http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=724&pagenow=1&bln=05&thn=2009

KETUA KPK (NON AKTIF) ANTASARI AZHAR JADI TAHANAN POLDA METRO JAYA

Sejak pukul 16.40 Wib kemarin(4/5) hingga 20 hari kedepan, Ketua Komisi 
Pemberantasan Korupsi (non aktif) Antasari Azhar resmi menjadi penghuni tahanan 
Blok A10 ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.Demikian diungkapkan Direktur 
Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Muhammad Iriawan.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Wahyono menjelaskan peningkatan 
status Antasari menjadi tersangka . Antasari dijerat Pasal 340 KUHP tentang 
Pembunuhan berencana. Perubahan status ini merupakan hasil dari 24 pertanyaan 
yang disampaikan penyidik selama pemeriksaan sebagai saksi. Statusnya menjadi 
tersangka berdasarkan alat bukti,surat petunjuk dan keterangan tersangka lain. 
Pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mendalami motif dan keterlibatan para 
tersangka.

Selain Antasari, telah ditahan tersangka lain, yakni HS(diduga pengemudi motor) 
dan D(diduga sebagai eksekutor/penembak) FD(diduga coordinator lapangan/ 
pembeli senjata), H (pemberi order), Ed N(pemberi order), W Wz (penghubung 
eksekutor), JH (penghubung) dan SHW (penyandang dana).




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke