Rekan2, Ada Environmental News yang sangat menarik, silahkan dibaca (sumber: http://bandung.detik.com/read/2008/10/16/114032/1020958/486/kepala-daerah-yang-salahi-tata-ruang-terancam-15-tahun-penjara , quoted on Oct.16, 2008) :
Kepala Daerah yang Salahi Tata Ruang Terancam 15 Tahun Penjara Andri Haryanto - detikBandung Bandung - Wali kota, bupati, bahkan gubernur kini bisa dilaporkan ke polisi ataupun kejaksaan jika pembangunan yang mereka lakukan menyalahi konsep tata ruang dan wilayah. Para pejabat negara itu terancam 15 tahun penjara dan denda ratusan miliar rupiah. Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Ruchiyat Dani Djaka Permana mengatakan kini masyarakat diberikan kewenangan untuk melaporkan pejabat negara ke pihak kepolisian dan kejaksaan jika menemukan penataan ruang yang menyalahi aturan. "Ada sanksi dalam undang-undang yang mengatakan bagi pejabat, maupun pelaku lainnya, yang membangun tidak sesuai dengan penataan ruang akan diberikan sanksi," ujar Ruchiyat di sela-sela seminar dan sosialisasi UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Student Center ITB, Jalan Ganesha, Kamis (16/10/2008). Sanksi tersebut, imbuhnya, selain bagi pejabat juga berlaku untuk pengembang yang membangun menyalahi peraturan perundang-undangan. "Jadi dua-duanya akan kena pidana," tegasnya. Sanksi pidananya, kata dia, cukup berat yaitu maksimal kurungan 15 tahun penjara dengan denda hingga ratusan miliar. Menurutnya hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam merealisasikan aturan yang telah diatur undang-undang. "Jadi, jangan ragu kepada masyarakat jika menemukan wali kotanya, bupati, atau bubernur sekalipun yang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan peraturan tata ruang, untuk melaporkan kepada kepolisian atau kejaksaan," tegas Ruchiyat. Adapun pelaksaan peraturan diserahkan kepada perda, dimana provinsi diberikan dua tahun dari April 2007. Berarti 2009 Provinsi harus menyesuaikan dengan Peraturan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Sedangkan untuk Kabupaten kota 3 tahun.(ahy/ern) ************************ Regards, C.A. Hidayat - Pekanbaru HSE Dept. ************************ [Non-text portions of this message have been removed]