Oh ya..jadi jelas haram hukumnya gratifikasi itu, namun dimasyarakat kita atau 
budaya (tapi sebagian tidak mau dibilang budaya….karena bikin malu bangsa) kita 
masih 4X menganggap hadiah itu wajar-wajar saja…..apalagi kalau seorang pejabat 
atau auditor  misalnya menganggap sah-sah saja menerima hadiah, karena  merasa 
tidak memberikan keuntungan apapun kepada sipemberi hadiah. 
Makanya dinegara kita ini ada istilah tempat basah dan tempat kering. Biasanya 
pejabat ditempat basah sering mendapat hadiah walaupun dia tidak 
mengharapkannya. Dia Cuma duduk manis dan merasa tidak membuat penyimpangan 
apapun . Tapi hadiah tetap datang …..bagaimana ini ?? . Dan banyak diantaranya 
para Camer (calon mertua) atau orang tua yang membangga-banggakan anaknya yang 
bekerja ditempat basah. Maklum walaupun gaji standardnya kecil … tapi 
sabetannya …guueeedeee.  Dan sebagian masyarakat kita tidak malu-malu lagi 
untuk berbangga-bangga atas kemakmurannya…walaupun orang awam tahu berapa sih 
gajinya. 
Ada juga dulu (maaf ini tidak maksud SARA) 
Istilah dikalangan tauke (temen saya) katanya “ daripada pelihara babi lebih 
baik pelihara babe (pejabat)”. Artinya mereka selalu membuat hubungan baik 
dengan oknum-oknum yang bakal jadi pejabat. Jadi mereka para pengusaha telah 
membuat “persahabatan” dengan para calon pejabat mulai dari “kepompong” (sejak 
dini) sampai berubah jadi “kupu-kupu” 
Jadi ibu-ibu (maaf karena suasana hari ibu), gratifikasi itu haram !!!!. Jangan 
terlalu berbangga anaknya, mantunya, suaminya, pacarnya (kalo ada)  kerja 
ditempat basah.
Memang gratifikasi itu bisa bikin kemakmuran bagi seseorang (oknum 
pejabat/petugas negara) jadi meningkat, tetapi akan membuat kemakmuran bangsa 
menjadi MELOROT, akhirnya MELARAT.  Hidup kpk !
http://kuncihijau.blogspot.com/
http://www.planetbisnis.com/?id=mangkuki  (tips bagi yang ingin bisnis via 
internet)
 

--- On Mon, 22/12/08, mediacare <mediac...@cbn.net.id> wrote:

From: mediacare <mediac...@cbn.net.id>
Subject: [ppiindia] Gratifikasi
To: "kkn-watch" <kkn-wa...@yahoogroups.com>, bizzc...@yahoogroups.com, 
"berita_korupsi" <berita_koru...@yahoogroups.com>, "media-jakarta" 
<media-jaka...@yahoogroups.com>, media-ja...@yahoogroups.com, "mediacare 
yahoogroups" <mediac...@yahoogroups.com>, pantau-komuni...@yahoogroups.com, 
ppiindia@yahoogroups.com, zama...@yahoogroups.com
Date: Monday, 22 December, 2008, 10:26 PM






Praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan dengan munculnya 
praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai 
peraturan perundang-undangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali kita anggap 
hanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat kepada seorang 
pejabat. Tapi bagaimana jika pemberian itu berasal dari seseorang yang memiliki 
kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan pejabat tersebut? Dan bagaimana 
jika nilai dari pemberian hadiah tersebut diatas nilai kewajaran? Apakah 
pemberian hadiah tersebut tidak akan mempengaruhi integritas, independensi dan 
objektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, sehingga dapat 
menguntungkan pihak lain atau diri sendiri?

Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang 
memberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain tentu saja hal tersebut 
diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat 
mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka 
pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih,
akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau 
pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya, 
adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam 
pengertian gratifikasi.

Berkaitan dengan gratifikasi sebagai pertanyaan mengenai pemberian hadiah atau 
tanda terima kasih atau cendera mata yang diterima oleh seorang pejabat atau 
pegawai negeri sipil, misalnya seorang auditor/pemeriksa menerima hadiah 
sebagai tanda terima kasih ataupun pemberian fasilitas lainnya dari auditee, 
apakah hal itu dapat dibenarkan? Untuk menjaga kredibilitas seorang
auditor/pemeriksa, perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Dan 
apa yang menjadi dasar dari penggolongan suatu pemberian dikategorikan sebagai 
gratifikasi atau tidak?

Pertanyaan-pertanya an diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Black's Law Dictionary memberikan pengertian Gratifikasi atau Gratification 
adalah sebagai "a voluntarily given reward or recompense for a service or 
benefit" yang dapat diartikan gratifikasi adalah "sebuah pemberian yang 
diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan".

Gratifikasi dapat diartikan positif atau negatif. Gratifikasi positif adalah 
pemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang 
lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk "tanda kasih" tanpa 
mengharapkan balasan apapun. Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiah 
dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya 
dikalangan
birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan. Dengan demikian 
secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus 
dilihat dari kepentingan gratifikasi. Akan tetapi dalam praktik seseorang 
memberikan sesuatu tidak mungkin dapat dihindari tanpa adanya pamrih. Di 
negara-negara maju, gratifikasi kepada kalangan birokrat dilarang keras dan 
kepada pelaku diberikan sanksi cukup berat, karena akan mempengaruhi pejabat 
birokrat dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan yang dapat 
menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelayanan publik, bahkan di kalangan privat 
pun larangan juga diberikan, contoh pimpinan stasiun televisi swasta
melarang dengan tegas reporter atau wartawannya menerima uang atau barang dalam 
bentuk apa pun dari siapapun dalam menjalankan tugas pemberitaan. Oleh karena 
itu gratifikasi harus dilarang bagi birokrat dengan disertai sanksi yang berat 
(denda uang atau pidana kurungan atau penjara) bagi yang melanggar dan harus 
dikenakan kepada kedua pihak (pemberi dan penerima).

Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 20 Tahun 
2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian 
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, 
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, 
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa "Setiap gratifikasi 
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, 
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau 
tugasnya". Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima 
suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK 
sebagaimana diatur menurut Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001, yaitu :
1. Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai 
pemberian suap dan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang 
diterimanya kepada KPK;
2. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja 
terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima;
3. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 
penerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik 
penerima atau milik negara;
4. Tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diatur 
menurut Undang-undangtentan g KPK.

Contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi, antara lain :
. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
. Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan 
anaknya;
. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya 
untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;
. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian 
barang atau jasa dari rekanan;
. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai 
negeri;
. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari 
rekanan;
. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saat 
kunjungan kerja;
. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari 
raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

Berdasarkan contoh diatas, maka pemberian yang dapat dikategorikan sebagai 
gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan 
kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan 
atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan sipemberi.

Sanksi pidana yang menerima gratifikasi dapat dijatuhkan bagi pegawai negeri 
atau penyelenggara negara yang :
1. menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah 
atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan 
dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau 
janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
2. menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah 
atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak 
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
3. menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut 
diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak 
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
4. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan 
hukum, atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, 
atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi 
dirinya sendiri;
5. pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran 
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, 
seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum 
tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan 
merupakan utang;
6. pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau 
penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal 
diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
7. pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya 
terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan, 
telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan 
tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau
8. baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam 
pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, 
untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka auditor/pemeriksa pada Pelaksana BPK 
sebagai Pegawai Negeri Sipil, secara tegas dan jelas tidak dibenarkan menerima 
pemberian dari auditee dalam bentuk apapun termasuk tiket perjalanan, fasilitas 
penginapan, dan fasilitas lainnya karena hal tersebut termasuk sebagai 
pemberian suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001. 
Selain itu, secara internal dengan diundangkannya Peraturan BPK No. 2 Tahun 
2007 pada tanggal 22 Agustus 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan 
Republik Indonesia, untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan 
wewenangnya, Anggota BPK dan seluruh auditor/pemeriksa BPK dilarang menerima 
pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga 
atau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya (Pasal 4 
ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007).

Sumber:
1. Black Law Dictionary;
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan 
Republik Indonesia
4. Wikipedia Indonesia

Sie-Infokum Ditama BinBangKum

http://mediacare. blogspot. com

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to