
SUARA PEMBARUAN DAILY ---------------------------------------------------------------------- ---------- Rizieq Diancam 5,5 Tahun SP/Ruht Semiono Terdakwa Habib Rizieq mengikuti sidang perdana kasus kerusuhan Monas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8). Habib Rizieq akan dijerat dua dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pertama, Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP tentang menyuruh melakukan kekerasan. Kedua, Pasal 156 KUHP tentang menyebarkan kebencian terhadap satu golongan. [JAKARTA] Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq diancam lima tahun enam bulan penjara dalam aksi kerusuhan Monas 1 Juni lalu. Ketika itu massa FPI menyerang Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinasi Wahyudi dalam sidang pertama terhadap Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8) pagi. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap, JPU menyatakan, Rizieq didakwa atas dua pasal alternatif, yakni pasal 156 tentang menyebarkan atau menyiarkan kebencian dalam aktivitas keagamaan dan Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP, yakni melakukan perbuatan pidana kekerasan terhadap pihak lain. Menurut Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mustaming, pemberian pasal alternatif ini berdasarkan adanya fakta-fakta yang saling berkaitan. Dia mengungkapkan, kejaksaan saat ini akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Kami akan memilih saksi yang tepat untuk menyampaikan keterangan pada persidangan Senin (24/8) depan," ujarnya. Dalam berkas perkara itu dimasukkan 30 saksi dalam persidangan. Menurutnya, jumlah saksi tersebut akan dikurangi sesuai saksi yang benar-benar terkait dengan kasus kerusuhan Monas. Sementara itu, sebelum sidang dimulai, terjadi kericuhan. Ruang sidang menjadi ramai dengan teriakan-teriakan sekitar 200 anggota FPI. Mereka memenuhi ruang sidang. Jemaah yang seluruhnya terdiri dari laki-laki ini umumnya mengenakan pakaian dan peci putih. Beberapa kali mereka meneriakkan seruan Allahu Akbar ketika Rizieq masuk ruang sidang. Menurut Wakil Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, para jemaah FPI akan datang dari sejumlah DPW di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Mereka sepakat menolak dakwaan atas Rizieq. "Habib harus bebas karena dalam proses hukum tidak terbukti melakukan pelanggaran," ujar Maman. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun juga datang didampingi empat orang jemaah pengajian. "Ini tidak adil, Habib tidak terkait dengan insiden Monas, tapi diproses hukum. Sementara itu, Aliansi Kebangsaan justru tidak diadili," kata Syarifah kepada SP, Kamis (21/8) Sementara itu, sekitar 400 personel kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat mengamankan persidangan tersebut. Mereka berjaga-jaga di luar ruang sidang dan di depan PN Jakarta Pusat. Sebagaimana diberitakan, pada peringatan hari lahirnya Pancasila di Silang Monas, Jakarta, Minggu (1/6) yang digelar AKKBB, sejumlah massa FPI tiba-tiba menyerang dengan alasan AKKBB membela ajaran Ahmadiyah. Sejumlah aktivis AKKBB mengalami luka-luka akibat serangan yang menggunakan bambu dan benda keras lainnya sehingga harus dirawat di rumah sakit. Penyerangan massa FPI terhadap massa AKKBB mendapat perhatian serius Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden langsung mengumpulkan seluruh menteri di jajaran Polhukam. Hadir juga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman. Usai rapat, pemerintah memutuskan akan mengkaji pembekuan FPI berdasar UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. [NCW/Y-4]