Benedict Bukan Pejabat Grup Lippo

Kapanlagi.com - Kuasa hukum mantan pimpinan First Media Billy Sindoro, Humphrey 
Djemat meluruskan pemberitaan media massa yang menyebutkan Benedict Sulaiman 
sebagai salah satu pejabat di Grup Lippo.

"Secara struktural, Benedict bukan pejabat di Lippo. Ketika peristiwa 
penangkapan berlangsung, kapasitas Benedict saat itu hanyalah sebagai asisten 
pribadi Billy," kata Humphrey di Jakarta, Senin (22/12).


Humphrey menambahkan, Benedict sudah diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai 
orang yang selama ini bertugas membantu kelancaran kerja Billy Sindoro yang 
dijadikan tersangka kasus gratifikasi pejabat KPPU M Iqbal.


Persidangan kasus Billy - Iqbal saat ini sudah memasuki sidang ketiga. Dari 
sidang yang menghadirkan saksi petugas KPK Hendy Kurniawan dan Rachmad Nur 
Hidayat, diketahui penangkapan Iqbal dan Billy tidak disertai surat perintah 
penangkapan dan penggeledahan.


Atas kejadian itu, penasehat hukum Billy bermaksud menyampaikan tanggapan resmi 
ke KPK setelah mendengar keterangan saksi petugas KPK Hendy dan Rachmad yang 
ternyata tidak dibekali surat perintah penangkapan maupun penggeledahan.


"Kami akan menyampaikan tanggapan resmi soal ini ke KPK karena petugas KPK 
hanya memegang surat perintah penyelidikan saat melakukan penangkapan," katanya.


Billy dijadikan tersangka kasus gratifikasi oleh KPK dengan barang bukti uang 
tunai Rp500 juta yang didapat saat penangkapan Billy dan M Iqbal 16 September 
2008 di Hotel Aryaduta Jakarta. (kpl/bee) 

http://www.kapanlagi.com/h/0000267691.html





http://mediacare.blogspot.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke