*Mudah-mudah an jelas ya ... beda Terorrisme dgn JIHAD*
 ------------------------------

*KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
TERORISME*

Majelis Ulama Indonesia setelah

MENIMBANG :

   1. bahwa tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi
   akhir-akhir ini di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menim-bulkan
   kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat;
   2. bahwa terhadap tindakan terorisme terjadi bebe-rapa persepsi: sebagian
   mengang-gapnya sebagai ajaran agama Islam, dan karena itu, ajaran agama
   Islam dan umat Islam harus diwaspadai; sedang sebagian yang lain
   menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam; dan karenanya harus
   dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa
   sendiri maupun orang lain;
   3. bahwa Ijtima' Ulama Komisi Fatwa seIndone-sia pada tanggal 22 Syawwal
   1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang Terorisme;
   4. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu
   mene-tapkan fatwa tentang Terorisme untuk dijadi-kan pedoman.


MENGINGAT :

   1. Firman Allah SWT, antara lain:
   "Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
   dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau
   disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian
   itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat
   siksa yang pedih." (QS Al-Maidah [5] : 33).
   "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena
   sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa
   menolong mereka, yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa
   alasan yang benar kecuali mereka hanya berkata Tuhan kami hanyalah Allah"
   (QS. Al-Hajj [22] : 39-40)
   "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
   sanggupi dan dari kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan
   itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang yang selain
   mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang-kan Allah mengeta-huinya." (QS.
   al-Anfal [8] : 60).
   "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang
   kepada kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melang-gar dan dianiaya
   maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah
   mudah bagi Allah" (QS An-Nisa' [4]: 29-30) "Barang siapa yang membunuh
   seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena
   membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan ia telah membunuh manusia
   seluruhnya…" (QS. Al-Maidah [5] : 32) "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
   sendiri ke dalam kebina-saan…" (QS. al-Baqarah [2]: 195)
   2. Hadis Nabi saw :
      1. "Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim
      lainnya" (HR. Abu Dawud).
      2. "Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim)
      maka Malaikat akan melaknatnya sehing-ga ia berhenti" (HR. Muslim).
      3. "Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia
      terbunuh maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya,
      kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya" (HR. Bukhari dan Muslim
      dari al-Dhahhak).



·  Qa'idah Fiqhiyah :

   1. "Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan
   dharar yang bersifat umum (lebih luas)."
   2. "Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus
   diperhatikan salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan."


MEMPERHATIKAN :

   1. Terorisme telah meme-nuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam
   khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan al-muharib (pelaku hirabah)
   dengan:
   "Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti
   mereka (menimbul-kan rasa takut di kalangan masyarakat)."
   2. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa
   Terorisme, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desem-ber 2003.
   3. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24
   Januari 2004.






Dengan memohon ridho Allah SWT.

*MEMUTUSKAN*

*MENETAPKAN : FATWA TENTANG TERORISME
*Pertama : *Ketentuan Umum*

Pengertian Terorisme & Perbedaannya dengan Jihad

   1. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kema-nusiaan dan
   peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya
   terhadap keamanan, per-damaian dunia serta merugikan kesejahteraan
   masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorgani-sasi
   dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan
   sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak
   membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).
   2. Jihad mengandung dua pengertian :
      1. Segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk
      me-nanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam
      segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau
      al-harb.
      2. Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga
      dan meninggikan agama Allah (li i'laai kalimatillah).
   3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur'an & Sunnaah)
   dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima
   doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
   4. Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad:
      1. *Terorisme: *
         1. *Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).*
         2. *Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghan-curkan
         pihak lain.*
         3. *Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.*
      2. *Jihad*


   1. *Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara
         peperangan.*
         2. *Tujuannya menegak-kan agama Allah dan / atau membela hak-hak
         pihak yang terzholimi.*
         3. *Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari'at
         dengan sasaran musuh yang sudah jelas*


Kedua : *Hukum Melakukan Teror dan Jihad*

   1. *Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh per-orangan,
   kelompok, maupun negara.*
   2. Hukum melakukan jihad adalah wajib



Ketiga : *Bom Bunuh Diri dan 'Amaliyah al-Istisyhad*

   1. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan
   pribadinya sendiri sementara pelaku 'amaliyah al-istisyhad mempersembahkan
   diri-nya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah
   orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedang-kan pelaku
   'amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju
   untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
   2. *Bom bunuh diri hukumnya haram* karena merupakan salah satu bentuk
   tindakan keputus-asaan (al-ya'su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak
   an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar
   al-da'wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
   3. 'Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena
   merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar
   al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa
   takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk
   melaku-kan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuh-nya diri sendiri.
   'Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri



Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: *05 Dzulhijjah 424 H*
24 Januari 2004 M

 *KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA **INDONESIA*

Ketua, Sekretaris,


K.H. MA'RUF AMIN HASANUDIN


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke