fui mungkin takut kepada negara liliput seperti israel.


>
> (Dikutip dari Multiply)
>  
> Pernyataan Pers FUI
> Menolak Israel Buka Kantor Cabang di Jakarta
>
>
> Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
> Di tengah hingar-bingar pemberitaan yang sangat massif dan terus menerus
> pasca pengeboman hotel Ritz-Marriott 17 Juli lalu, ternyata diam-diam
> Israel membuka kantor dagang di Jakarta.
> Ini terungkap dari pemberitaan harian Dza Marker berbahasa Ibrani yang
> terbit di Israel, menuliskan laporan jika Israel tengah berupaya
> memperluas jaringan dan hubungan ekonominya dengan Negara-negara di Asia
> Tenggara, salah satunya adalah Indonesia.
>
> Tujuan dibukanya kantor dagang Israel di Jakarta adalah untuk memulai
> babak baru hubungan ekonomi antara Israel dan Indonesia. Ternyata, sebelum
> kantor dagang Israel itu dibuka di Jakarta, bubungan "gelap dan diam-diam"
> antara Indonesia dan Israel telah berlangsung sejak beberapa tahun yang
> lalu. Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Ran Kohin, kepala kantor
> dagang Israel-Asia. Kohin menegaskan, dibukanya kantor dagang Israel di
> Jakarta merupakan hasil dari perkembangan yang baik dalam hubungan ekonomi
> antara Indonesia dan Israel yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun
> lalu, meskipun tak ada hubungan diplomatik antara keduanya. Tahun 2001,
> Menteri Perindustrian dan Perdagangan Luhut Binsar Pandjaitan meneken
> Surat Keputusan Menperindag No 23/MPP/01/2001 tertanggal 10 Januari 2001
> yang melegalkan hubungan dagang antara RI dengan Zionis-Israel.
>
> Hanya saja kantor dagang Israel untuk Indonesia yang dikepalai oleh
> Immanuel Shahaf ini sampai hari ini masih belum diketahui alamatnya di
> mana.
>
> Terhadap fenomena ini, Forum Umat Islam (FUI) amat prihatin dengan sikap
> pemerintah Indonesia yang mengizinkan bangsa penjajah Zionis israel
> membuka kantor perwakilan dagang di Jakarta. Tindakan tersebut
> inkonstitusional, sebab bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 yang
> mempunyai sikap tegas bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
>
> Perlu ditegaskan bahwa pembukaan Kantor Dagang Israel di Indonesia akan
> memiliki implikasi:
>
>
> Kegiatan politik dan diplomatik yang dilakukan secara diam-diam oleh
> negara penjajah Zionis Israel dengan cover kantor dagang.
>
> Kegiatan dalam poin 1 akan menghasilkan pengakuan diplomatik dari RI
> kepada negara penjajah Zionis Israel yang sampai hari ini telah menjajah
> dan menindas bangsa dan negara muslim Palestina.
>
> Kegiatan kantor dagang juga akan menghasilkan dominasi dan eksploitasi
> ekonomi negara penjajah Zionis Israel di Indonesia.
> Oleh karena itu, FUI menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar:
>
>
> Segera mencabut surat Surat Keputusan Menperindag No 23/MPP/01/2001 dan
> melarang segala bentuk hubungan apapun dengan negara penjajah Zionis
> Israel.
>
> Segera menutup kantor dagang negara penjajah Zionis Israel di Indonesia.
>
> Segera menghentikan semua hubungan ekonomi Indonesia-Zionis Israel, baik
> antar negara maupun antar swasta sebagai upaya preventif untuk mencegah
> dominasi negara penjajah Zionis Israel atas Indonesia.
> Kepada para alim ulama, pemimpin ormas dan orpol Islam, pimpinan pesantren
> dan lembaga-lembaga Islam, para mahasiswa, pelajar, buruh dan pekerja
> muslim, serta jamaah umat Islam, kami serukan agar meningkatkan persatuan
> dan kesatuan serta ukhuwwah Islamiyyah dan sekaligus mewaspadai dan
> mengusir keberadaan kantor dagang penjajah Zionis Israel di Indonesia
> sebagai bentuk sikap penentangan umat kepada kaum penjajah Zionis Israel.
> Allah SWT berfirman, (artinya):
> ". . . dan Allah sekali-kali tidak akan member jalan kepada orang-orang
> kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa': 141)
> Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
>
> Jakarta, 24 Sya'ban 1430 H/ 15 Agustus 2009 M
> Atas Nama Umat Islam Indonesia
> Forum Umat Islam (FUI)
>
> Sekretaris jenderal
>
>
> KH. Muhammad al Khaththath
>
> FORUM UMAT ISLAM :
> Perguruan As Syafi'iyyah, Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam
> (KISDI), Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII), Badan Kerjasama Pondok
> Pesantren Indonesia (BKSPPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyyah, Hizb
> Dakwah Islam (HDI), Syarikat Islam (SI), Dewan Masjid Indonesia (DMI),
> PERSIS, BKPRMI, Al Irsyad Al Islamiyyah, Ikatan Cendekiawan Muslim
> Indonesia (ICMI), Badan Kontak Majlis Taklim (BKMI), YPI Al Azhar, Front
> Pembela Islam (FPI), Front Perjuangan Islam Solo (FPIS), Majelis Tafsir Al
> Qur'an (MTA), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Ansharut Tauhid
> (JAT), Majelis Adz Zikra, MER-C, PP Daarut Tauhid, Forum Betawi Rempug
> (FBR), Tim Pengacara Muslim (TPM), Muslimah Peduli Umat (MPU), Gerakan
> Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI), Taruna Muslim, Al Ittihadiyah,
> Hidayatullah, Al Washliyyah, KAHMI, PERTI, Ittihad Muballighin, Persatuan
> Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Koalisi Anti Utang (KAU), PPMI, PUI,
> JATMI, PII, BMOIWI, Wanita Islam,
>  Missi Islam, Harakah Dakwah Islamiyah Indonesia (HADII), Forum
> Silaturahmi Antar-Pengajian (FORSAP), Irene Center, Gerakan Reformasi
> Islam (GARIS), LPPD Khairu Ummah, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam
> (LPPI), Lascar Aswaja, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan
> Bintang (PBB), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Nahdlatul Ummat
> Indonesia (PNUI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan
> organisasi-organisasi Islam lainnya.
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>


Reply via email to