Benedict Bukan Pejabat Grup Lippo Kapanlagi.com - Kuasa hukum mantan pimpinan First Media Billy Sindoro, Humphrey Djemat meluruskan pemberitaan media massa yang menyebutkan Benedict Sulaiman sebagai salah satu pejabat di Grup Lippo.
"Secara struktural, Benedict bukan pejabat di Lippo. Ketika peristiwa penangkapan berlangsung, kapasitas Benedict saat itu hanyalah sebagai asisten pribadi Billy," kata Humphrey di Jakarta, Senin (22/12). Humphrey menambahkan, Benedict sudah diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai orang yang selama ini bertugas membantu kelancaran kerja Billy Sindoro yang dijadikan tersangka kasus gratifikasi pejabat KPPU M Iqbal. Persidangan kasus Billy - Iqbal saat ini sudah memasuki sidang ketiga. Dari sidang yang menghadirkan saksi petugas KPK Hendy Kurniawan dan Rachmad Nur Hidayat, diketahui penangkapan Iqbal dan Billy tidak disertai surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Atas kejadian itu, penasehat hukum Billy bermaksud menyampaikan tanggapan resmi ke KPK setelah mendengar keterangan saksi petugas KPK Hendy dan Rachmad yang ternyata tidak dibekali surat perintah penangkapan maupun penggeledahan. "Kami akan menyampaikan tanggapan resmi soal ini ke KPK karena petugas KPK hanya memegang surat perintah penyelidikan saat melakukan penangkapan," katanya. Billy dijadikan tersangka kasus gratifikasi oleh KPK dengan barang bukti uang tunai Rp500 juta yang didapat saat penangkapan Billy dan M Iqbal 16 September 2008 di Hotel Aryaduta Jakarta. (kpl/bee) http://www.kapanlagi.com/h/0000267691.html http://mediacare.blogspot.com [Non-text portions of this message have been removed]