http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=58936:uu-kesehatan-suburkan-perzinahan&catid=77:fokusutama&Itemid=131
Thursday, 15 October 2009 04:39 UU Kesehatan suburkan perzinahan WASPADA ONLINE MEDAN - Kalangan praktisi hukum mendukung pernyataan majelis agama di Indonesia yang menolak praktik aborsi (pengguguran kandungan). Jika Rancangan Undang-Undang Kesehatan baru itu ditandatangani oleh presiden maka akan terjadi sosialisasi negatif (buruk), pelanggaran HAM, menyuburkan perzinaan serta sudah jelas keluar dari bingkai agama serta kultur bangsa Indonesia. "Kita sepakat dan sangat setuju dengan penolakan yang disampaikan oleh majelis-majelis agama yang ada di Indonesia. Termasuk saya juga menolak aborsi, makanya kita meminta kepada presiden supaya tidak menandatangani undang-undang itu," kata praktisi hukum Hamdani Harahap di Medan, tadi malam. Perbuatan aborsi terlebih lagi jika diizinkan, lanjutnya, melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Hal ini secara eksplisit terungkap dari Pasal 346 hingga 350 KUH Pidana yang mengatur larangan aborsi yang dibuat Belanda untuk Indonesia sebagai hukum positif. Apabila aborsi diatur secara eksplisit dalam UU Kesehatan akan berdampak psikologis bagi masyarakat, karena seolah-olah pemerintah atau Negara membenarkan aborsi. "Kita melihat sebenarnya aborsi yang diatur dalam UU Kesehatan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," ujarnya. Hanya, lanjutnya, dalam praktik hukum penerapan pasal pidana tentang aborsi ini tidak terlalu kaku, yakni berdasarkan ilmu kesehatan atau pendapat dokter ahli dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam aborsi itu. Secara terpisah, praktisi hukum, M. Hatta, berpendapat, dengan undang-undang itu kita melihat adanya tempat dan celah untuk melakukan aborsi di Indonesia yang berada di luar konteks agama serta kultur masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, lanjutnya, maka RUU Kesehatan yang diajukan ke presiden tidak perlu ditanggapi oleh presiden, apalagi praktik aborsi itu sudah jelas di luar konteks agama dan kesehatan. [Non-text portions of this message have been removed]