http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7802:fatwa-mui-di-berbagai-perspektif&catid=77:tajuk-rencana&Itemid=138


      Fatwa MUI di Berbagai Perspektif  
      Oleh : M. Syukri Albani Nst, SH.I, MA 



      Akhirnya ditetapkan juga Ijtima' ulama Indonesia di awal tahun 2009 ini 
tentang beberapa hal diantaranya fatwa tentang merokok, fatwa tentang aborsi 
dan fatwa tentang Golput dalam pemilu.

      Menarik sekali untuk dikritisi lebih jauh sebab, nuansa kelahiran ijtima 
ulama ini berkaitan erat dengan nuansa politik keindonesiaan. 

      Tahun 2009 ini akan diadakan Pemilu legislative dan Presiden, di tahun 
2009 ini pula isu krisis ekonomi global mencuat. Sehingga banyak analisis 
berbagai kalangan mendekatkan kelahiran ijtima' ulama Indonesia ini sarat 
dengan nuansa politik. 

      Apapun pendekatan analisisnya, penulis lebih merasa penting melihat 
kontribusi yang dilahirkan pasca ijtima' ulama ini.

      Menghangatnya pembahasan tentang ijtima' ulama Indonesia ini juga tidak 
akan lekang dari peran ulama ditengah-tengah masyarakat, berkaitan pula dengan 
penilaian masyarakat terhadap kondisi ulama di Indonesia yang disandingkan 
dengan sejarah yang ada. Meski ada nuansa yang cenderung tidak sehat, namun, 
fatwa-fatwa ulama Indonesia ini tetap menjadi perhitungan dikancah politik dan 
ekonomi.

      Meskipun secara tegas dinyatakan bahwa fatwa ulama Indonesia ini bukan 
sebuah legislasi hukum yang mengharuskan rakyat Indonesia mengikuti dan 
mematuhinya. Bahkan fatwa ulama Indonesia ini juga tidak mengharuskan umat 
Islam Indonesia untuk mengikutinya secara konstitusional, karena ia tidak 
termasuk dalam hirarki hukum dan perundang-undangan. Kepatuhan masyarakat, 
khususnya umat Islam Indonesia hanya terkait dengan nilai-nilai kepatuhan dalam 
aturan keislaman.

      Jika kita kembali menggelitik pemahaman sejarah kita, bahwa Nahdlatul 
Ulama sebagai Organisasi masyarakat juga pernah " tergoda " untuk ikut serta 
dikancah politik praktis, hingga mencuatlah statement bahwa NU harus kembali 
ke-khittahnya sebagai organisasi kemasyarakatan dan keummatan. Begitu juga 
dengan situasi yang berkembang saat ini.

      Kekhawatiran yang mendalam menjadi timbul, manakala ijtima' ulama 
Indonesia ini didekatkan dengan nuansa politik yang berkembang. Seperti 
komentar yang menjelaskan tentang haramnya Golput. Pertanyaan yang timbul 
adalah mengapa baru sekarang difatwakan tentang golput ( tidak memilih).

      Padahal, jika kita lihat kecenderungan masyarakat Indonesia untuk golput 
sejak pemilu lalu di tahun 2004 memang sudah mencapai diatas 30 persen. Setelah 
itu, banyak pilkada yang diadakan di berbagai daerah di Indonesia yang juga 
tidak jauh angka golputnya disekitar 30 persen keatas. Apakah memang selama 
dari tahun 2004 MUI tidak melihat indikasi ini sehingga menganggap penting 
fatwa tentang Golput.

      Secara umum, isi ijtima' ulama Indonesia yang diadakan di Padang Panjang 
Sumatera Barat di awal tahun 2009 ini memiliki 3 materi bahasan. Pertama, fatwa 
tentang rokok. Yang akhirnya para ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa 
haram merokok bagi wanita hamil, anak-anak dan anggota MUI. Haram juga merokok 
di tempat umum.

      Kedua, fatwa tentang aborsi yang isinya, bahwa tidak boleh melakukan 
aborsi kecuali bagi kehamilan yang tidak dikehendaki (hamil korban perkosaan) 
dan aborsi tersebut juga dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari. Ketiga, 
fatwa tentang golongan putih (Golput). Dalam hal ini MUI menyepakati bahwa 
haram golput dalam kondisi dan pertimbangan apapun. Meskipun yang akan dipilih 
itu tidak ada yang baik dan terpercaya, maka wajib juga memilih yang paling 
minimalis tingkat kesalahannya.

      Ada beberapa pendekatan yang bisa kita amati terkait dengan fatwa MUI 
ini. Dari sudut politik, mungkin bisa saja fatwa ulama ini sangat sarat dengan 
kepentingan (ini yang dikhawatirkan). Sebab politik pada akhirnya bisa 
membenarkan beberapa cara. 

      Untuk meminimalisir kecenderungan golput melalui dongkrakan fatwa MUI. 
Isu golput yang disuarakan Gus Dur dan pengikutnya untuk pemilu 2009 ini 
diramalkan memang memiliki pengaruh yang besar bagi perjalanan pemilu yang 
efektif di Negara ini, bagaimana tidak, komunitas NU-nya Gus Dur yang sangat 
membludak di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Timur akan menjadi nominal besar 
yang akan hilang jika angka golput diminimalisir.

      Yang akan kebakaran jenggot adalah partai-partai besar yang sudah punya 
budget suara, dan sebagian partai kecil yang masih pede bisa mengemis suara 
berharap tumpahan suara dari partai partai besar itu.

      Analisis sederhana lainnya, bisa saja memang ada "calon" yang memang 
sudah dicanangkan untuk menjadi the next President. Sehingga dulangan suara 
harus maksimal dengan pendekatan keagamaan (semoga tidak). 

      Bahayanya banyak pendekatan dalam menanggapi isu-isu yang dikeluarkan 
oleh lembaga keagamaan menjadikan posisi lembaga keagamaan sebagai doping dari 
partai atau golongan tertentu termasuk pemerintah yang sudah punya 'ramalan" 
siapa yang akan menjadi pemimpin Indonesia kedepannya. Semoga apapun dampak 
politik yang terjadi, tetap akan memberi nuansa positif bagi perjalanan bangsa 
dan Negara ini dengan pendekatan nasionalis dan kesejahteraan rakyat.

      Dari sudut ekonomi, bisa saja lahirnya penguatan fatwa rokok haram yang 
semula makruh, menjadi haram dengan syarat-syarat tertentu menjadi denyut resah 
tersendiri bagi pengusaha tembakau, dan itu juga akan berkaitan erat dengan 
kondisi ekonomi Indonesia, berkaitan dengan tenaga kerja Indonesia yang sudah 
berada dipabrik-pabrik rokok di Indonesia ini. Maka tak salah jika Yusuf Kalla 
mengingatkan MUI agar mempertimbangkan perekonomian Indonesia jika menetapkan 
fatwa tentang rokok.

      Lagi-lagi MUI dihadapkan dengan idealisme fatwa dengan kondisi objektif 
perjalanan bangsa. Meski dalam penetapan fatwa harus punya pertimbangan 
maslahat-mudharat, namun ukuran besar kecilnya mudharat harus juga dilihat dari 
berbagai perspektif Perspektif kesehatan, perspektif kemajuan perekonomian 
bangsa, dan perspektif kestabilan bernegara. Mungkin, pengharaman rokok dengan 
berbagai keadaan dan syarat tertentu itu bisa jadi fatwa yang sudah cukup arif, 
mengingat pengharamannya tidak mutlak, mungkin dengan pertimbangan perjalanan 
ekonomi bangsa juga.

      Dari perspektif sosial kemasyarakatan, fatwa MUI tentang aborsi haram 
kecuali bagi kehamilan hasil perkosaan tampaknya memang menyahuti kondisi 
objektif perkembangan kemasyarakatan kita ini. Mengingat pergaulan bebas 
cenderung sudah menjadi kebiasaan baru bagi remaja bangsa Indonesia. 

      Penekanan keharaman aborsi harus bisa menyikut pada praktek seks bebas 
(free sex) di Indonesia, tidak hanya sebatas pada memutus praktek aborsi 
illegal saja. Efektivitas penekanan tingkat free seks di Indonesia akan diuji 
pasca lahirnya fatwa MUI tentang aborsi ini, terlebih lagi pemerintah akan 
diuji konsistensinya untuk menekan tingkat kemudharatan yang datang diakibatkan 
ada kecenderungan mengabaikan dan bahkan melegalkan tempat-tempat yang punya 
indikasi seks bebas.

      Kita patut mensyukuri lahirnya fatwa MUI ini, ada secercah harapan 
subtansial yang terangkum, agar kiranya fatwa ini bisa menjadi titik awal bagi 
masyarakat Indonesia untuk mementingkan keutuhan bangsa kita ini. 

      Apapun yang dilakukan, tetaplah harapannya dengan landasan nasionalisme, 
tidak organisasi, tidak kelompok, dan tidak pula kepentingan politik belaka. 
Masyarakat masih terlalu merindukan penghematan keinginan. Dengan jalan 
merealisasikan keinginan masyarakat. Keutuhan bangsa yang memiliki beban 
minimalis, yang memiliki masalah minimalis dan kegagalan dan kemiskinan yang 
minimalis pula. Semoga kita menjadi lebih arif dalam menyikapi usaha MUI untuk 
membuat bangsa ini lebih baik lagi kedepannya. Amin. ***

      (Penulis adalah Penulis Buku dan Dosen LB di IAIN Sumut Medan, email; 
syukri_alb...@yahoo.co.id This e-mail address is being protected from spambots, 
you need JavaScript enabled to view it )

     
  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke