Refleksi :  Mungkin  tidak dikehnadaki untuk orang Papua turut memlilih.

http://www.ambonekspres.com/index.php?act=news&newsid=26006

      Rabu, 15 Apr 2009, | 2 


      Mengadili Pemilu Amburadul 
      Moh. Mahfud M.D 

     
      'Kriiing! Halo Bapak, kami mahasiswa-mahasiswa Papua di Jogja mau mengadu 
kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena hak konstitusional kami untuk memilih 
dirampas.  Kami tak boleh ikut mencontreng, Bapak.' Itulah suara penelepon yang 
masuk ke HP saya Jumat 10 April 2009 pukul 14.00.

      'Kriiing! Halo Mas Mahfud, ada parpol meminta saya mengajukan gugatan 
pemilu ke MK karena daftar pemilih tetap (DPT) kacau balau. Banyak warga partai 
tersebut yang tak masuk DPT sehingga partai kehilangan banyak suara," itu suara 
penelepon lain, seorang pengacara, yang menghubungi saya pada pukul 16.30 di 
hari yang sama.

      Kepada kedua penelepon itu saya menjawab bahwa masalah tersebut tidak 
bisa diperkarakan ke MK karena berada di luar wewenang MK. Mengapa tak bisa, 
Bapak" Bukankah MK harus melindungi hak konstitusional warga negara" tanya 
mahasiswa dari Papua itu. "Lho, kok aneh. Bukankah MK itu harus mengadili 
pelanggaran pemilu" sergah pengacara yang mewakili keinginan sebuah parpol itu.

      Kepada mahasiswa asal Papua itu saya menjelaskan bahwa benar setiap 
pelanggaran atas hak konstitusional warga negara dapat diperkarakan ke 
pengadilan. Tetapi, tidak semua pelanggaran atas hak konstitusional bisa 
diperkarakan ke MK. Pelanggaran hak konstitusional dalam suatu perkawinan bagi 
keluarga muslim, misalnya, tempat memerkarakannya di pengadilan agama. 

      Penghinaan yang juga merupakan pelanggaran atas hak konstitusional di 
bidang pidana hanya bisa diadili oleh pengadilan umum. Pembuatan keputusan 
pejabat yang melanggar hak konstitusional pegawai negeri bisa diajukan ke 
Pengadilan Tata Usaha Negara. 

      Jadi, meski sama-sama mengandung kata "konstitusi?, tidak semua 
pelanggaran hak konstitusional itu bisa dibawa ke MK. Ada jalur peradilannya 
sendiri-sendiri. 

      Akan halnya wewenang MK untuk mengadili kasus pemilu haruslah diingat 
bahwa menurut pasal 24C UUD 1945, MK hanya mengadili perselisihan hasil pemilu, 
bukan mengadili proses dan pelanggaran pidana dan administrasi pemilu. Untuk 
itu MK tidak bisa membatalkan pelaksanaan pemilu, tetapi bisa membatalkan dan 
mengubah perolehan suara masing-masing parpol yang ditetapkan oleh KPU. Itu 
intinya. 

      Jika dalam praktik MK menjadikan berbagai pelanggaran atau karut-marut 
pemilu itu sebagai bahan pertimbangan dalam membuat putusan, hal itu bisa saja 
sejauh kasus-kasus tersebut diyakini telah memengaruhi perhitungan suara hasil 
pemilu. 

      Dalam soal karut-marut dan amburadulnya DPT, MK tak bisa mengadili karena 
dua hal. Pertama, masalah itu ada di luar kewenangan MK karena bukan 
perselisihan hasil pemilu, tapi amburadulnya proses pemilu. Kedua, secara 
materiil karut-marut atau amburadulnya DPT itu bersifat random (acak), tidak 
hanya menimpa pemilih parpol tertentu, tetapi menimpa hampir semua parpol. 

      Misalkan Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional 
mengklaim ribuan anggotanya tidak dapat memilih karena tidak terdaftar di DPT, 
maka hal yang sama menimpa Partai Golkar, PDIP, dan parpol-parpol lain. Oleh 
sebab itu, tak mungkinlah dapat dihitung oleh siapa pun berapa besar suara 
untuk masing-masing parpol yang seharusnya diperoleh seandainya tidak ada 
kekacauan DPT. 

      Ingatlah, orang-orang yang memiliki kartu anggota atau mengaku mendukung 
suatu parpol belum tentu akan benar-benar memilih parpol yang bersangkutan. Di 
bilik suara, setiap orang bisa memilih parpol apa pun yang tak boleh diintip 
oleh siapa pun. Inilah yang tak memungkinkan MK mengadili soal DPT itu dalam 
kaitannya dengan hasil pemilu.

      Soalnya, apakah perampasan hak konstitusional seperti amburadulnya DPT 
itu tak bisa diadili" Jawabnya, tentu saja bisa, tapi bukan di MK. Pelanggaran 
itu bisa saja diajukan ke pengadilan umum sebagai tindak pidana karena, 
misalnya, menghalangi orang untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu. 

      Siapa pun yang menghalangi hak orang untuk memilih, apakah itu pimpinan 
KPU, pejabat pemerintah, atau orang biasa bisa diajukan ke peradilan pidana. 
Ancaman hukumannya bisa dua tahun pidana penjara. Tinggallah pembuktian di 
pengadilan, apakah kekacauan DPT itu karena kesengajaan atau kealpaan. Jadi, 
janganlah setiap ada apa-apa yang berkaitan dengan hak konstitusional mau 
diperkarakan ke MK. Jalur hukum pasti ada, tetapi tak harus ke MK. *) Hakim 
Mahkamah Konstitusi  


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke