http://www.tni-au.mil.id/content.asp?ContentId=5128
*TNI AU BERIKAN ASURANSI PERLINDUNGAN PERSONEL* Dispenau, 12/11/2008 TNI Angkatan Udara yang diwakili oleh *Aspers Kasau Marsda TNI Sudjadiono*menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) di Mabesau Cilangkap. Kamis (11/12). Dalam sambutannya Aspers Kasau mengatakan, selain hak-hak personel yang telah diterimakan dari negara, pimpinan Angkatan Udara mengambil kebijakan untuk memberikan asuransi kematian bagi awak pesawat dan personel Angkatan Udara. Asuransi tersebut memberikan santunan kematian terhadap awak pesawat udara dan seluruh personel TNI AU yang meninggal dunia karena sebab apapun, kecuali bunuh diri. Dengan asuransi tersebut, diharapkan personel dapat merasa lebih aman dalam bekerja dan bila terjadi sesuatu, dapat meringankan beban keluarga. "Namun, tentu saja kita tidak mengharapkan adanya klaim asuransi, sebab kita tidak pernah menginginkan kehilangan personel baik karena kecelakaan, hilang atau penyebab lain", ujar Aspers. Sementara Direktur Asuransi Jasindo mengatakan, di lingkungan TNI, TNI Angkatan Udara merupakan pelopor asuransi kecelakaan yang melindungi bagi personelnya melalui kebijakan pimpinan. TNI Angkatan Udara menyertakan personelnya sebanyak 504 penerbang dan navigator dengan jumlah tanggungan premi sebesar Rp 823.000,- pertahun/orang, awak pesawat 1.036 dengan premi Rp 590.000,- pertahun/orang dan personel TNI Angkatan Udara sebanyak 36.856 dengan premi Rp 75.000,- pertahun/orang. Premi penerbang, navigator dan awak pesawat seluruhnya ditanggung oleh Inkopau, sedang untuk personel TNI Angkatan Udara setiap personel hanya membayar Rp 12.000,- pertahun/orang dipotong melalui gaji dan kekurangannya ditanggung Inkopau. Hadir pada kesempatan tersebut Waaspers Kasau Marsma TNI Djumadi AR, Ketua Umum Inkopau Marsma TNI Januar Sugiadji. ST., Kadiskuau Marsma TNI Murtini serta para Direksi dan Staf Jasindo. [Non-text portions of this message have been removed]