From: Satrio Arismunandar <satrioarismunandar@ yahoo.com>

Subject: [jurnalisme] Hubungan Goenawan Mohamad dan Tommy Winata di bawah SBY

To: "news Trans TV" <news-transtv@ yahoogroups. com>, "kampus tiga" 
<kampus-tiga@ yahoogroups. com>, "jurnalisme" <jurnali...@yahoogro ups.com>, 
aipi_politik@ yahoogroups. com, "ppiindia" <ppiin...@yahoogroup s.com>, 
"nasional list" <nasional-list@ yahoogroups. com>, "sastra pembebasan" 
<sastra-pembebasan@ yahoogroups. com>, "HMI Kahmi Pro Network" 
<kahmi_pro_network@ yahoogroups. com>, "technomedia" <technomedia@ yahoogroups. 
com>, "AJI INDONESIA" <ajis...@yahoogroups .com>

Date: Friday, August 14, 2009, 5:24 AM



 



Posted by: "rifky pradana" rifkyp...@yahoo. com   rifkyprdn 



Thu Aug 13, 2009 2:28 pm (PDT) 



(dari milis pembaca Kompas)



Bermula dari pernyataan Goenawan Mohamad yang



dilontarkan usai bertemu Kapolri pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2003 yang



telah lalu, dan dimuat di Koran Tempo dalam tiga kali penerbitan yaitu tanggal



12 dan 13 Maret 2003, antara lain yakni `Para



tokoh minta polisi tegas mengusut penyerangan ke kantor Tempo´.



Kemudian dari itu, kasus disidangkan dalam persidangan di PN ( Pengadilan 
Negeri) Jakarta Timur pada



bulan Mei tahun 2004 yang lalu. Putusan pada Pengadilan Negeri, majelis hakim



mengabulkan gugatan pengusaha Tomy Winata. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh 
majelis hakim banding di PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta.



Lalu, MA (Mahkamah



Agung) juga menolak kasasi yang diajukan Goenawan Mohamad terkait gugatan



perdata pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata.. 



Sehingga, dengan keputusan MA itu, Goenawan Mohamad



beserta tergugat lainnya yakni Koran Tempo dan PT. Tempo Inti Media Harian,



mesti melakukan permintaan maaf, karena dinilai telah menyebarkan berita dan



opini yang mencemarkan nama baik penggugat, pengusaha Tomy Winata. 



Permintaan maaf pun harus dibuat di sejumlah media massa. Namun untuk uang 
pengganti atas kerugian moril ditiadakan. "Uang ganti Rp. 1 miliar dihapus, dan 
uang



paksa bagi tergugat dari Rp. 1 juta per hari menjadi Rp. 500 ribu per hari bila



termohon tidak melaksanakan putusan ini", jelas anggota Majelis Hakim



Kasasi, Artidjo. 



Terkait dengan putusan kasasi MA ini, juga rentetan



sebab akibat dari kasus antara Goenawan Mohamad versus Tomy Winata ini, untuk



masa 5 tahun ke depan ini, rasanya akan cukup menarik untuk dicermati dan



selanjutnya diambil pelajarannya buat kita semua.



Karena, konon menurut rumor, Goenawan termasuk timsesnya Boediono dan Tomy 
termasuk pendukungnya SBY. Maka setelah SBY menggandeng Boediono untuk berduet 
dan bersama memimpin pemerintahan selama periode 2009-2014, apakah kemudian 
akan menjadikan kedua belah pihak melupakan



kasus-kasusnya sebagai catatan masa lalu yang perlu untuk ditutup buku ?.



Apakah selama kurun waktu lima tahun mendatang ini,



kedua belah pihak akan mengubur masa lalunya, selanjutnya menjadi rukun dan



saling bergandengan tangan serta bersinergi demi kemajuan negeri dengan yang



satu di sebelah utara tugu Monas sedang yang satunya berada di sebelah selatan



tugu Monas deretannya sebelah baratnya gedung Kedubes AS ?.



Bagaimana menurut pendapat dan prediksinya para



pembaca yang budiman ?. 



*



Referensi Artikel dan



Sumber Berita :



* `Kasasi Ditolak, Goenawan Mohamad Harus Minta Maaf ke Tommy Winata´, klik 
disini.



* `gerbong pak boed´, klik disini.



* `pak tewe dan duda mbak tamara´, klik disini.



*



Artikel ini juga dapat dibaca di Politikanadengan



mengklikdisini atau di Kompasianadengan mengklikdisini



[Non-text portions of this message have been removed]



        

         

        

        



        



        

        



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        




        




        
        


        
        
        




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke