Refleksi : KPK tidak akan bernilai besar bila tidak  mau  memobongkar kasus 
korupsi alm. mantan Jenderal Besar TNI Muhammad Soeharto. 

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/81871/70/13/Kapankah-KPK-Dibubarkan...


Kapankah KPK Dibubarkan...? 

Kamis, 25 Juni 2009 00:01 WIB    
Untuk sebagian orang, judul ini mengejutkan. Tapi bagi sebagian yang lain, 
itulah yang sangat dinantikan. Bahkan kalau bisa, lebih cepat lebih baik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga super yang sengaja dilahirkan untuk 
memberantas korupsi yang merajalela, sedang dirundung masalah. Ketua KPK, 
Antasari Azhar, kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin 
Zulkarnaen, direktur sebuah perusahaan swasta, dan ditahan. Wakil Ketua Chandra 
Hamzah diperiksa kepolisian dalam kasus praktik penyadapan telepon yang diminta 
Antasari. 

Selain itu, KPK terancam menjadi macan ompong karena sampai saat ini pemerintah 
dan Dewan Perwakilan Rakyat belum juga membahas undang-undang pengadilan tindak 
pidana korupsi yang baru. Padahal sesuai dengan perintah MK, undang-undang 
tipikor baru harus sudah selesai Desember tahun ini. 

Tiga tahun lalu Mahkamah Konstitusi memutuskan Pengadilan Tipikor tidak sah 
karena tidak diatur dalam undang-undang peradilan umum. Karena itu, Pengadilan 
Tipikor, bila tetap dipertahankan, harus memiliki payung hukum tersendiri. 

Tetapi, sampai saat ini pemerintah dan DPR terlihat tidak serius membahas 
undang-undang tersebut. Padahal waktunya tinggal enam bulan. Beberapa calon 
presiden berjanji akan mengeluarkan perppu jika sampai akhir Desember 
undang-undang baru belum juga rampung. 

Komisi Pemberantasan Korupsi memang dirancang untuk tidak selamanya ada. 
Lembaga ini bersifat sementara. Tetapi, apakah sudah waktunya KPK dibubarkan? 
Eh... nanti dulu. 

Institusi atau gerakan antikorupsi di Indonesia umumnya mati muda. Tidak kuat 
menghadapi godaan dan tekanan. Padahal perang terhadap korupsi yang paling seru 
adalah perang melawan diri sendiri. Negara tidak kuat memerangi aparaturnya 
sendiri. 

Suatu saat, entah kapan, KPK memang tidak boleh ada lagi. Tetapi, untuk itu 
dibutuhkan syarat yang amat ketat. Dan, bila meneropong lebih jujur terhadap 
situasi objektif komitmen negara terhadap pemerintahan yang bersih dan 
berwibawa, rupanya janganlah bermimpi untuk meniadakan KPK dalam waktu dekat. 

Syarat yang sangat dibutuhkan adalah reformasi di tubuh kejaksaan dan 
kepolisian serta kehakiman. Selama tiga lembaga penegak hukum penting ini tidak 
memperlihatkan prestasi dan komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang adil 
dan bersih, selama itu pula KPK perlu ada. 

Harus jujur diakui yang namanya mafia peradilan itu masih bergentayangan di 
lingkungan kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman. Semangat reformasi diri redup 
di tiga lembaga itu. 

Adalah celaka besar bagi perang terhadap korupsi ketika kita buru-buru 
meniadakan KPK dalam situasi lembaga penegakan hukum konvensional yang redup 
dalam semangat penegakan hukum seperti saat ini. Karena itu, janganlah bernafsu 
membunuh KPK terlalu dini. 

Namun, sirene bahaya patut pula diarahkan ke Kantor KPK. Badan ini memang 
lembaga super, tetapi manusianya tidaklah supersempurna. Ketika manusia-manusia 
di KPK mulai tergoda dalam rayuan kompromi terhadap pelaku korupsi, di saat itu 
KPK pun dalam bahaya. 

Bila ada indikasi seperti itu, gantilah manusianya, tetapi jangan diberangus 
lembaganya. Tangkap tikusnya, tetapi jangan membakar lumbung. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke