**** Udehh Tung, jangan keluar rumah...

SUARA PEMBARUAN DAILY
----------------------------------------------------------------------
----------

Rizieq Diancam 5,5 Tahun

SP/Ruht Semiono

Terdakwa Habib Rizieq mengikuti sidang perdana kasus kerusuhan Monas 
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8). 
Habib Rizieq akan dijerat dua dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal 
5 tahun penjara. Pertama, Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP tentang menyuruh 
melakukan kekerasan. Kedua, Pasal 156 KUHP tentang menyebarkan 
kebencian terhadap satu golongan.

[JAKARTA] Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq diancam lima 
tahun enam bulan penjara dalam aksi kerusuhan Monas 1 Juni lalu. 
Ketika itu massa FPI menyerang Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan 
Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 
dikoordinasi Wahyudi dalam sidang pertama terhadap Rizieq di 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8) pagi. Dalam sidang yang 
dipimpin Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap, JPU menyatakan, 
Rizieq didakwa atas dua pasal alternatif, yakni pasal 156 tentang 
menyebarkan atau menyiarkan kebencian dalam aktivitas keagamaan dan 
Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP, yakni melakukan perbuatan 
pidana kekerasan terhadap pihak lain.

Menurut Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mustaming, pemberian pasal 
alternatif ini berdasarkan adanya fakta-fakta yang saling berkaitan. 
Dia mengungkapkan, kejaksaan saat ini akan melakukan pemeriksaan 
saksi-saksi. "Kami akan memilih saksi yang tepat untuk menyampaikan 
keterangan pada persidangan Senin (24/8) depan," ujarnya.

Dalam berkas perkara itu dimasukkan 30 saksi dalam persidangan. 
Menurutnya, jumlah saksi tersebut akan dikurangi sesuai saksi yang 
benar-benar terkait dengan kasus kerusuhan Monas.

Sementara itu, sebelum sidang dimulai, terjadi kericuhan. Ruang 
sidang menjadi ramai dengan teriakan-teriakan sekitar 200 anggota 
FPI. Mereka memenuhi ruang sidang. Jemaah yang seluruhnya terdiri 
dari laki-laki ini umumnya mengenakan pakaian dan peci putih. 
Beberapa kali mereka meneriakkan seruan Allahu Akbar ketika Rizieq 
masuk ruang sidang. 

Menurut Wakil Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, para 
jemaah FPI akan datang dari sejumlah DPW di Jakarta, Bogor, Depok, 
Tangerang, dan Bekasi. Mereka sepakat menolak dakwaan atas 
Rizieq. "Habib harus bebas karena dalam proses hukum tidak terbukti 
melakukan pelanggaran," ujar Maman. 

Istri Rizieq, Syarifah Fadlun juga datang didampingi empat orang 
jemaah pengajian. "Ini tidak adil, Habib tidak terkait dengan insiden 
Monas, tapi diproses hukum. Sementara itu, Aliansi Kebangsaan justru 
tidak diadili," kata Syarifah kepada SP, Kamis (21/8)

Sementara itu, sekitar 400 personel kepolisian dari Polda Metro Jaya 
dan Polres Jakarta Pusat mengamankan persidangan tersebut. Mereka 
berjaga-jaga di luar ruang sidang dan di depan PN Jakarta Pusat. 

Sebagaimana diberitakan, pada peringatan hari lahirnya Pancasila di 
Silang Monas, Jakarta, Minggu (1/6) yang digelar AKKBB, sejumlah 
massa FPI tiba-tiba menyerang dengan alasan AKKBB membela ajaran 
Ahmadiyah. Sejumlah aktivis AKKBB mengalami luka-luka akibat serangan 
yang menggunakan bambu dan benda keras lainnya sehingga harus dirawat 
di rumah sakit.

Penyerangan massa FPI terhadap massa AKKBB mendapat perhatian serius 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden langsung mengumpulkan 
seluruh menteri di jajaran Polhukam. Hadir juga Kapolda Metro Jaya 
Irjen Pol Adang Firman. Usai rapat, pemerintah memutuskan akan 
mengkaji pembekuan FPI berdasar UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi 
Kemasyarakatan. [NCW/Y-4]



Kirim email ke