Menyimak berita di Koran Tempo edisi 16 Desember 2008, sekait persidangan Billy 
Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar pada hari Senin, 15 Desember 
2008, perlu kiranya diluruskan beberapa kesalahan yang ditulis sebagai berikut:

1. .....Billy Sindoro, Direktur Utama PT First Media, kepada Iqbal. 

Sudah dijelaskan berulang kali bahwa Billy Sindoro sudah lama tidak lagi 
menjabat sebagai Direktur Utama PT. First Media (pakai Tbk), namun selalu salah 
ditulis oleh reporter Famega Syavira. Dalam persidangan pun kerap disebutkan, 
hal itu juga sudah dimuat di berbagai mass media. 

Untuk teman-teman yang ada di Tempo yang masih peduli pada kualitas pemberitaan 
dan citra Tempo, mohon dijelaskan kepada Famega bahwa Billy tak lagi menjabat 
sebagai Presiden Direktur PT. First Media (pakai Tbk.)  sejak tujuh bulan lalu. 
Tepatnya pada 9 Juni 2008 lalu, Billy telah mengajukan pengunduran diri dari 
posisi Presiden Direktur PT. First Media, Tbk. Selengkapnya klik: 
www.firstmedia.com
Perlu pula ditambahkan, Posisi Billy Sindoro sebagai komisaris independen 
non-eksekutif di Bank Lippo yang ia sandang sejak 26 Agustus 2005 juga tak lagi 
ia emban. Terhitung sejak 1 November 2008 lalu, dengan adanya penggabungan Bank 
Lippo dan Bank Niaga menjadi CIMB Niaga Bank, namanya tak lagi tercantum. 
Jajaran komisaris CIMB Niaga Bank kini diduduki oleh: Dato' Mohd Shukri Hussin, 
Roy Edu Tirtadji, Sri Hartina Urip Simeon, Ananda Barata, Abdul Farid Alias, 
dan  Zulkifli M. Ali. Selengkapnya klik:  www.cimbniaga.com


2. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Billy dan Iqbal pada 16 September 
lalu di lobi Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dari tangan keduanya, KPK menyita 
tas hitam berisi uang Rp 500 juta yang diduga sebagai suap.


Rangkaian kalimat tersebut di atas sama sekali tidak berdasarkan fakta. 
Keduanya tidak ditangkap di lobby. M. Iqbal ditangkap oleh KPK saat keluar dari 
lift, sedangkan Billy disambangi petugas KPK saat sedang mandi di kamarnya di 
Hotel Aryaduta Jakarta. 

Istilah "dari tangan keduanya" juga salah besar. Sungguh kengawuran yang luar 
biasa, dan itu amat tidak wajar diperbuat oleh seorang reporter Tempo. Kala itu 
Iqbal ada di lobby bersama petugas KPK, sedangkan Billy ada di kamarnya di 
lantai atas. Ada apa dengan Famega?

3. Billy tidak berkomentar atas keterangan saksi dari KPK. 

Saya yang mengikuti persidangan sejak pagi hingga siang hari, jelas menyimak 
ucapan Billy bahwa ia bilang akan menjawab semua keterangan saksi dalam pledoi 
nanti. 

Mohon reporter Koran Tempo, khususnya Famega Syafira saat menulis bisa lebih 
proporsional sekaligus profesional.

Salam,

Radityo Djadjoeri

0817-9802250

---------------------------

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/12/16/headline/krn.20081216.151133.id.html

Suap di KPPU Seret Politikus Golkar
"Saya tak tahu dia pihak yang beperkara."
JAKARTA - Nama Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Tadjuddin Noer Said, kembali 
disebut-sebut dalam persidangan lanjutan kasus suap terhadap anggota Komisi 
Pengawasan Persaingan Usaha, Muhammad Iqbal. 

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, Tadjuddin, juga 
anggota Komisi Pengawas, disebut telah memperkenalkan terdakwa Billy Sindoro, 
Direktur Utama PT First Media, kepada Iqbal. 

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Billy dan Iqbal pada 16 September lalu 
di lobi Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dari tangan keduanya, KPK menyita tas 
hitam berisi uang Rp 500 juta yang diduga sebagai suap. 

Jaksa KPK kemarin mengajukan bukti berupa hasil penyadapan terhadap telepon 
seluler milik Billy dan Iqbal. "Tadjuddin meminta Iqbal dan Billy bertemu," 
kata jaksa Sarjono Turin seusai sidang. Padahal, menurut dia, Iqbal sebagai 
pemutus perkara dilarang menjalin kontak dengan pihak yang beperkara. 

Bukti berupa pesan-pesan pendek dibacakan penyidik KPK, Rani Anindita, yang 
bersaksi di persidangan. Pada 20 Juni lalu, misalnya, Tadjuddin mengirim pesan 
kepada Iqbal. "Pak Iqbal, apakah sudah mendapatkan permintaan dari Billy yang 
mengajak bertemu di Hotel Aryaduta besok sore?" 

Malam itu juga Billy mengirim pesan ke Iqbal. "Saya baru dihubungi Tadjuddin 
tentang pertemuan besok, ...besok siang pukul 15.00 di Aryaduta Suite lantai 
17." Iqbal membalas, "Oke, sampai ketemu besok." 

Atas dasar bukti pesan itu, jaksa KPK akan memanggil Tadjuddin, yang di situs 
resmi Golkar tercatat sebagai Ketua DPP Bidang Ekonomi dan Usaha 
Kecil-Menengah, untuk bersaksi di persidangan. 

Tadjuddin, yang mengaku lama mengenal Billy, membenarkan bahwa dialah yang 
memperkenalkan Billy kepada Iqbal. "Billy yang minta," kata Tadjuddin kepada 
Tempo tadi malam. "Saya tak tahu bahwa dia pihak yang beperkara." 

Iqbal adalah anggota KPPU yang menangani sengketa hak siar Liga Inggris antara 
sejumlah pengusaha televisi berbayar dan PT Direct Vision, operator televisi 
berbayar Astro. PT First Media, yang dipimpin Billy, merupakan anak usaha Lippo 
Group yang membawahkan PT Direct Vision. 

Dalam persidangan kemarin juga terungkap bahwa Billy pernah meminta Iqbal 
membuat putusan sesuai dengan kalimat yang ia usulkan. "Mohon dengan sangat 
Bapak bisa memasukkan dalam putusan supaya clear dan eksplisit," kata Billy 
dalam pesan pendek. Iqbal meminta Billy mengirimkan paragraf itu melalui surat 
elektronik iqbali...@yahoo.com. 

Pada 28 Agustus lalu, Iqbal dan kawan-kawan memenangkan PT Direct Vision. Hari 
itu juga Billy mengirim pesan pendek kepada Iqbal, "Saya sangat bersyukur, 
mohon diberi kesempatan untuk balas." 

Billy tidak berkomentar atas keterangan saksi dari KPK. Humphrey Djemat, kuasa 
hukum Billy, ragu terhadap bukti yang diajukan jaksa. "Dalam fakta persidangan, 
tak ada bukti yang menunjukkan penerimaan uang," kata dia. 

JAJANG | FAMEGA SYAVIRA | M NURROCHMI 

Tersangkut Liga Inggris 

Kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad 
Iqbal, yang melibatkan bos PT First Media/Astro Billy Sindoro, diduga 
melibatkan anggota KPPU lainnya, Tadjuddin Noer Said. Dalam sidang kemarin 
jaksa mengungkapkan bahwa Billy meminta Tadjuddin memperkenalkan dirinya dengan 
Iqbal, yang saat itu menangani kasus monopoli siaran langsung Liga Inggris di 
Astro. 

Januari 2008
KPPU menangani pengaduan atas Astro, yang dituduh memonopoli siaran langsung 
Liga Inggris. 

Juli 2008 
Billy meminta Tadjuddin memperkenalkan dirinya dengan Iqbal. 

20 Juli 2008 
Tadjuddin mengirim sandek (SMS) ke Iqbal. Isinya, "Pak Iqbal, apakah sudah 
mendapatkan permintaan dari Billy yang mengajak bertemu di Hotel Arya Duta 
besok sore?" 

Billy mengirim sandek ke Iqbal. "Malam, Pak Iqbal, saya baru dihubungi 
Tadjuddin tentang pertemuan besok dan saya menerima nomor HP Bapak. Besok siang 
pukul 15.00 di Arya Duta Suite lantai 17." Iqbal membalas: "Oke, sampai ketemu 
besok." 

21 Juli 2008 
Billy bertemu dengan Iqbal di Hotel Aryaduta untuk meminta informasi seputar 
kasus Liga Inggris. 

25 Juli 27 Agustus 2008
Komunikasi antara Billy dan Iqbal terjalin intens. 

28 Agustus 2008 
Melalui SMS, Billy meminta agar ada klausul bahwa pihak Astro Malaysia tetap 
mempertahankan penyiaran Liga Inggris di Astro Indonesia masuk dalam keputusan 
KPPU. Iqbal menyanggupi. 

16 September 2008 
Billy ditangkap sedang memberikan koper berisi uang Rp 500 juta kepada Iqbal di 
Hotel Aryaduta, Jakarta. 

"Saya beri nomor telepon Iqbal melalui SMS. Tapi saya tidak tahu bahwa dia 
pihak yang sedang beperkara" 
-- TADJUDDIN NOER SAID 

"Saya diperkenalkan kepada Billy oleh Tadjuddin." 
-- M. IQBAL 

"Saya sangat bersyukur, mohon diberi kesempatan untuk balas." 
-- SMS Billy ke Iqbal pada 28 Agustus 2008 

TEKS: FAMEGA SYAVIRA | MUHAMMAD NUR ROCHMI | INFOGRAFIS : M. GEMBONG


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke