Jawa Pos

[ Rabu, 27 Mei 2009 ] 

KPU Umumkan 101 Caleg Perempuan yang Lolos ke Senayan 


JAKARTA - Kekhawatiran bahwa pemilu dengan sistem suara terbanyak bakal 
mereduksi keterwakilan perempuan tidak sepenuhnya terbukti. Hasil penetapan 
calon legislator oleh Komisi Pemilihan Umum menunjukkan, keterwakilan perempuan 
DPR periode 2009-2014 mencapai 101 orang. Itu berarti keterwakilan perempuan di 
Senayan mencapai 18,03 persen.

Jumlah tersebut memang masih jauh dari target 30 persen, namun meningkat tajam 
jika dibandingkan dengan hasil Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, perempuan yang 
lolos ke Senayan 61 orang atau sekitar 11 persen. 

Di antara caleg perempuan yang lolos pada Pemilu 2009, yang terbesar berasal 
dari Partai Demokrat. Partai yang didirikan SBY itu menyumbang 37 orang. Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di urutan kedua dengan meloloskan 
19 caleg perempuan. Urutan ketiga ditempati Golkar dengan 17 caleg perempuan. 

Koordinator Kelompok Kerja Keterwakilan Perempuan Kemitraan Masruchah menilai, 
keterwakilan perempuan dalam DPR periode 2009-2014 melonjak jika dibandingkan 
dengan periode 2004-2009. "Lonjakannya lebih dari 6 persen," ujarnya. 
Peningkatan itu patut diapresiasi positif karena perjuangan perempuan lebih 
mendapat aspirasi pada Pemilu 2009. "Ingat, ini dengan suara terbanyak. Usaha 
caleg menjadi penentu," lanjutnya.

Masruchah menyatakan, para wakil perempuan memiliki harapan besar untuk dapat 
mengawal UU yang berkaitan dengan isu perempuan. Namun, untuk merealisasikan 
hal itu, pokja perempuan harus terus bersinergi dengan para caleg perempuan 
terpilih. Sinergi dilakukan terutama untuk caleg perempuan yang sejak awal 
tidak dikawal oleh pojka perempuan kemitraan. 

"Kami sejak sebelum pemilu telah mengawal beberapa caleg (perempuan)," jelasnya.

Dia mengatakan, di antara 101 caleg perempuan terpilih, lebih dari 50 persen 
adalah calon yang memang belum mempunyai pengalaman di parlemen. Kebetulan, 
caleg tersebut tidak dikawal pokja perempuan kemitraan. "Sinergi dilakukan agar 
para caleg yang belum berpengalaman dapat menjalankan tugasnya dengan baik," 
ujarnya. 

Pada awalnya, pokja perempuan menolak keras putusan MK tentang penetapan calon 
terpilih berdasar suara terbanyak. Mereka berpendapat, dengan suara terbanyak, 
kans caleg perempuan untuk terpilih semakin kecil. Sebab, modal sosial dan 
finansial caleg perempuan lebih kecil daripada caleg laki-laki. Namun, 
faktanya, dengan suara terbanyak, calon perempuan banyak yang terpilih. 

Anggota KPU Andi Nurpati menambahkan, KPU memang sudah menetapkan caleg 
terpilih DPR yang berjumlah 560. Namun, komposisi mereka bisa saja berubah jika 
MK memunculkan keputusan yang berbeda dengan KPU. "Jadi, nanti, putusan MK juga 
berpengaruh jika ada perubahan," jelasnya. (bay)


[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to