Inilah cermin keadilan di negeri yang indah ini KM ----Original Message---- From: satrioarismunan...@yahoo.com Date: 25/06/2009 5:17 To: "Forum Kompas"<forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com>, <aipi_poli...@yahoogroups.com>, "HMI Kahmi Pro Network" <kahmi_pro_netw...@yahoogroups.com>, "jurnalisme" <jurnali...@yahoogroups.com>, "AJI INDONESIA"<ajis...@yahoogroups.com>, "nasional list"<nasional-l...@yahoogroups.com>, "ppiindia" <ppiindia@yahoogroups.com>, "technomedia"<technome...@yahoogroups.com>, "Pers Indonesia"<persindone...@yahoogroups.com>, "sastra pembebasan" <sastra-pembeba...@yahoogroups.com> Subj: [ppiindia] Republik Mimpi (Vonis Amir vs Vonis Djoko Tjandra)
> > Amir Machmud (42), terpidana kasus pemilikan > sebutir ekstasi, divonis 4 tahun 3 bulan penjara tanpa pernah disidang > penjatuhan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. > > (berita lengkapnya di http://cetak. > kompas.com/ read/xml/ 2009/06/24/ 03433525/ bawa.sebutir. > ekstasi.divonis. 4.tahun.penjara.) > > Coba bandingkan dengan ini. > > Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing- masing dengan pidana penjara selama dua tahun. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan > tindak pidana korupsi Rp 546 miliar dalam perkara > pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.