From: Satrio Arismunandar <satrioarismunandar@ yahoo.com> Subject: [jurnalisme] Hubungan Goenawan Mohamad dan Tommy Winata di bawah SBY To: "news Trans TV" <news-transtv@ yahoogroups. com>, "kampus tiga" <kampus-tiga@ yahoogroups. com>, "jurnalisme" <jurnali...@yahoogro ups.com>, aipi_politik@ yahoogroups. com, "ppiindia" <ppiin...@yahoogroup s.com>, "nasional list" <nasional-list@ yahoogroups. com>, "sastra pembebasan" <sastra-pembebasan@ yahoogroups. com>, "HMI Kahmi Pro Network" <kahmi_pro_network@ yahoogroups. com>, "technomedia" <technomedia@ yahoogroups. com>, "AJI INDONESIA" <ajis...@yahoogroups .com> Date: Friday, August 14, 2009, 5:24 AM Posted by: "rifky pradana" rifkyp...@yahoo. com rifkyprdn Thu Aug 13, 2009 2:28 pm (PDT) (dari milis pembaca Kompas) Bermula dari pernyataan Goenawan Mohamad yang dilontarkan usai bertemu Kapolri pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2003 yang telah lalu, dan dimuat di Koran Tempo dalam tiga kali penerbitan yaitu tanggal 12 dan 13 Maret 2003, antara lain yakni `Para tokoh minta polisi tegas mengusut penyerangan ke kantor Tempo´. Kemudian dari itu, kasus disidangkan dalam persidangan di PN ( Pengadilan Negeri) Jakarta Timur pada bulan Mei tahun 2004 yang lalu. Putusan pada Pengadilan Negeri, majelis hakim mengabulkan gugatan pengusaha Tomy Winata. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh majelis hakim banding di PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta. Lalu, MA (Mahkamah Agung) juga menolak kasasi yang diajukan Goenawan Mohamad terkait gugatan perdata pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata.. Sehingga, dengan keputusan MA itu, Goenawan Mohamad beserta tergugat lainnya yakni Koran Tempo dan PT. Tempo Inti Media Harian, mesti melakukan permintaan maaf, karena dinilai telah menyebarkan berita dan opini yang mencemarkan nama baik penggugat, pengusaha Tomy Winata. Permintaan maaf pun harus dibuat di sejumlah media massa. Namun untuk uang pengganti atas kerugian moril ditiadakan. "Uang ganti Rp. 1 miliar dihapus, dan uang paksa bagi tergugat dari Rp. 1 juta per hari menjadi Rp. 500 ribu per hari bila termohon tidak melaksanakan putusan ini", jelas anggota Majelis Hakim Kasasi, Artidjo. Terkait dengan putusan kasasi MA ini, juga rentetan sebab akibat dari kasus antara Goenawan Mohamad versus Tomy Winata ini, untuk masa 5 tahun ke depan ini, rasanya akan cukup menarik untuk dicermati dan selanjutnya diambil pelajarannya buat kita semua. Karena, konon menurut rumor, Goenawan termasuk timsesnya Boediono dan Tomy termasuk pendukungnya SBY. Maka setelah SBY menggandeng Boediono untuk berduet dan bersama memimpin pemerintahan selama periode 2009-2014, apakah kemudian akan menjadikan kedua belah pihak melupakan kasus-kasusnya sebagai catatan masa lalu yang perlu untuk ditutup buku ?. Apakah selama kurun waktu lima tahun mendatang ini, kedua belah pihak akan mengubur masa lalunya, selanjutnya menjadi rukun dan saling bergandengan tangan serta bersinergi demi kemajuan negeri dengan yang satu di sebelah utara tugu Monas sedang yang satunya berada di sebelah selatan tugu Monas deretannya sebelah baratnya gedung Kedubes AS ?. Bagaimana menurut pendapat dan prediksinya para pembaca yang budiman ?. * Referensi Artikel dan Sumber Berita : * `Kasasi Ditolak, Goenawan Mohamad Harus Minta Maaf ke Tommy Winata´, klik disini. * `gerbong pak boed´, klik disini. * `pak tewe dan duda mbak tamara´, klik disini. * Artikel ini juga dapat dibaca di Politikanadengan mengklikdisini atau di Kompasianadengan mengklikdisini [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]