Apa yang didagangkan? ----- Original Message ----- From: Sandy Dwiyono To: ppiindia@yahoogroups.com Cc: nasional-l...@yahoogroups.com Sent: Sunday, March 15, 2009 11:33 AM Subject: Re: [ppiindia] Presiden Mesti Batalkan UUD Hasil Amendemen
Negara bukan barang dagangan, jadi tidak relevan berbicara untung rugi. 2009/3/15 Sunny <am...@tele2.se> > Harus bisa dibuktikan apa untungnya bernegara kesatuan NKRI? > > ----- Original Message ----- > From: Sandy Dwiyono > To: nasional-l...@yahoogroups.com <nasional-list%40yahoogroups.com> ; > ppiindia@yahoogroups.com <ppiindia%40yahoogroups.com> > Sent: Sunday, March 15, 2009 11:10 AM > Subject: [ppiindia] Presiden Mesti Batalkan UUD Hasil Amendemen > > Segala bentuk usaha yang mengarahkan NKRI ke dalam bentuk federalisme > parlementer harus digagalkan. > > ---------------------------------------------------------- > > > http://www.antara.co.id/arc/2009/3/15/presiden-mesti-batalkan-uud-hasil-amendemen/ > > *Presiden Mesti Batalkan UUD Hasil Amendemen* > > *Jakarta* (ANTARA) - *Presiden RI* diimbau *membatalkan UUD hasil perubahan > atau amandemen I-IV* dengan mengeluarkan *Dekrit Presiden* karena UUD hasil > amandemen telah menimbulkan krisis konstitusi. > > "*Kepala Negara* berdasarkan sumpah jabatan presiden *pasal 9 konstitusi*, > atas nama rakyat berhak mengeluarkan dekrit presiden pembatalan UUD hasil > amandemen sehingga otomatis konstitusi proklamasi/UUD 1945 tetap berlaku," > kata *Amin Aryoso*, mantan anggota MPR-DPR RI 1999-2004 di Jakarta, > Minggu.. > > Jika presiden tidak bersedia mengatasi krisis konstitusi, Amin menyarankan > perlu diselenggarakan Musyawarah Nasional Rakyat Indonesia yang terdiri > para > wakil rakyat, kekuatan politik, partai-partai yang setuju dengan Pancasila > dan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, NKRI dan Bhineka > Tunggal Ika. > > Selain itu, peserta juga termasuk wakil golongan fungsional antara lain > guru, petani, buruh, cendekiawan, ulama, pemuda, wanita, wartawan, > budayawan, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratais. > > Sedangkan penyelenggara munas adalah unsur-unsur pemerintah, rakyat, > kekuatan politik, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratis, dan waktu > penyelenggaraan munas ditetapkan kemudian. > > Amin berpendapat, sila-sila Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ditinggalkan > oleh konstitusi reformasi UUD 2002 hasil amandemen, sehingga perubahan UUD > 1945 tersebut melanggar prosedur hukum, tidak sesuai dengan format hukum > yang semestinya, karena tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara. > > Selain itu, substansi UUD 2002 hasil amandemen bertentangan dengan > Pembukaan > dan Batang Tubuh UUD 2002 itu sendiri, tanpa penjelasan, karena penjelasan > pada UUD 1945 dicabut. > > Di samping itu, pemerintah di dalam UUD 2002 tidak lagi mempunyai GBHN. > Kabinet presidensil beraromakan parlementer, padahal Indonesia memerlukan > pemerintah yang kuat, yang harus didukung oleh DPR, dengan cara gotong > royong, katanya. > > Proses UUD 2002 hasil amendemen itu sendiri, menurutnya, merupakan hasil > campur tangan asing NDI/AS dan kepanjangan tangannya yang menyusup pada PAH > I MPR 1999-2004, yang membahas amandemen. Mereka menongkrongi pembahasan > amandemen UUD 1945 tersebut di dalam rapat-rapat PAH I MPR, tambahnya. > > Akibat krisis konstitusi, terjadi antara lain gejolak-gejolak politik, > ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Juga, menimbulkan praktik money > politic, > korupsi di tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif, pengangguiran dan > kemiskinan akibat kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari, kata Amin. > (*) > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]