Rekan2,
Ada Environmental  News yang sangat menarik, silahkan dibaca
 
(sumber: http://bandung.detik.com/read/2008/10/16/114032/1020958/486/kepala-daerah-yang-salahi-tata-ruang-terancam-15-tahun-penjara
 , quoted on Oct.16, 2008) :


Kepala Daerah yang Salahi Tata Ruang 
Terancam 15 Tahun Penjara
Andri Haryanto - detikBandung

Bandung - Wali kota, bupati, bahkan gubernur kini bisa dilaporkan ke polisi 
ataupun kejaksaan jika pembangunan yang mereka lakukan menyalahi konsep tata 
ruang dan wilayah. Para pejabat negara itu terancam 15 tahun penjara dan denda 
ratusan miliar rupiah.

Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Ruchiyat Dani Djaka Permana 
mengatakan kini masyarakat diberikan kewenangan untuk melaporkan pejabat negara 
ke pihak kepolisian dan kejaksaan jika menemukan penataan ruang yang menyalahi 
aturan.

"Ada sanksi dalam undang-undang yang mengatakan bagi pejabat, maupun pelaku 
lainnya, yang membangun tidak sesuai dengan penataan ruang akan diberikan 
sanksi," ujar Ruchiyat di sela-sela seminar dan sosialisasi UU No 26 Tahun 2007 
tentang Penataan Ruang di Student Center ITB, Jalan Ganesha, Kamis (16/10/2008).

Sanksi tersebut, imbuhnya, selain bagi pejabat juga berlaku untuk pengembang 
yang membangun menyalahi peraturan perundang-undangan. "Jadi dua-duanya akan 
kena pidana," tegasnya. Sanksi pidananya, kata dia, cukup berat yaitu maksimal 
kurungan 15 tahun penjara dengan denda hingga ratusan miliar. 

Menurutnya hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mendorong 
peran aktif masyarakat dalam merealisasikan aturan yang telah diatur 
undang-undang.

"Jadi, jangan ragu kepada masyarakat jika menemukan wali kotanya, bupati, atau 
bubernur sekalipun yang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan peraturan 
tata ruang, untuk melaporkan kepada kepolisian atau kejaksaan," tegas Ruchiyat.

Adapun pelaksaan peraturan diserahkan kepada perda, dimana provinsi diberikan 
dua tahun dari April 2007. Berarti 2009 Provinsi harus menyesuaikan dengan 
Peraturan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Sedangkan untuk 
Kabupaten kota 3 tahun.(ahy/ern)



************************
 Regards,
 C.A. Hidayat - Pekanbaru
 HSE Dept.
 ************************

              


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke