http://batampos.co.id/Opini/Opini/inspirasi_-_Pencabulan_atau_Suka_Sama_Suka?.html



inspirasi - Pencabulan atau Suka Sama Suka? 
Jumat, 27 November 2009 


Sekali lagi berita pencabulan terhadap anak perempuan (13 tahun) oleh seorang 
satpam. Ini bukan kisah yang pertama, perilaku satpam ini menambah deretan 
kasus pencabulan terhadap anak yang kian memprihatinkan. Dari kasus yang 
terungkap tersebut, pelaku mengelak melakukan pencabulan dan mengatakan bahwa 
hubungan seksual yang mereka lakukan dilandasi hubungan suka sama suka. 
Menanggapi hal tersebut polisi mengatakan bahwa sedang dilakukan penyelidikan 
apakah benar hubungan seksual tersebut termasuk pencabulan atau hubungan suka 
sama suka. Jika terbukti pencabulan maka akan dijerat dengan KUHP jo. UUPA. 
Ungkapan tersebut sepintas mungkin ada benarnya tetapi mari kita telisik 
petikan peraturan perundang-undangan berikut: 

Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pemerintah melalui Keppres No. 
36/1990 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak 
menyatakan bahwa anak adalah mereka yang berusia dibawah 18 tahun. Istilah 
"anak", yang dimaksud adalah orang belum dewasa, dalam arti belum memiliki 
kematangan rasional, emosional, sosial dan moral seperti orang dewasa. 

Dengan demikian, hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak harus dilihat 
tanpa persetujuan atau consent dari anak. Bila orang dewasa melakukan 
pendekatan seksual, baik dengan penganiayaan fisik ataupun melalui manipulasi 
dan eksploitasi, anak dengan perkembangan kognitif, moral, emosional, dan 
seksual yang masih terbatas tidak dapat berpikir rasional dan tidak dapat 
menolak pendekatan seksual tersebut. 

Pendekatan seksual tersebut, meski anak tidak menolaknya, harus dilihat dalam 
kaitannya dengan motivasi (alasan) yang ada dibalik tindakan dan tanggung jawab 
moral dari si orang dewasa tersebut. Dalam hal ini, orang dewasa tersebut telah 
memperlakukan anak sebagai sasaran pelampiasan pemenuhan kebutuhannya, yang 
artinya, telah memperlakukannya sebagai objek, memanipulasi dan 
mengeksploitasinya tanpa peduli anak belum memiliki kesiapan untuk memahami apa 
yang terjadi. 

Pelaku juga tidak peduli pada berbagai implikasi yang mungkin terjadi pada anak 
menyusul manipulasi yang dilakukannya. Karenanya, hubungan tersebut tidak dapat 
didefinisikan sebagai hubungan suka sama suka. Hal ini dipertegas dalam pasal 
82 UUPA yang intinya menyatakan bahwa "...setiap orang yang dengan sengaja 
membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling lama 15 
tahun...". 

Namanya juga anak-anak, jangankan diiming-imingi yang muluk-muluk dikasih 
permen saja dengan mudah dia menurut, lantas apakah masih perlu diselidiki lagi 
apakah perbuatan tersebut kategori pencabulan atau suka sama suka...???

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke