Penyadapan Kasus KPPU Tak Paparkan Soal Uang  

Jakarta-Meski mencatat adanya serangkaian komunikasi lewat telepon maupun SMS 
antara Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal dengan mantan 
Presiden Direktur PT First Media Billy Sindoro, Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) membeberkan tidak dipaparkan soal rencana pemberian uang. Penyelidik KPK 
Rani Anindita Tranggani menjelaskannya dalam kesaksian di persidangan di 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (15/12). 
Namun, dari catatan penyadapan komunikasi itu, terungkap bahwa Komisioner KPPU 
Tadjuddin Nur Said-lah yang berperan memfasilitasi perkenalan antara Billy dan 
Iqbal. 
"Tidak ada," kata Rani menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim tentang apakah 
di dalam komunikasi telepon dan SMS disebutkan tentang uang dan pemberian dari 
Billy kepada M Iqbal.
Rani menuturkan, Tadjuddin pernah melakukan percakapan telepon dengan Iqbal 
mengenai keinginan Billy bertemu Iqbal. Ia juga menyebutkan, dalam rekam 
komunikasi antara keduanya, Billy menyanggupi membalas budi kebaikan komisioner 
M Iqbal karena meloloskan permintaannya yang diduga terkait dengan keputusan 
soal pengelolaan hak siar Liga Inggris .
Sidang yang berlangsung Senin itu menghadirkan saksi Direktur Operasional PT 
MNC Sky Vision (Indovision) Jimmy Djunaidi, Direktur Utama PT Indosat Mega 
Media (IM2) Indar Atmanto, serta Rani Anindita dan Iman Santoso dari KPK. 
Kesaksian Jimmy dan Indar diberikan bersamaan atas pertimbangan keduanya akan 
menyampaikan materi yang relatif sama. Dalam penjelasannya, Jimmy dan Indar 
sama-sama mengaku tidak mengenal Billy Sindoro. "Saya tidak mengetahui secara 
persis posisi Billy di Lippo Group dan di PT Direct Vision," ungkap Jimmy. 
Dari kesaksian Jimmy dan Indar juga terungkap, putusan KPPU yang menyatakan 
AAMN bersalah dan menyatakan PT Direct Vision tidak bersalah dalam pengelolaan 
hak siar Liga Inggris, telah merugikan operator televisi berbayar tempat mereka 
bekerja. Keduanya mengaku keberatan dengan putusan KPPU, namun tidak melakukan 
upaya hukum banding atas keberatannya.
Sementara itu, kuasa hukum Billy, Humphrey Djemat, mempertanyakan kesaksian 
Iman Santoso yang tak membeberkan cara serah terima tas yang diduga berisi uang 
untuk gratifikasi Billy kepada Iqbal itu dilakukan. Padahal, tas itu beserta 
isinya adalah faktor krusial yang menentukan dalam dakwaan terhadap keduanya. 
Untuk hal ini, Humphrey akan mengulasnya dengan menghadirkan saksi-saksi di 
persidangan mendatang. 
(leo wisnu susapto) 

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0812/16/huk02.html




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke