Banda Aceh, 4 September 2008 - oleh: T. Safir Iskandar Wijaya / Deputi bidang Agama, Sosial & Budaya BRR NAD-Nias
Setiap tahun umat Islam berkewajiban untuk melaksanakan ibadah puasa, mulai terbit fajar (matahari) hingga terbenam matahari, sebulan penuh di bulan Ramadhan, bulan kesembilan dalam kalender Hijriyah. Dalam melaksanakan ibadah puasa, umat Islam tidak dibenarkan makan, minum, merokok dan melakukan hubungan intim pada siang hari. Mereka juga dilarang mengeluarkan kata-kata kotor, berbohong, bertengkar, dan sebagainya. Ibadah puasa ini adalah salah satu dari pelaksanaan lima rukun Islam, 1. Mengucapkan dua kalimah syahadah; 2. Mendirikan shalat; 3. Mengeluarkan zakat; 4. Menunaikan puasa; dan 5. Menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Perintah pelaksanaan ibadah puasa terdapat dalam Kitab Suci Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah, ayat 183. Mayoritas penduduk Aceh menganut agama Islam. Karenanya dapat dipastikan bahwa hampir seluruh orang Aceh yang berusia dewasa atau baligh akan melaksanakan ibadah puasa, kecuali mereka yang mendapat keringanan untuk menundanya, seperti orang dalam perjalanan (musafir), sakit, lanjut usia, wanita yang sedang menstruasi, wanita yang melahirkan, wanita hamil dan menyusui. Bulan puasa pada tahun ini jatuh pada tanggal 1 – 30 September 2008. Sebagai persiapan untuk berpuasa keesokan hari, mereka makan pada waktu yang telah ditentukan sebelum dilaksanakan shalat subuh, yang rentang waktunya, kira-kira pukul 04.00 - 05.00 WIB. Adapun batas waktu akhir biasanya ditandai dengan bunyi sirine dari masjid atau meunasah. Makan pada dini hari dinamakan "makan sahur". Untuk menghormati pelaksanaan Ramadhan, selama bulan puasa toko atau warung makanan dan minuman di Aceh akan tutup pada siang hari. Dalam pada itu, orang-orang yang bukan muslim dianjurkan untuk tidak makan, minum atau merokok pada siang hari di tempat terbuka. Waktu berbuka puasa berlangsung sejak terbenam matahari (bertepatan dengan waktu Shalat Maghrib). Biasanya masyarakat Aceh menyiapkan berbagai macam penganan untuk berbuka puasa. Pada malam hari, selama bulan Ramadhan, mereka dianjurkan melaksanakan ibadah Shalat Tarawih kemudian diikuti Tadarrus (baca Al-Qur'an secara berjama'ah di masjid atau meunasah). Aneka ibadah pada malam hari dan bangun tengah malam untuk makan sahur serta tuntutan untuk menyiapkan penganan pembuka puasa akan berimplikasi pada pekerja/karyawan untuk datang ke kantor agak telat dan pulang lebih awal dari hari-hari biasa. Bahkan, beberapa pimpinan lembaga atau perkantoran memberikan toleransi libur selama dua hari menjelang awal bulan puasa. Tradisi Meugang Bulan puasa dianggap istimewa bagi masyarakat Aceh. Biasanya mereka melakukan berbagai persiapan dalam menyambut kedatangan bulan ini. Salah satu tradisi masyarakat Aceh dalam menyambut bulan puasa adalah melaksanakan pemotongan hewan, berupa lembu atau kerbau, untuk dijual di pasar ataupun tidak diperjualbelikan, seperti di perkantoran pemerintah atau swasta. Kegiatan semacam ini, di dalam komunitas masyarakat Aceh dikenal dengan sebutan meugang atau makmeugang. Hari-hari meugang atau makmeugang adalah hari penting bagi masyarakat Aceh, karena pada hari itu akan berlangsungnya pertemuan silaturrahmi di antara saudara yang ada di rumah dan yang pulang dari perantauan. Kelihatannya, dalam tatanan nilai kehidupan, meugang bagaikan "kewajiban budaya†bagi masyarakat Aceh. Wujudnya adalah di rumah-rumah, mereka menyiapkan hidangan dan sajian yang beraneka ragam menu dari daging sapi atau kerbau bahkan juga ayam atau itik, sebagai santapan utama pada hari permulaan bulan Ramadhan. Sungguhpun harganya lebih mahal dari hari-hari biasa, masyarakat Aceh berusaha mendapatkannya walaupun hanya sekedar satu kilogram. Mahalnya harga daging menjelang bulan Ramadhan tidaklah menjadi kendala, tetapi kebersamaan dalam keluarga, baik keluarga kecil maupun keluarga besar, merupakan nilai dan hikmah yang sulit diukur bagi mereka. Tradisi pemotongan hewan pada hari meugang sudah berlangsung sejak ratusan tahun lalu di Aceh. Di setiap penjuru daerah Aceh terlihat pemandangan penyembelihan hewan secara massal, termasuk di kantor-kantor pemerintah dan swasta. Seakan sudah menjadi kewajiban bagi orang tua untuk mempersiapkan uang agar dapat membeli daging untuk keluarga pada hari meugang. Biasanya mereka yang mencari nafkah di perantauan akan pulang kampung (mudik) untuk berkumpul bersama keluarga pada hari meugang. Dalam tradisi masyarakat Aceh, terdapat tiga kali momentum meugang dalam setahun, yaitu meugang puasa, meugang uroe raya puasa (menjelang hari raya 'Idul Fitri) dan meugang uroe raya haji (menjelang hari raya 'Idul Adha). Khusus meugang uroe raya haji tidak sesakral meugang puasa dan meugang uroe raya puasa. Sebab, keesokan harinya (selama empat hari berturut-turut) akan ada pemotongan hewan oleh orang-orang kaya untuk dibagikan kepada fakir miskin melalui kewajiban ibadah qurban. Dari ketiga momentum meugang itu, meugang puasa merupakan yang paling sakral. Pada meugang puasa biasanya warga Aceh membeli daging dalam jumlah relatif banyak. Sebagian daging dimasak untuk langsung disantap dan sebagian lagi diawetkan menjadi sie reuboh (daging rebus) dan atau dendeng. Sie reuboh dan dendeng dapat dimakan selama beberapa hari dalam bulan puasa. Tunjangan Hari Raya (THR) Di penghujung bulan puasa umat Islam menyambut hari raya 'Idul Fitri. Hari raya 'Idul Fitri bertepatan dengan tanggal 1 Syawal, bulan kesepuluh dalam kalender Hijriyah. Hari raya ini sangat istimewa bagi masyarakat Aceh. Berbagai macam persiapan seperti membuat aneka kue, membeli daging meugang, menyediakan uang untuk dibagi-bagi kepada anak-anak, dilakukan untuk menyambut hari raya. Kondisi ini berimplikasi pada kebutuhan dana yang agak besar bagi masyarakat. Karenanya, sebagian besar pimpinan lembaga atau perusahaan memberikan tunjangan khusus bernama Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya. Masyarakat Aceh menggunakan momentum hari raya untuk saling berkunjung ke rumah kaum kerabat atau tetangga. Di beberapa perkantoran, biasanya diadakan acara Halal bi Halal (acara seremonial pertemuan dan silaturrahmi sesama karyawan). Biasanya akan ada libur kerja bersama selama 1 minggu di akhir bulan puasa dan awal bulan Syawal. Beberapa Tips Praktis 1.. Sungguhpun produktivitas organisasi umumnya akan menurun selama bulan Ramadhan maka semangat untuk bekerja secara bertanggungjawab harus tetap dipertahankan. 2.. Ramadhan adalah bulan suci bagi umat muslim di Aceh. Memberikan penghargaan kepada orang-orang yang berpuasa merupakan perwujudan hidup bersama dan berdampingan sesama dan antar masyarakat yang ada di Aceh. 3.. THR merupakan sesuatu yang diharapkan dan banyak orang menempatkannya sebagai tambahan pendapatan yang memungkinkan mereka merayakan Idul Fitri dengan wajar. THR sebaiknya diberi menjelang berakhirnya bulan Ramadhan dan senilai dengan gaji sebulan untuk para karyawan yang telah bekerja selama setahun. Sementara bagi mereka yang bekerja belum genap setahun akan menerima THR senilai 1/12 dikalikan jumlah bulan sejak mereka tercatat sebagai pegawai. 4.. Jika Anda ingin memberikan parsel di luar THR, barang-barang berikut ini merupakan hadiah yang lazim; biskuit kaleng, keranjang berisi penganan kering, sirup (yang masih dalam masa pakai), kain sarung, tea-set atau perlengkapan ibadah. Namun, harap menjadi perhatian bahwa pemberian parsel kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian semacam parsel dikategorikan sebagai gratifikasi dan merupakan salah satu tindak pidana korupsi. 5.. Para karyawan akan mengharapkan libur yang wajar, minimal 4 hari, sehingga mereka akan memiliki waktu yang cukup untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman bersama keluarga. Tapi, tetap diberikan himbauan agar mereka dapat masuk kerja tepat waktunya. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2008, Nomor: KEP.24/MEN/II/2008, dan Nomor: SKB/01/M. PAN/2/2008 tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2008 maka ditetapkan bahwa tanggal 29 dan 30 September 2008 serta tanggal 3 Oktober 2008 sebagai cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1429 H. 6.. Ucapan seperti “Selamat Berbuka Puasa†dan “Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Batin, Minal Aidin wal Faizin†adalah ucapan lazim yang bisa memberi makna khusus bagi yang mendengarkannya. catatan kaki: [1] Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adapun yang dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara (PN) adalah: 1. Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara 2. Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara 3. Menteri 4. Gubernur 5. Hakim 6. Pejabat negara yang lainnya: Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota 7. Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis: Komisaris, Direksi dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD; Pimpinan Bank Indonesia; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon Satu dan pejabat lain yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek [Non-text portions of this message have been removed]