http://www.tni.mil.id/news.php?q=dtl&id=113012006121968


*MABES TNI AD SOSIALISASIKAN NPWP*
01 Apr 2009

*DISPENAD* (1/4),- Anggota TNI AD baik Prajurit maupun PNS merupakan subjek
pajak dalam negeri, sebab anggota TNI AD merupakan orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia yang mempunyai penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun, oleh karena itu anggota TNI AD
juga merupakan Objek Pajak. Hal tersebut dikatakan *Asrena Kasad Mayjen TNI
Karsidi S.T. *ketika memberikan pengarahan kepada para Prajurit dan PNS TNI
AD peserta pembekalan Sosialisasi NPWP dan Tata Cara Pengisian Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) di lingkungan TNI AD TA. 2009, yang dilaksanakan
di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin (30/3).

Lebih lanjut dikatakan, bahwa anggota TNI AD, baik Prajurit maupun PNS
merupakan wajib pajak, sehingga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan melaporkan pajak yang disetorkan kenegara dalam bentuk Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk itu, baik Prajurit maupun PNS TNI AD
perlu mengetahui tentang peraturan yang berkaitan dengan pajak dan prosedur
untuk membuat/memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mengetahui tata
cara pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Oleh karena itu, kegiatan ini agar diikuti dengan sebaik-baiknya serta
tanyakan hal-hal yang belum dimengerti tentang berbagai hal yang disampaikan
oleh Tim Sosialisasi sehingga peserta dapat benar-benar mengerti dan
memahami tentang Pajak, NPWP dan tata cara pengisian SPT Tahunan.

Kegiatan Sosialisasi NPWP dan Tata cara Pengisian Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) di lingkungan TNI AD Tahun Anggaran 2009 merupakan kerjasama
antara TNI AD dengan Direktorat Jenderal Pajak, yang dalam kesempatan
tersebut diwakili oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Ditjen Pajak, Bapak Djoko Slamet Suryoputro.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke