Penyadapan Kasus KPPU Tak Paparkan Soal Uang
Jakarta-Meski mencatat adanya serangkaian komunikasi lewat telepon maupun SMS antara Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal dengan mantan Presiden Direktur PT First Media Billy Sindoro, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tidak dipaparkan soal rencana pemberian uang. Penyelidik KPK Rani Anindita Tranggani menjelaskannya dalam kesaksian di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (15/12). Namun, dari catatan penyadapan komunikasi itu, terungkap bahwa Komisioner KPPU Tadjuddin Nur Said-lah yang berperan memfasilitasi perkenalan antara Billy dan Iqbal. "Tidak ada," kata Rani menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim tentang apakah di dalam komunikasi telepon dan SMS disebutkan tentang uang dan pemberian dari Billy kepada M Iqbal. Rani menuturkan, Tadjuddin pernah melakukan percakapan telepon dengan Iqbal mengenai keinginan Billy bertemu Iqbal. Ia juga menyebutkan, dalam rekam komunikasi antara keduanya, Billy menyanggupi membalas budi kebaikan komisioner M Iqbal karena meloloskan permintaannya yang diduga terkait dengan keputusan soal pengelolaan hak siar Liga Inggris . Sidang yang berlangsung Senin itu menghadirkan saksi Direktur Operasional PT MNC Sky Vision (Indovision) Jimmy Djunaidi, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, serta Rani Anindita dan Iman Santoso dari KPK. Kesaksian Jimmy dan Indar diberikan bersamaan atas pertimbangan keduanya akan menyampaikan materi yang relatif sama. Dalam penjelasannya, Jimmy dan Indar sama-sama mengaku tidak mengenal Billy Sindoro. "Saya tidak mengetahui secara persis posisi Billy di Lippo Group dan di PT Direct Vision," ungkap Jimmy. Dari kesaksian Jimmy dan Indar juga terungkap, putusan KPPU yang menyatakan AAMN bersalah dan menyatakan PT Direct Vision tidak bersalah dalam pengelolaan hak siar Liga Inggris, telah merugikan operator televisi berbayar tempat mereka bekerja. Keduanya mengaku keberatan dengan putusan KPPU, namun tidak melakukan upaya hukum banding atas keberatannya. Sementara itu, kuasa hukum Billy, Humphrey Djemat, mempertanyakan kesaksian Iman Santoso yang tak membeberkan cara serah terima tas yang diduga berisi uang untuk gratifikasi Billy kepada Iqbal itu dilakukan. Padahal, tas itu beserta isinya adalah faktor krusial yang menentukan dalam dakwaan terhadap keduanya. Untuk hal ini, Humphrey akan mengulasnya dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan mendatang. (leo wisnu susapto) http://www.sinarharapan.co.id/berita/0812/16/huk02.html [Non-text portions of this message have been removed]