Inilah cermin keadilan di negeri yang indah ini
KM

----Original Message----
From: satrioarismunan...@yahoo.com
Date: 25/06/2009 5:17 
To: "Forum Kompas"<forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com>, 
<aipi_poli...@yahoogroups.com>, "HMI Kahmi Pro Network"
<kahmi_pro_netw...@yahoogroups.com>, "jurnalisme"
<jurnali...@yahoogroups.com>, "AJI INDONESIA"<ajis...@yahoogroups.com>, 
"nasional list"<nasional-l...@yahoogroups.com>, "ppiindia"
<ppiindia@yahoogroups.com>, "technomedia"<technome...@yahoogroups.com>, 
"Pers Indonesia"<persindone...@yahoogroups.com>, "sastra pembebasan"
<sastra-pembeba...@yahoogroups.com>
Subj: [ppiindia] Republik Mimpi (Vonis Amir vs Vonis Djoko Tjandra)


> 
> Amir Machmud (42), terpidana kasus pemilikan
> sebutir ekstasi, divonis 4 tahun 3 bulan penjara tanpa pernah 
disidang
> penjatuhan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 
> 
> (berita lengkapnya di http://cetak.
> kompas.com/ read/xml/ 2009/06/24/ 03433525/ bawa.sebutir.
> ekstasi.divonis. 4.tahun.penjara.) 
> 
> Coba bandingkan dengan ini.
> 
> Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Utama PT Era 
Giat Prima Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril 
Sabirin, masing- masing dengan pidana penjara selama dua tahun. 

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
> tindak pidana korupsi Rp 546 miliar dalam perkara
> pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.


      



Kirim email ke