nyang nyontreng orang PKS? :p



________________________________
From: masdimas62 <masdima...@gmail.com>
To: ppiindia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, April 8, 2009 2:04:34 PM
Subject: [ppiindia] PKS nyontreng duluan!


Siapa bilang PKS partai bersih??!

Di Cimanggis Depok 750 surat suara juga sudah ditandai caleg PKS.
kejar setoran nih...

==========

Pemilu - pemilihan legislatif

Surat Suara di Blitar Tercontreng Caleg PKS

Selasa, 31 Maret 2009 - 12:14 wibSolichan Arif -: 

BLITAR - Ratusan surat suara (SS) yang sudah tercontreng  ditemukan panitia 
pengawas (panwas) kecamatan di Daerah Pemilihan I (Wonodadi, Srengat, Ponggok, 
dan Udanawu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Menurut keterangan Ketua Panwas Kecamatan Udanawu Amirul Mukminin,  SS 
bermasalah ini ditemukan saat Panitia Petugas Kecamatan (PPK) mensortir  SS 
yang diterima dari KPUD.

"Totalnya ada sekitar 200 lembar SS yang ditemukan. Ini diketahui saat PPK 
melakukan sortir SS dari KPUD," ujarnya kepada wartawan Selasa (31/3/2009).

200 surat suara yang tercontreng ini, kata Amirul, seluruhnya atas nama calon 
anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Amirul mengakui hal ini aneh, mengingat surat suara yang diserahkan PPK 
sebelumnya sudah disortir KPUD. "Logikanya SS ini sudah tersaring di KPUD. Tapi 
nyatanya ada di PPK," terangnya. 

Dia menambahkan terkait kasus ini Panwascam sudah melaporkan ke Panwas 
Kabupaten. Ketua Panwas Kabupaten Suyono dikonfirmasi membenarkan pihaknya 
telah mendapat laporan adanya SS yang sudah tercontreng di Kecamatan Udanawu.

Bahkan menurut dia, kasus SS contrengan itu juga terjadi di Kecamatan Ponggok.  
"Benar kita sudah mendapat laporan itu. Dan tidak hanya di Udanawu, tapi juga 
di Kec Ponggok," terangnya.

Suyono mengaku sudah melaporkan hal ini ke KPUD Jawa Timur, termasuk melakukan 
penyelidikan kemungkinan terjadinya di dapil lain. (teb) 

http://pemilu. okezone.com/ index.php/ read/2009/ 03/31/267/ 206323/surat- 
suara-di- blitar-tercontre ng-caleg- pks

INI LAIN LAGI,

Kagak di Jakarta kagak di daerah, yang namanya kader PKS sama aje !! 
Itulah partai pujaan Pitung68 dan Taufik, 
PKS :Partai nyang Kebisaannye cuman ngeleS...... . 

"Awalnya tersangka bersikukuh kami harus mendapatkan izin pemeriksaan dari 
Mendagri karena mereka masih menjabat anggota dewan. Namun sesuai fatwa 
Mahkamah Agung, pejabat yang melanggar UU Pemilu tidak perlu izin dari pihak 
manapun.

heran dah ketangkap basah gitu, masih juga nyari julus ngeles, susah amat sih 
bersikap jujur dan gentle, jangan pengecut gitu ah ...

"Sudah jelas melanggar UU Pemilu, PKS malah menunjukan sikap arogansi"

Belum berkuasa saja sudah arogan.

===

Sabtu, 04/04/2009 15:18 WIB 

Pidana Pemilu Caleg PKS 
BAP Segera Diserahkan ke Jaksa 
Chaidir Anwar Tanjung - detikPemilu

Pekanbaru - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tiga Caleg PKS yang dijadikan 
tersangka melanggar Pemilu akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan. Polisi 
tidak perduli walau ketiganya masih  menjabat sebagai anggota dewan.

"Awalnya tersangka bersikukuh kami harus mendapatkan izin pemeriksaan dari 
Mendagri karena mereka masih menjabat anggota dewan. Namun sesuai fatwa 
Mahkamah Agung, pejabat yang melanggar UU Pemilu tidak perlu izin dari pihak 
manapun. Dasar ini kami terus melanjutkan kasus ketiga Celeg PKS yang sudah 
kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, Jhon 
Wesly saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/04/2009) di Pekanbaru.

Dia menjelaskan, sejak awal tiga caleg PKS itu mangkir untuk dilakukan 
pemeriksaan terkait pelanggaran UU Pemilu. Namun kini pihak kepolisian telah 
memastikan, pada Senin 6 April pihaknya akan menyerahkan BAP tiga tersangka 
kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Walau mereka kita panggil menolak, ya kita tetap serahkan BAP itu pada 
kejaksaan. Pokoknya kita maju terus dan kasus pelanggaran pemilu ini harus 
tuntas," kata Jhon.
Ketiga Caleg PKS itu adalah, Nurdin, Hasyim Aliwa anggota DPRD Riau. Sedangkan 
satu lagi Ayat Cahyadi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru. Ketiganya dijadikan 
tersangka oleh pihak kepolisian karena membawa mobil dinas plat merah saat 
kampanye perdana di Pekanbaru.

Ketiga anggota dewan ini tertangkap basah Panwaslu Pekanbaru saat menggunakan 
fasilitas negera untuk kepentingan kampanye. Dari sana Panwaslu membawa kasus 
mobil plat merah itu ke penegak hukum terpadu (Gakkumdu).

Tapi anehnya ketika polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka, anggota 
dewan ini tidak koorporatif memenuhi panggilan polisi. Alasannya ya itu tadi, 
mengklaim harus ada izin dari Mendagri karena mereka masih aktif sebagai wakil 
rakyat.

Sudah jelas melanggar UU Pemilu, PKS malah menunjukan sikap arogansi. Ketiga 
anggota dewan itu melalui pengacaranya M Kapitra Ampera malah mengancam polisi. 
Jika polisi tidak meminta izin terlebih dahulu ke Mendagri, Caleg PKS ini akan 
mempraperadilankan.

Awalnya Poltabes Pekanbaru sempat ciut nyalinya atas permintaan izin 
pemeriksaan dari Mendagri itu. Namun kini polisi sudah yakin, siapapun pejabat 
yang melanggar UU Pemilu tidak perlu memenuhi persyaratan seperti yang diklaim 
PKS.
( cha / ken ) 

http://pemilu. detiknews. com/read/ 2009/04/04/ 151805/1110210/ 700/bap-segera- 
diserahkan- ke-jaksa


   


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke