http://www.tni-au.mil.id/content.asp?ContentId=5128

*TNI AU BERIKAN ASURANSI PERLINDUNGAN PERSONEL*
Dispenau, 12/11/2008


TNI Angkatan Udara yang diwakili oleh *Aspers Kasau Marsda TNI
Sudjadiono*menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Asuransi
Jasa Indonesia
(Jasindo) di Mabesau Cilangkap. Kamis (11/12).



Dalam sambutannya Aspers Kasau mengatakan, selain hak-hak personel yang
telah diterimakan dari negara, pimpinan Angkatan Udara mengambil kebijakan
untuk memberikan asuransi kematian bagi awak pesawat dan personel Angkatan
Udara. Asuransi tersebut memberikan santunan kematian terhadap awak pesawat
udara dan seluruh personel TNI AU yang meninggal dunia karena sebab apapun,
kecuali bunuh diri. Dengan asuransi tersebut, diharapkan personel dapat
merasa lebih aman dalam bekerja dan bila terjadi sesuatu, dapat meringankan
beban keluarga.



"Namun, tentu saja kita tidak mengharapkan adanya klaim asuransi,  sebab
kita tidak pernah menginginkan kehilangan personel baik karena kecelakaan,
hilang atau penyebab lain", ujar Aspers.



Sementara Direktur Asuransi Jasindo mengatakan, di lingkungan TNI, TNI
Angkatan Udara merupakan pelopor asuransi kecelakaan yang melindungi bagi
personelnya melalui kebijakan pimpinan.



TNI Angkatan Udara menyertakan personelnya sebanyak 504 penerbang dan
navigator dengan jumlah tanggungan premi sebesar Rp 823.000,-
pertahun/orang, awak pesawat 1.036 dengan premi Rp 590.000,- pertahun/orang
dan personel TNI Angkatan Udara sebanyak 36.856 dengan premi Rp 75.000,-
pertahun/orang.



Premi penerbang, navigator dan awak pesawat seluruhnya ditanggung oleh
Inkopau, sedang untuk personel TNI Angkatan Udara setiap personel hanya
membayar Rp 12.000,- pertahun/orang dipotong melalui gaji dan kekurangannya
ditanggung Inkopau.



Hadir pada kesempatan tersebut Waaspers Kasau Marsma TNI Djumadi AR, Ketua
Umum Inkopau Marsma TNI Januar Sugiadji. ST., Kadiskuau Marsma TNI Murtini
serta para Direksi dan Staf Jasindo.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke