http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=724&pagenow=1&bln=05&thn=2009
KETUA KPK (NON AKTIF) ANTASARI AZHAR JADI TAHANAN POLDA METRO JAYA Sejak pukul 16.40 Wib kemarin(4/5) hingga 20 hari kedepan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (non aktif) Antasari Azhar resmi menjadi penghuni tahanan Blok A10 ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Muhammad Iriawan. Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Wahyono menjelaskan peningkatan status Antasari menjadi tersangka . Antasari dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana. Perubahan status ini merupakan hasil dari 24 pertanyaan yang disampaikan penyidik selama pemeriksaan sebagai saksi. Statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti,surat petunjuk dan keterangan tersangka lain. Pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mendalami motif dan keterlibatan para tersangka. Selain Antasari, telah ditahan tersangka lain, yakni HS(diduga pengemudi motor) dan D(diduga sebagai eksekutor/penembak) FD(diduga coordinator lapangan/ pembeli senjata), H (pemberi order), Ed N(pemberi order), W Wz (penghubung eksekutor), JH (penghubung) dan SHW (penyandang dana). [Non-text portions of this message have been removed]