Kembalinya Hak Politik Terpidana
Mantan terpidana kasus korupsi termasuk di dalamnya.

Robertus Aji Saim, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, mengumbar senyum bahagia 
di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa sore lalu. Hatinya berbunga-bunga setelah 
Mahkamah Konstitusi mengabulkan keinginannya. Dia meminta Mahkamah menghapus 
syarat bakal calon anggota legislatif tak pernah dihukum pidana dengan ancaman 
di atas lima tahun. 
"Putusan ini membuka peluang orang seperti saya untuk mencalonkan diri," kata 
Robertus di Mahkamah Konstitusi tiga hari lalu. 
Robertus merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan. Semula ia berniat 
bersaing dengan calon lain merebut kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
Kota Pagar Alam pada pemilihan umum 9 April nanti. Kasus pembunuhan ini 
mengubur niatnya. 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Legislatif melarang 
pencalonan mantan terpidana yang dijatuhi hukum penjara berdasarkan putusan 
pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 
dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Aturan terdapat pada Pasal 12 
huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g. 
Robertus merasa seumur hidup dirinya bakal terhambat maju sebagai calon 
legislator atau pemerintah daerah. Merasa dirugikan, pada 23 Januari lalu ia 
menguji materi kedua undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. 
Permohonan dikabulkan sebagian. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Mohammad 
Mahfud Md. menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi secara 
bersyarat atau conditionally unconstitutional. Artinya, ketentuan tak berlaku 
pada persyaratan tertentu. 
Menurut Mahkamah Konstitusi, mantan terpidana bisa dipilih untuk jabatan publik 
melalui pemilihan langsung. Mantan terpidana memiliki hak dipilih kembali 
setelah lima tahun setelah menjalani hukumannya, bukan pelaku kejahatan 
berulang. Itu pun ia harus terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa 
dirinya mantan narapidana. 
Mahfud mengatakan ketentuan itu berlaku untuk semua jenis pidana, termasuk 
korupsi. "Kita tidak membeda-bedakan pidananya," kata Mahfud kemarin. 
Pertimbangannya, mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka dan PRRI/Semesta pun 
diberi amnesti dapat ikut berpolitik. "Kenapa terpidana lain tidak? Jadi kita 
samakan saja." 
Menurut Mahfud, Mahkamah sudah memberi jeda lima tahun sebelum mantan terpidana 
ikut pemilihan. Praktek ini juga diterapkan di Malaysia. Di negeri jiran, 
Mahfud melanjutkan, mantan terpidana dapat ikut pemilihan setelah empat tahun 
dibebaskan. "Tapi di Amerika tidak ada syarat ini," kata dia. 
Gayus Lumbuun, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, tak sependapat 
dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah dinilai telah membuat norma baru dengan 
menerapkan syarat bakal calon itu. "Kalau membuat norma itu kan tugas DPR," 
kata dia. 
Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko menyatakan syarat itu 
menguntungkan mantan koruptor. "Mereka dapat ikut pemilu dan terpilih lagi," 
kata dia. Danang mengatakan hak terpidana pulih setelah menjalani hukuman. 
Namun, secara moral, kata dia, koruptor tak layak mewakili rakyat di parlemen 
atau di pemerintahan. 
Danang menyarankan partai menolak bakal calon yang pernah dipenjara karena 
kasus korupsi. Masyarakat juga disarankan tak memilih calon seorang mantan 
terpidana korupsi. "Masyarakat harus memberi sanksi sosial," ujarnya. 
Tapi Mahfud menganggap penentu dalam pemilihan langsung adalah rakyat. Pemilih 
akan menentukan apakah mantan terpidana layak mewakili mereka di Dewan. 
"Makanya calon tersebut harus jujur pernah dipidana karena rakyat harus tahu," 
kata dia. 
Robertus tak keberatan syarat dari Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan siap 
bertarung pada Pemilu 2014 lewat salah satu partai peserta pemilu yang ikut 
bertarung dalam pemilihan kali ini. SUTARTO | Cornila 
Mereka Bisa Tampil Lagi 
Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana, termasuk terpidana kasus 
korupsi, bisa menjadi calon dalam kancah politik nasional dan lokal. Pernah 
menjadi terpidana tak menghapus hak politik seseorang untuk dipilih menjadi 
presiden, wakil presiden, kepala daerah, atau anggota lembaga legislatif lewat 
pemilihan langsung. Inilah sejumlah pejabat publik yang terlilit kasus korupsi. 
Syarat: 

Terpidana sudah lima tahun sejak keluar dari lembaga pemasyarakatan. 
Terpidana bisa langsung menjadi calon jika jujur menyatakan pernah menjalani 
kasus pidana. 
Bukan residivis
1. Abdullah Puteh 
Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam 
Kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 
Vonis kasasi 10 tahun penjara 
Denda Rp 500 juta 
2. Suwarna Abdul Fatah 
Mantan Gubernur Kalimantan Timur 
Kasus korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu lahan sejuta hektare 
Vonis kasasi empat tahun penjara 
3. Syaukani Hasan Rais 
Mantan Bupati Kutai Kartanegara 
Kasus korupsi dana proyek studi kelayakan bandara dan dana pembebasan lahan 
untuk bandara 
Vonis kasasi enam tahun penjara 
4. Vonnie Aneke Panambunan 
Bupati Minahasa Utara-Partai Demokrat 
Kasus korupsi studi kelayakan Bandara Kutai Kartanegara 
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 18 bulan 
5. Nurdin Halid 
Mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPR 
Vonis kasasi dua tahun penjara 
6. Antony Zeidra Abidin 
Anggota Fraksi Partai Golkar 
Kasus skandal aliran dana Bank Indonesia 
Dihukum empat setengah tahun penjara 
Denda Rp 250 juta 
7. Hamka Yamdu 
Anggota Fraksi Partai Golkar 
Kasus skandal aliran dana Bank Indonesia 
Dihukum tiga tahun penjara 
Denda Rp 150 juta 
8. Noor Adnan Razak 
Anggota Fraksi Amanat Nasional 
Kasus proyek Pusdiklat Banten 
Divonis tiga tahun 
9. Sarjan Taher 
Anggota Fraksi Demokrat 
Kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Sumatera 
Dihukum empat setengah tahun di Cipinang, Jakarta 
10. Saleh Djasit 
Anggota Fraksi Partai Golkar, mantan Gubernur Riau 
Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran 
Divonis empat tahun 
11. Yusuf Emir Faisal 
Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa 
Kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Sumatera 
Proses sidang 
12. Abdul Hadi Djamal 
Anggota Fraksi Amanat Nasional 
Kasus suap proyek pelabuhan dan bandara kawasan timur Indonesia 
Nilai dugaan korupsi Rp 1 miliar 
Proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi 
12. Bulyan Royan 
Anggota Dewan asal Partai Bintang Reformasi 
Kasus korupsi pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 
Dihukum enam tahun 
13. Al-Amin Nasution 
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 
Kasus suap alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan 
Dihukum delapan tahun 
Bahan: Tempo Newsroom 
Naskah: SUTARTO
 
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/27/Nasional/krn.20090327..160666.id.html

 
http://media-klaten.blogspot.com/
 
http://groups.google.com/group/suara-indonesia?hl=id
 
salam
Abdul Rohim


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to