http://batampos.co.id/Opini/Opini/inspirasi_-_Pencabulan_atau_Suka_Sama_Suka?.html
inspirasi - Pencabulan atau Suka Sama Suka? Jumat, 27 November 2009 Sekali lagi berita pencabulan terhadap anak perempuan (13 tahun) oleh seorang satpam. Ini bukan kisah yang pertama, perilaku satpam ini menambah deretan kasus pencabulan terhadap anak yang kian memprihatinkan. Dari kasus yang terungkap tersebut, pelaku mengelak melakukan pencabulan dan mengatakan bahwa hubungan seksual yang mereka lakukan dilandasi hubungan suka sama suka. Menanggapi hal tersebut polisi mengatakan bahwa sedang dilakukan penyelidikan apakah benar hubungan seksual tersebut termasuk pencabulan atau hubungan suka sama suka. Jika terbukti pencabulan maka akan dijerat dengan KUHP jo. UUPA. Ungkapan tersebut sepintas mungkin ada benarnya tetapi mari kita telisik petikan peraturan perundang-undangan berikut: Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pemerintah melalui Keppres No. 36/1990 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun. Istilah "anak", yang dimaksud adalah orang belum dewasa, dalam arti belum memiliki kematangan rasional, emosional, sosial dan moral seperti orang dewasa. Dengan demikian, hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak harus dilihat tanpa persetujuan atau consent dari anak. Bila orang dewasa melakukan pendekatan seksual, baik dengan penganiayaan fisik ataupun melalui manipulasi dan eksploitasi, anak dengan perkembangan kognitif, moral, emosional, dan seksual yang masih terbatas tidak dapat berpikir rasional dan tidak dapat menolak pendekatan seksual tersebut. Pendekatan seksual tersebut, meski anak tidak menolaknya, harus dilihat dalam kaitannya dengan motivasi (alasan) yang ada dibalik tindakan dan tanggung jawab moral dari si orang dewasa tersebut. Dalam hal ini, orang dewasa tersebut telah memperlakukan anak sebagai sasaran pelampiasan pemenuhan kebutuhannya, yang artinya, telah memperlakukannya sebagai objek, memanipulasi dan mengeksploitasinya tanpa peduli anak belum memiliki kesiapan untuk memahami apa yang terjadi. Pelaku juga tidak peduli pada berbagai implikasi yang mungkin terjadi pada anak menyusul manipulasi yang dilakukannya. Karenanya, hubungan tersebut tidak dapat didefinisikan sebagai hubungan suka sama suka. Hal ini dipertegas dalam pasal 82 UUPA yang intinya menyatakan bahwa "...setiap orang yang dengan sengaja membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling lama 15 tahun...". Namanya juga anak-anak, jangankan diiming-imingi yang muluk-muluk dikasih permen saja dengan mudah dia menurut, lantas apakah masih perlu diselidiki lagi apakah perbuatan tersebut kategori pencabulan atau suka sama suka...??? [Non-text portions of this message have been removed]