Relfleksi :  Suatu gambaran yang tidak mengeherankan. Jadi jangan dikira bahwa 
anggota DPR adalah semata-mata wakil Anda, rakyat yang mereka wakili mempunyai 
kedudukan berbeda dengan rakyat biasa berkesusahan.

Jawa Pos
 Minggu, 08 Maret 2009 ] 


Anggota DPR Biasa Terima Titipan Proyek 
Soal Dugaan Suap Hontjo, Kolega Hadi Bungkam 


JAKARTA - Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Panggar DPR) buka suara 
soal titip-menitip proyek di parlemen. Mereka menganggap pembahasan anggaran 
merupakan celah yang dapat ditumpangi kepentingan pengusaha yang bermain-main 
dengan proyek.

Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Azis mengatakan, anggota dewan 
sebenarnya bisa mengajukan proyek kepada departemen. Bahkan, kata dia, 
titip-menitip proyek itu sah berdasar undang-undang. Sebab, itu menjadi salah 
satu fungsi representasi anggota dewan dari masyarakat tempat dia terpilih. 

''Anggota dewan berhak menolak, mengusulkan, dan memodifikasi proyek-proyek. 
Itu dijamin oleh undang-undang. Kalau ada yang mencoba mengurangi, berarti dia 
melanggar undang-undang,'' kata Harry di Jakarta kemarin. 

Bahkan, kata Harry, itu menjadi bagian dari tugas DPR untuk mengakomodasi 
aspirasi rakyat. Dia lantas mencontohkan, dirinya dipilih oleh masyarakat dari 
Kepulauan Riau (Kepri). ''Saya kalau bisa menyediakan seribu kapal untuk daerah 
saya. Itu sah-sah saja,'' tegas anggota Komisi IX DPR itu.

Dia mengakui, di situlah celah yang bisa dimanfaatkan anggota dewan untuk 
mendapat manfaat. Mereka biasanya mengusulkan proyek titipan pengusaha agar 
mendapatkan kompensasi. ''Kalau sudah begitu, KPK, jaksa, dan polisi bisa 
masuk. Itu yang tidak diperbolehkan,'' katanya. 

Dia menambahkan, dugaan suap yang diterima anggota Komisi V DPR Abdul Hadi 
Djamal tak mungkin atas inisiatif sendiri. Itu, kata dia, adalah upaya kolektif 
dari beberapa orang. Bahkan, dia menengarai ada yang berkaitan dengan 
departemen terkait.

Pernyataan senada juga diungkapkan Ketua Panggar DPR Emir Moeis. Politikus PDIP 
itu menegaskan, DPR punya kewenangan penuh untuk mengajukan sebuah proyek agar 
dibahas di komisi atau panggar. Namun, itu tak semudah yang dibayangkan. Sebab, 
harus ada kebutuhan dari departemen. ''Itu pun dibawa ke Depkeu dan Bappenas 
terlebih dahulu,'' katanya.

Namun, peran di dua lembaga itu tak signifikan. Sebab, pengajuan proyek dibawa 
ke dua lembaga itu hanya untuk mendapatkan surat bahwa proyek tersebut sesuai 
dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan APBN. Karena itu, kata 
dia, peran paling besar dari kasus Hadi adalah keterlibatan dua lembaga. Yakni, 
panggar dan departemen terkait.

Soal dugaan keterlibatan pegawai eselon III Bagian Tata Usaha (TU) Dephub 
Darmawati Dareho, Emir meragukan wanita itu bertindak sendiri. ''Itu pasti ada 
keterlibatan lebih besar di dalam departemen,'' tegas Emir.

Namun, Emir mengaku tidak tahu soal siapa yang menyuruh Hadi dalam skandal itu. 
''Itu sudah di luar pengetahuan saya,'' tegasnya.

Sebelumnya, Hadi melalui kuasa hukumnya, Haeri Parani, mengungkapkan bahwa 
dana-dana yang mengalir kepada kliennya bukan untuk diri sendiri. Dia menilai, 
ada orang lain di balik itu semua. Hanya, kliennya tak mengungkap lebih jauh.

Sebelumnya, Hadi mengaku telah menerima USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta yang 
diduga berasal dari Komisaris pengusaha PT Kurniadjaja Wirabhakti Hontjo 
Kurniawan terkait proyek pembangunan dermaga di Selayar dan bandara di Toraja, 
Sulawesi Selatan (Sulsel). Hadi juga diduga telah menerima Rp 2 miliar. Bahkan, 
27 Februari lalu juga terjadi penyerahan Rp 1 miliar yang belakangan diduga 
mengalir ke kantong Wakil Ketua Panggar DPR Jhony Allen Marbun. Namun, Jhony 
membantah semua tudingan itu.

Haeri juga mengungkapkan bahwa penyerahan dana dari komisaris PT Kurniadjaja 
itu merupakan kali ketiga sejak dua bulan belakangan. 

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan bahwa kasus yang kerap terjadi di 
DPR tersebut harus segera berakhir. ''Semua itu membutuhkan kepedulian mereka. 
Yang pasti kalau proses penganggaran juga harus mengikuti dari awal, jangan 
kemudian masuk di tengah-tengah,'' jelas mantan auditor Badan Pengawasan 
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

Menurut Haryono, usul proyek yang diajukan DPR sebenarnya merupakan hal yang 
sah-sah saja. Asalkan, itu melalui mekanisme yang benar. Di antaranya, melalui 
pemerintah yang kemudian dibahas di Depkeu dan Bapenas. ''Ya, aturan itu harus 
dilalui. Para anggota DPR juga harus transparan dan akuntabel soal ini,'' 
terangnya.

Dia menambahkan, KPK selama ini sudah menempatkan orang untuk mengikuti 
rapat-rapat anggaran di DPR. Termasuk rapat tertutup sekalipun. Namun, 
jangkauan KPK memang belum bisa meliputi semua rapat di sana. ''Itu memang 
sedikit saja. Belum keseluruhan,'' ungkap Haryono.

Haryono mengungkapkan bahwa ke depan KPK akan mengingatkan anggota DPR terpilih 
untuk tidak main-main dalam proses penganggaran itu. "Kami akan mengusahakan 
memberi mereka pencerahan agar hal semacam itu tidak terus terulang,'' 
ungkapnya. (aga/git/agm

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke