fui mungkin takut kepada negara liliput seperti israel.
> > (Dikutip dari Multiply) > > Pernyataan Pers FUI > Menolak Israel Buka Kantor Cabang di Jakarta > > > Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh > Di tengah hingar-bingar pemberitaan yang sangat massif dan terus menerus > pasca pengeboman hotel Ritz-Marriott 17 Juli lalu, ternyata diam-diam > Israel membuka kantor dagang di Jakarta. > Ini terungkap dari pemberitaan harian Dza Marker berbahasa Ibrani yang > terbit di Israel, menuliskan laporan jika Israel tengah berupaya > memperluas jaringan dan hubungan ekonominya dengan Negara-negara di Asia > Tenggara, salah satunya adalah Indonesia. > > Tujuan dibukanya kantor dagang Israel di Jakarta adalah untuk memulai > babak baru hubungan ekonomi antara Israel dan Indonesia. Ternyata, sebelum > kantor dagang Israel itu dibuka di Jakarta, bubungan "gelap dan diam-diam" > antara Indonesia dan Israel telah berlangsung sejak beberapa tahun yang > lalu. Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Ran Kohin, kepala kantor > dagang Israel-Asia. Kohin menegaskan, dibukanya kantor dagang Israel di > Jakarta merupakan hasil dari perkembangan yang baik dalam hubungan ekonomi > antara Indonesia dan Israel yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun > lalu, meskipun tak ada hubungan diplomatik antara keduanya. Tahun 2001, > Menteri Perindustrian dan Perdagangan Luhut Binsar Pandjaitan meneken > Surat Keputusan Menperindag No 23/MPP/01/2001 tertanggal 10 Januari 2001 > yang melegalkan hubungan dagang antara RI dengan Zionis-Israel. > > Hanya saja kantor dagang Israel untuk Indonesia yang dikepalai oleh > Immanuel Shahaf ini sampai hari ini masih belum diketahui alamatnya di > mana. > > Terhadap fenomena ini, Forum Umat Islam (FUI) amat prihatin dengan sikap > pemerintah Indonesia yang mengizinkan bangsa penjajah Zionis israel > membuka kantor perwakilan dagang di Jakarta. Tindakan tersebut > inkonstitusional, sebab bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 yang > mempunyai sikap tegas bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. > > Perlu ditegaskan bahwa pembukaan Kantor Dagang Israel di Indonesia akan > memiliki implikasi: > > > Kegiatan politik dan diplomatik yang dilakukan secara diam-diam oleh > negara penjajah Zionis Israel dengan cover kantor dagang. > > Kegiatan dalam poin 1 akan menghasilkan pengakuan diplomatik dari RI > kepada negara penjajah Zionis Israel yang sampai hari ini telah menjajah > dan menindas bangsa dan negara muslim Palestina. > > Kegiatan kantor dagang juga akan menghasilkan dominasi dan eksploitasi > ekonomi negara penjajah Zionis Israel di Indonesia. > Oleh karena itu, FUI menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar: > > > Segera mencabut surat Surat Keputusan Menperindag No 23/MPP/01/2001 dan > melarang segala bentuk hubungan apapun dengan negara penjajah Zionis > Israel. > > Segera menutup kantor dagang negara penjajah Zionis Israel di Indonesia. > > Segera menghentikan semua hubungan ekonomi Indonesia-Zionis Israel, baik > antar negara maupun antar swasta sebagai upaya preventif untuk mencegah > dominasi negara penjajah Zionis Israel atas Indonesia. > Kepada para alim ulama, pemimpin ormas dan orpol Islam, pimpinan pesantren > dan lembaga-lembaga Islam, para mahasiswa, pelajar, buruh dan pekerja > muslim, serta jamaah umat Islam, kami serukan agar meningkatkan persatuan > dan kesatuan serta ukhuwwah Islamiyyah dan sekaligus mewaspadai dan > mengusir keberadaan kantor dagang penjajah Zionis Israel di Indonesia > sebagai bentuk sikap penentangan umat kepada kaum penjajah Zionis Israel. > Allah SWT berfirman, (artinya): > ". . . dan Allah sekali-kali tidak akan member jalan kepada orang-orang > kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa': 141) > Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh > > Jakarta, 24 Sya'ban 1430 H/ 15 Agustus 2009 M > Atas Nama Umat Islam Indonesia > Forum Umat Islam (FUI) > > Sekretaris jenderal > > > KH. Muhammad al Khaththath > > FORUM UMAT ISLAM : > Perguruan As Syafi'iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam > (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok > Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyyah, Hizb > Dakwah Islam (HDI), Syarikat Islam (SI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), > PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim > Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMI), YPI Al Azhar, Front > Pembela Islam (FPI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al > Qur'an (MTA), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Ansharut Tauhid > (JAT), Majelis Adz Zikra, MER-C, PP Daarut Tauhid, Forum Betawi Rempug > (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Muslimah Peduli Umat (MPU), Gerakan > Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah, > Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, Ittihad Muballighin, Persatuan > Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI, > JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam, > Missi Islam, Harakah Dakwah Islamiyah Indonesia (HADII), Forum > Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP), Irene Center, Gerakan Reformasi > Islam (GARIS), LPPD Khairu Ummah, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam > (LPPI), Lascar Aswaja, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan > Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Ummat > Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan > organisasi-organisasi Islam lainnya. > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > >