Saya kira di USA atau di negeri-negeri lain  bisa diketahui berapa banyak, 
karena ada catatan statistik yang teratur. Di Indoensia  munkin juga tidak 
kalah, tetapi karena tidak ada catatan statistik  maka oleh karena kurang 
diketahui. Perkembangan biologis dan kebutuhannya tidak banyak beda.

  ----- Original Message ----- 
  From: yustamb 
  To: ppiindia@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, March 08, 2009 4:26 PM
  Subject: [ppiindia] Re: Diperiksa 13 Jam, Syeh Puji Drop


  Masalah nikah siri adalah masalah agama,nikahnya sah kalo ada saksi dan di 
izinkan oleh orang tua-nya, jadi tidak ada hubungannya dengan undang-undang 
negara, jadi ini ada dualisme.

  kalo memang hukum negara akan di terapkan kepada Syech Puji, maka negara 
dengan sendirinya telah menyatakan bahwa hukum agama islam yang dilakukan oleh 
orang islam dalam keyakinannya itu tidak berlaku artinya NEGARA TIDAK MENGAKUI 
EKSISTENSI AGAMA ISLAM di negara yang penduduknya mayoritas islam.

  padahal orang yang hidup semen leven tanpa hubungan nikah, negara tidak 
pernah ikut campur dan tidak pernah ada perhatian negara terhadap perilaku 
kehidupan tersebut. 

  Di amerika sana anak umur belasan tahun banyak yang mengandung (pregnant) 
tanpa perlindungan dan mereka harus menanggung beban terhadap anak yang mereka 
lahirkan. Tapi kasus shech puji anak umur 12 tahun di nikahi kemungkinan belum 
digauli dan diberi perlindungan serta di beri warisan atas kekayaannya, kok 
malah dianggap melanggar undang-undang. Padahal sifat undang-undang adalah 
MELINDUNGI.

  Bisa saja kasus syeh puji ini di blow up, untuk kepentingan-kepentingan 
tertentu dari orang-orang yang menggunakan undang-undang untuk mendiskreditkan 
ISLAM ....

  --- In ppiindia@yahoogroups.com, "Sunny" <am...@...> wrote:
  >
  > Refleksi : Apakah ada sesuatu yang telah teruji pada sang syeh dan oleh 
karena itu namanya Syeh Puji ataukah karena namanya Pujiono?
  > 
  > http://www.kaltimpost.web.id/index.php?mib=berita.detail&id=17092
  > 
  > Minggu, 08 Maret 2009 , 07:53:00
  > 
  > 
  > Diperiksa 13 Jam, Syeh Puji Drop
  > 
  > 
  > 
  > 
  > 
  > DROP: Syekh Puji didampingi istri tuanya.(jpnn) 
  > 
  > SEMARANG - Polwiltabes Semarang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap H 
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji pada Rabu (12/3) mendatang. Sebab 
pemeriksaan yang berlangsung 13 jam pada Jumat (6/3) pagi hingga malam terpaksa 
dihentikan, lantaran jawaban yang disampaikan dinilai penyidik berbelit-belit. 
  > 
  > Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, 
pria kaya-raya yang tinggal di Desa Jambu, Kecamatan Bedono, Kabupaten 
Semarang, Jateng, itu tidak kooperatif selama penyidikan. Jawaban yang 
disampaikan kerap berubah-ubah saat penyidik membacakan ulang jawaban yang 
telah disampaikan.
  > 
  > Menurut Roy, dalam proses pemeriksaan kemarin, sebanyak 32 pertanyaan 
dilontarkan kepada pemilik Ponpes Miftahul Jannah tersebut.
  > 
  > Roy mengungkapkan, materi pertanyaan masih seputar proses terjadinya 
pernikahan secara siri Syekh Puji dengan Lutviana Ulfa, bocah 12 tahun. 
  > 
  > "Jawaban yang ia (Syekh Puji, Red) berikan berbelit-belit. Ini kurang 
memuluskan jalannya pemeriksaan. Tadi (Jumat malam, Red) sebenarnya mau 
dituntaskan tapi kondisi fisiknya (Syekh Puji) tidak memungkinkan. Jadi 
pemeriksaan dihentikan," ujarnya.
  > 
  > Karena itu, masih menurut Roy, pemeriksaan Syekh Puji akan dilanjutkan Rabu 
(12/3) mendatang. 
  > 
  > "Pemeriksaan masih belum tuntas. Kami masih banyak pertanyaan yang akan 
diajukan kepada yang bersangkutan," tambahnya.
  > 
  > Penundaan pemeriksaan, lanjut Roy, juga atas permintaan Syekh Puji yang 
kondisi kesehatannya drop. 
  > 
  > "Pemeriksaan kita lanjutkan Rabu (12/3) sekira pukul 09.00 seperti yang 
disepakati oleh yang bersangkutan. Pemeriksaan nantinya masih terkait UU 
Perlindungan Anak dan KUHP," ujarnya.
  > 
  > Seperti diketahui, Puji diperiksa lantaran menikah siri dengan Lutviana 
Ulfa. Pernikahan Puji-Ulfa dianggap polisi menyalahi UU 1 Tahun 1974 tentang 
Perkawinan, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  > 
  > DUKUNG POLISI
  > 
  > Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah 
kepolisian memproses Syekh Puji. Alasannya, jika kasus tersebut tidak 
ditangani, mengakibatkan dampak buruk bagi bocah perempuan pada umumnya.
  > 
  > "Saya lihat langkah polisi ini sudah sesuai instrumen hukum seperti KUHP, 
UU Perkawinan, serta UU Perlindungan Anak," kata anggota Komnas HAM Johny 
Nelson Simanjuntak usai seminar bertema Golput: Antara Haram dan HAM di ruang 
Serbaguna DPRD Jateng, Sabtu (7/3).
  > 
  > Dia menambahkan, di dalam KUHP dijelaskan bahwa pernikahan tanpa ikatan 
yang sah dapat dipidanakan karena termasuk tindakan kriminalitas. Sementara di 
dalam UU Perkawinan dijelaskan, usia perkawinan minimum usia 16 tahun untuk 
perempuan. 
  > 
  > Sebelumnya, Komnas HAM juga pernah membuat pernyataan pernikahan Syekh Puji 
dengan Lutviana Ulfa harus ditinjau ulang.
  > 
  > "Alasan kawin siri yang dibenarkan oleh agama ini masih dapat 
diperdebatkan. Terlebih karena kawin sirinya dengan anak yang berusia di bawah 
batasan yang disayaratkan UU Pernikahan," paparnya.
  > 
  > Dia juga meminta agar Syekh Puji dimintai pertanggungjawaban secara pidana. 
Soal hukumannya tidak harus langsung dipenjarakan. Namun dianggap perkawinan 
itu suatu tindakan yang bisa merugikan kepentingan anak di Indonesia pada masa 
depan.
  > 
  > Dia menerangkan, menikah memang merupakan hak asasi manusia. Namun dalam 
kasus Syekh Puji, pernikahan tidak dapat diterima secara umum. Soal pendapat 
tentang Ulfa yang tidak merasa dirugikan, dia menganggap sebagai pendapat 
pribadi. Artinya, tak berelevansi dengan hukum yang diberlakukan pada 
masyarakat Indonesia.
  > 
  > Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji yang juga menjadi pembicara dalam seminar 
itu menjelaskan, pernikahan tersebut diindikasikan tidak hanya soal nikah siri, 
namun juga menikahi anak di bawah umur. 
  > 
  > "Pelanggarannya menyangkut hak seorang anak. Saya khawatir jangan-jangan 
ada pelanggaran lainnya seperti pemaksaan contohnya," tandasnya.(ric/isk/jpnn)
  > 
  > 
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >


  

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to