Pak Sunny asal ngedableg aja.. Kasusnya untuk tahun 2006 koq bilang baru duduk sebagai wakil rakyat sudah terima suap.. Baca dulu yang bener, baru fwd berita.. :-p
Sekarang, yang perlu diperhatikan/tekankan adalah bagaimana KeJaTi Banten mengajukan kasus ini.. apakah tersangka dihukum atau 'lolos'.. dibandingkan dengan penuntutan yang KPK lakukan misalnya.. CMIIW.. -- Wassalam, Irwan.K "Better team works could lead us to better results" http://irwank.blogspot.com Pada 12 November 2009 21:33, sunny <am...@tele2.se> menulis: > > > Refleksi : Masyaalloh, baru saja duduk sebagai "wakil rakyat" sudah terima > suap. Bagaimana dengan yang sobat-sobat lain, semuanya suci murni? Memang > benar, ada yang bilang bahwa kalau mau cepat menjadi kaja harus menjadi > wakil rakyat dan duduk di DPRNKRI. > > http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=11754 > > 2009-11-12 > Anggota Komisi III DPR Ditahan di LP Serang > > Terlibat Kasus Suap > > SP/Laurens Dami > > Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang > juga mantan Bupati Pandeglang periode 2005-2010 Ahmad Dimyati Natakusumah > (kiri) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Banten di Lembaga Pemasyarakatan > Serang, Rabu (11/11) malam. > > [SERANG] Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) H Achmad Dimyati > Natakusumah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), resmi ditahan > Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, Rabu > (11/11) malam. Mantan Bupati Pandeglang, Banten periode 2005-2010 tersebut > ditahan karena diduga kuat menjadi inisiator pemberian suap kepada 45 > anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan pinjaman daerah Pemerintah > Kabupaten Pandeglang, ke Bank Jabar-Banten, Cabang Pandeglang senilai Rp 200 > miliar pada tahun 2006. > > Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun kepada SP di > Jakarta, Kamis (12/11) pagi mengatakan, walaupun Dimyati telah menjadi > tersangka, BK belum dapat mengambil tindakan saat ini. > > Karena sesuai UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), BK DPR > baru bisa bertindak jika sudah ada keputusan tetap atau putusan akhir dari > pengadilan bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan > pelanggaran pidana."Jadi saat ini kita masih menunggu dulu putusan akhir > pengadilan atas Pak Dimyati, baru kita akan mengambil tindakan," katanya, > Kamis pagi di Jakarta. Kecuali, jika Dimyati yang karena kasus tersebut tak > bisa menjalankan tugasnya di DPR (menghadiri sidang-sidang ataupun > rapat-rapat DPR) selama 3 bulan, maka sesuai Ketentuan UU No. 27/2009, yang > bersangkutan bisa terancam dipecat. Ia juga mengatakan bahwa kasus Dimyati > terjadi sebelum yang bersangkutan jadi anggota DPR yakni saat menjabat > Bupati Pendeglang. > > Inisiatif Sendiri > > Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Kejati Banten, tersangka > Dimyati ditahan setelah dirinya mendatangi kantor Kejati Banten di Jalan > Raya Pandeglang, Rabu petang sekitar pukul 17.00 WIB. Kedatangan tersangka > Dimyati sebenarnya atas inisiatif sendiri karena khawatir akan dijemput > paksa tim penyidik Kejati Banten, Kamis pagi ini. Sebab, dua kali panggilan > Kejati sebelumnya, tersangka Dimyati tidak hadir dengan dalih masih dalam > masa karantina sebagai anggota DPR periode 2009-2014. > > Penasihat hukum Tubagus Sukatma menyatakan, penahanan terhadap kliennya > merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejati Banten. [149/J-9/J-11] > [Non-text portions of this message have been removed]