Pak Sunny asal ngedableg aja..
Kasusnya untuk tahun 2006 koq bilang baru duduk sebagai wakil rakyat sudah
terima suap..
Baca dulu yang bener, baru fwd berita.. :-p

Sekarang, yang perlu diperhatikan/tekankan adalah bagaimana KeJaTi Banten
mengajukan kasus ini.. apakah tersangka dihukum atau 'lolos'..
 dibandingkan
dengan penuntutan yang KPK lakukan misalnya..

CMIIW..

-- 
Wassalam,

Irwan.K
"Better team works could lead us to better results"
http://irwank.blogspot.com

Pada 12 November 2009 21:33, sunny <am...@tele2.se> menulis:

>
>
> Refleksi : Masyaalloh, baru saja duduk sebagai "wakil rakyat" sudah terima
> suap. Bagaimana dengan yang sobat-sobat lain, semuanya suci murni? Memang
> benar, ada yang bilang bahwa kalau mau cepat menjadi kaja harus menjadi
> wakil rakyat dan duduk di DPRNKRI.
>
> http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11754
>
> 2009-11-12
> Anggota Komisi III DPR Ditahan di LP Serang
>
> Terlibat Kasus Suap
>
> SP/Laurens Dami
>
> Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang
> juga mantan Bupati Pandeglang periode 2005-2010 Ahmad Dimyati Natakusumah
> (kiri) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Banten di Lembaga Pemasyarakatan
> Serang, Rabu (11/11) malam.
>
> [SERANG] Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) H Achmad Dimyati
> Natakusumah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), resmi ditahan
> Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, Rabu
> (11/11) malam. Mantan Bupati Pandeglang, Banten periode 2005-2010 tersebut
> ditahan karena diduga kuat menjadi inisiator pemberian suap kepada 45
> anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan pinjaman daerah Pemerintah
> Kabupaten Pandeglang, ke Bank Jabar-Banten, Cabang Pandeglang senilai Rp 200
> miliar pada tahun 2006.
>
> Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun kepada SP di
> Jakarta, Kamis (12/11) pagi mengatakan, walaupun Dimyati telah menjadi
> tersangka, BK belum dapat mengambil tindakan saat ini.
>
> Karena sesuai UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), BK DPR
> baru bisa bertindak jika sudah ada keputusan tetap atau putusan akhir dari
> pengadilan bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan
> pelanggaran pidana."Jadi saat ini kita masih menunggu dulu putusan akhir
> pengadilan atas Pak Dimyati, baru kita akan mengambil tindakan," katanya,
> Kamis pagi di Jakarta. Kecuali, jika Dimyati yang karena kasus tersebut tak
> bisa menjalankan tugasnya di DPR (menghadiri sidang-sidang ataupun
> rapat-rapat DPR) selama 3 bulan, maka sesuai Ketentuan UU No. 27/2009, yang
> bersangkutan bisa terancam dipecat. Ia juga mengatakan bahwa kasus Dimyati
> terjadi sebelum yang bersangkutan jadi anggota DPR yakni saat menjabat
> Bupati Pendeglang.
>
> Inisiatif Sendiri
>
> Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Kejati Banten, tersangka
> Dimyati ditahan setelah dirinya mendatangi kantor Kejati Banten di Jalan
> Raya Pandeglang, Rabu petang sekitar pukul 17.00 WIB. Kedatangan tersangka
> Dimyati sebenarnya atas inisiatif sendiri karena khawatir akan dijemput
> paksa tim penyidik Kejati Banten, Kamis pagi ini. Sebab, dua kali panggilan
> Kejati sebelumnya, tersangka Dimyati tidak hadir dengan dalih masih dalam
> masa karantina sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
>
> Penasihat hukum Tubagus Sukatma menyatakan, penahanan terhadap kliennya
> merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejati Banten. [149/J-9/J-11]
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke