nyang nyontreng orang PKS? :p
________________________________ From: masdimas62 <masdima...@gmail.com> To: ppiindia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 8, 2009 2:04:34 PM Subject: [ppiindia] PKS nyontreng duluan! Siapa bilang PKS partai bersih??! Di Cimanggis Depok 750 surat suara juga sudah ditandai caleg PKS. kejar setoran nih... ========== Pemilu - pemilihan legislatif Surat Suara di Blitar Tercontreng Caleg PKS Selasa, 31 Maret 2009 - 12:14 wibSolichan Arif -: BLITAR - Ratusan surat suara (SS) yang sudah tercontreng ditemukan panitia pengawas (panwas) kecamatan di Daerah Pemilihan I (Wonodadi, Srengat, Ponggok, dan Udanawu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Menurut keterangan Ketua Panwas Kecamatan Udanawu Amirul Mukminin, SS bermasalah ini ditemukan saat Panitia Petugas Kecamatan (PPK) mensortir SS yang diterima dari KPUD. "Totalnya ada sekitar 200 lembar SS yang ditemukan. Ini diketahui saat PPK melakukan sortir SS dari KPUD," ujarnya kepada wartawan Selasa (31/3/2009). 200 surat suara yang tercontreng ini, kata Amirul, seluruhnya atas nama calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Amirul mengakui hal ini aneh, mengingat surat suara yang diserahkan PPK sebelumnya sudah disortir KPUD. "Logikanya SS ini sudah tersaring di KPUD. Tapi nyatanya ada di PPK," terangnya. Dia menambahkan terkait kasus ini Panwascam sudah melaporkan ke Panwas Kabupaten. Ketua Panwas Kabupaten Suyono dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mendapat laporan adanya SS yang sudah tercontreng di Kecamatan Udanawu. Bahkan menurut dia, kasus SS contrengan itu juga terjadi di Kecamatan Ponggok. "Benar kita sudah mendapat laporan itu. Dan tidak hanya di Udanawu, tapi juga di Kec Ponggok," terangnya. Suyono mengaku sudah melaporkan hal ini ke KPUD Jawa Timur, termasuk melakukan penyelidikan kemungkinan terjadinya di dapil lain. (teb) http://pemilu. okezone.com/ index.php/ read/2009/ 03/31/267/ 206323/surat- suara-di- blitar-tercontre ng-caleg- pks INI LAIN LAGI, Kagak di Jakarta kagak di daerah, yang namanya kader PKS sama aje !! Itulah partai pujaan Pitung68 dan Taufik, PKS :Partai nyang Kebisaannye cuman ngeleS...... . "Awalnya tersangka bersikukuh kami harus mendapatkan izin pemeriksaan dari Mendagri karena mereka masih menjabat anggota dewan. Namun sesuai fatwa Mahkamah Agung, pejabat yang melanggar UU Pemilu tidak perlu izin dari pihak manapun. heran dah ketangkap basah gitu, masih juga nyari julus ngeles, susah amat sih bersikap jujur dan gentle, jangan pengecut gitu ah ... "Sudah jelas melanggar UU Pemilu, PKS malah menunjukan sikap arogansi" Belum berkuasa saja sudah arogan. === Sabtu, 04/04/2009 15:18 WIB Pidana Pemilu Caleg PKS BAP Segera Diserahkan ke Jaksa Chaidir Anwar Tanjung - detikPemilu Pekanbaru - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tiga Caleg PKS yang dijadikan tersangka melanggar Pemilu akan segera diserahkan ke pihak kejaksaan. Polisi tidak perduli walau ketiganya masih menjabat sebagai anggota dewan. "Awalnya tersangka bersikukuh kami harus mendapatkan izin pemeriksaan dari Mendagri karena mereka masih menjabat anggota dewan. Namun sesuai fatwa Mahkamah Agung, pejabat yang melanggar UU Pemilu tidak perlu izin dari pihak manapun. Dasar ini kami terus melanjutkan kasus ketiga Celeg PKS yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, Jhon Wesly saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/04/2009) di Pekanbaru. Dia menjelaskan, sejak awal tiga caleg PKS itu mangkir untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran UU Pemilu. Namun kini pihak kepolisian telah memastikan, pada Senin 6 April pihaknya akan menyerahkan BAP tiga tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru. "Walau mereka kita panggil menolak, ya kita tetap serahkan BAP itu pada kejaksaan. Pokoknya kita maju terus dan kasus pelanggaran pemilu ini harus tuntas," kata Jhon. Ketiga Caleg PKS itu adalah, Nurdin, Hasyim Aliwa anggota DPRD Riau. Sedangkan satu lagi Ayat Cahyadi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru. Ketiganya dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena membawa mobil dinas plat merah saat kampanye perdana di Pekanbaru. Ketiga anggota dewan ini tertangkap basah Panwaslu Pekanbaru saat menggunakan fasilitas negera untuk kepentingan kampanye. Dari sana Panwaslu membawa kasus mobil plat merah itu ke penegak hukum terpadu (Gakkumdu). Tapi anehnya ketika polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka, anggota dewan ini tidak koorporatif memenuhi panggilan polisi. Alasannya ya itu tadi, mengklaim harus ada izin dari Mendagri karena mereka masih aktif sebagai wakil rakyat. Sudah jelas melanggar UU Pemilu, PKS malah menunjukan sikap arogansi. Ketiga anggota dewan itu melalui pengacaranya M Kapitra Ampera malah mengancam polisi. Jika polisi tidak meminta izin terlebih dahulu ke Mendagri, Caleg PKS ini akan mempraperadilankan. Awalnya Poltabes Pekanbaru sempat ciut nyalinya atas permintaan izin pemeriksaan dari Mendagri itu. Namun kini polisi sudah yakin, siapapun pejabat yang melanggar UU Pemilu tidak perlu memenuhi persyaratan seperti yang diklaim PKS. ( cha / ken ) http://pemilu. detiknews. com/read/ 2009/04/04/ 151805/1110210/ 700/bap-segera- diserahkan- ke-jaksa [Non-text portions of this message have been removed]