Apa yang didagangkan?

  ----- Original Message ----- 
  From: Sandy Dwiyono 
  To: ppiindia@yahoogroups.com 
  Cc: nasional-l...@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, March 15, 2009 11:33 AM
  Subject: Re: [ppiindia] Presiden Mesti Batalkan UUD Hasil Amendemen


  Negara bukan barang dagangan, jadi tidak relevan berbicara untung rugi.

  2009/3/15 Sunny <am...@tele2.se>

  > Harus bisa dibuktikan apa untungnya bernegara kesatuan NKRI?
  >
  > ----- Original Message -----
  > From: Sandy Dwiyono
  > To: nasional-l...@yahoogroups.com <nasional-list%40yahoogroups.com> ;
  > ppiindia@yahoogroups.com <ppiindia%40yahoogroups.com>
  > Sent: Sunday, March 15, 2009 11:10 AM
  > Subject: [ppiindia] Presiden Mesti Batalkan UUD Hasil Amendemen
  >
  > Segala bentuk usaha yang mengarahkan NKRI ke dalam bentuk federalisme
  > parlementer harus digagalkan.
  >
  > ----------------------------------------------------------
  >
  >
  > 
http://www.antara.co.id/arc/2009/3/15/presiden-mesti-batalkan-uud-hasil-amendemen/
  >
  > *Presiden Mesti Batalkan UUD Hasil Amendemen*
  >
  > *Jakarta* (ANTARA) - *Presiden RI* diimbau *membatalkan UUD hasil perubahan
  > atau amandemen I-IV* dengan mengeluarkan *Dekrit Presiden* karena UUD hasil
  > amandemen telah menimbulkan krisis konstitusi.
  >
  > "*Kepala Negara* berdasarkan sumpah jabatan presiden *pasal 9 konstitusi*,
  > atas nama rakyat berhak mengeluarkan dekrit presiden pembatalan UUD hasil
  > amandemen sehingga otomatis konstitusi proklamasi/UUD 1945 tetap berlaku,"
  > kata *Amin Aryoso*, mantan anggota MPR-DPR RI 1999-2004 di Jakarta,
  > Minggu..
  >
  > Jika presiden tidak bersedia mengatasi krisis konstitusi, Amin menyarankan
  > perlu diselenggarakan Musyawarah Nasional Rakyat Indonesia yang terdiri
  > para
  > wakil rakyat, kekuatan politik, partai-partai yang setuju dengan Pancasila
  > dan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, NKRI dan Bhineka
  > Tunggal Ika.
  >
  > Selain itu, peserta juga termasuk wakil golongan fungsional antara lain
  > guru, petani, buruh, cendekiawan, ulama, pemuda, wanita, wartawan,
  > budayawan, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratais.
  >
  > Sedangkan penyelenggara munas adalah unsur-unsur pemerintah, rakyat,
  > kekuatan politik, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratis, dan waktu
  > penyelenggaraan munas ditetapkan kemudian.
  >
  > Amin berpendapat, sila-sila Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ditinggalkan
  > oleh konstitusi reformasi UUD 2002 hasil amandemen, sehingga perubahan UUD
  > 1945 tersebut melanggar prosedur hukum, tidak sesuai dengan format hukum
  > yang semestinya, karena tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara.
  >
  > Selain itu, substansi UUD 2002 hasil amandemen bertentangan dengan
  > Pembukaan
  > dan Batang Tubuh UUD 2002 itu sendiri, tanpa penjelasan, karena penjelasan
  > pada UUD 1945 dicabut.
  >
  > Di samping itu, pemerintah di dalam UUD 2002 tidak lagi mempunyai GBHN.
  > Kabinet presidensil beraromakan parlementer, padahal Indonesia memerlukan
  > pemerintah yang kuat, yang harus didukung oleh DPR, dengan cara gotong
  > royong, katanya.
  >
  > Proses UUD 2002 hasil amendemen itu sendiri, menurutnya, merupakan hasil
  > campur tangan asing NDI/AS dan kepanjangan tangannya yang menyusup pada PAH
  > I MPR 1999-2004, yang membahas amandemen. Mereka menongkrongi pembahasan
  > amandemen UUD 1945 tersebut di dalam rapat-rapat PAH I MPR, tambahnya.
  >
  > Akibat krisis konstitusi, terjadi antara lain gejolak-gejolak politik,
  > ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Juga, menimbulkan praktik money
  > politic,
  > korupsi di tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif, pengangguiran dan
  > kemiskinan akibat kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari, kata Amin.
  > (*)
  >
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >
  > 
  >

  [Non-text portions of this message have been removed]


  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke