By : Alihozi

Ilmuwan besar muslim Ibnu Rusyd pernah berkata bahwa " Kebahagiaan seorang 
manusia itu bukan terletak pada kekayaan hartanya atau jabatannya tapi terletak 
pada kesehatan jiwanya, dan kesehatan jiwa hanya bisa tercapai dengan 
menjalankan semua perintah Allah,SWT dan menjauhi segala larangan-Nya"

Pesan Ibnu Rusyd tsb sangatlah dalam maknanya , bukannya maksud beliau melarang 
manusia itu memiliki harta kekayaan, tapi beliau menekankan bahwa untuk 
mencapai kebahagiaan yang hakiki adalah dengan menjalankan semua perintah 
Allah,SWT dan menjauhi segala larang-Nya termasuk disini adalah menggunakan 
konsep khilafah (perwalian) dalam kepemilikan kekayaan property. Konsep 
khilafah (perwalian) dalam ajaran Islam adalah suatu konsep dimana memberikan 
kepemilikan pribadi atas suatu kekayaan property label amanah dan mengubah si 
pemilik menjadi wali dari kekayaan dan wakil (khalifah) Allah Yang Maha Tinggi, 
Pemilik dan Penguasa alam semesta beserta segala isinya.

Jadi dengan konsep khilafah ini manusia harus sadar sepenuhnya bahwa semua 
kekayaan property adalah property Allah,SWT. Dialah Pemilik sebenarnya. Manusia 
hanyalah khalifah-Nya di muka bumi, menjadi wali-Nya atau diberikan amanah atas 
bumi dan segala kekayaan yang dikandungnya.
Firman Allah,SWT :
"Dialah yang menjadikan kalian khalifah-khalifah di muka bumi. Barang siapa 
yang kafir, maka akaibat kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran 
orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi 
Tuhan mereka, dan kekafiran orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah akan 
menambah kerugian mereka belaka . (Q.S Fathir 35:39)
"Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkanlah sebagian dari harta 
kalian yang Allah telah menjadikan kalian menguasainya… (Qs Al-Hadid 57:7)

Sebagaimana lazimnya pemberian amanah tersebut meniscayakan manusia untuk 
mempertanggungjawabkan amanah itu kepada si pemberi amanah, dalam hal ini 
manusia juga berada dalam pengawasan Allah ,SWT (Sang Pemberi amanah) berkenaan 
dengan penggunaan dan pemanfaatan amanah yang telah diberikan-Nya.

Konsepsi islami mengenai esensi kepemilikan ini yaitu konsep khilafah, bila ada 
dan mendominasi kuat dalam mentalitas Muslim yang memiliki kekayaan, maka ia 
(konsep khilafah) akan menjadi sebuah kekuatan yang mengarahkan perilaku, 
sehingga Muslim yang memiliki kekayaan merasa terikat dengan semua 
aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasa , menjadikannya 
sebagai sekedar seorang wakil yang selalu berkewajiban menjalankan segala 
kehendak pihak yang mengangkatnya sebagai wakil atau khalifah.

Saya akan coba berikan contoh-contoh pelaksanaan konsep khilafah dalam 
kepemilikan property agar kita bisa lebih mengamalkannya dengan baik konsep ini 
dalam kehidupan kita sehari-hari. Contoh Pertama, kita harus menanggalkan 
seluruh asosiasi mental yang telah melekat padanya maksudnya adalah kaum Muslim 
JANGAN menjadikan kepemilikan property pribadi sebagai ukuran kehormatan dalam 
masyarakat Muslim dan memandangnya bernilai dalam hubungan sosial. Dalam suatu 
hadist dikatakan " Seseorang yang bertemu dengan seorang Muslim miskin lalu 
menyapa dengan salam yang bebeda dari salamnya kepada orang kaya, Allah akan 
memandangnya dengan pandangan yang penuh kemarahan di hari kiamat"

Mengapa saya mengambil contoh ini sebagai contoh pertama dalam konsep khilafah 
dikarenakan pengamatan saya sampai dengan kondisi saat ini, kaum muslimin 
banyak sekali yang sudah meninggalkan ajaran Islam ini yaitu menghormati dan 
menghargai orang lain bukan lagi dari akhlaknya atau agamanya tetapi dari 
kekayaan property yang dimiliki atau dari jabatannya, sehingga sudah banyak 
sekali mendorong kerusakan – kerusakan moral dalam masyarakat kita yaitu 
seperti terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Contoh Kedua, dalam konsep khilafah kepemilikan property pribadi mempunyai 
fungsi sosial , Islam mengajarkan kepada ummatnya agar anugerah kekayaan yang 
berlimpah bukan untuk ditimbun melankan untuk dimanfaatkan demi tujuan yang 
telah Allah,SWT tunjukkan kepada ummat manusia. Seperti dengan mengeluarkan 
Zakat, Infaq dan Sedekah atas kekayaan yang dimilikinya tsb.

Contoh Ketiga, Manusia yang memiliki kekayaan property tidak boleh congkak, 
sombong, arogan atau diliputi rasa bangga dan pongah. Kalau hal ini dilanggar 
maka cepat atau lambat akan membawa kehancuran kepada manusia itu sendiri. 
Lihat Firman Allah,SWT Qs.Al-Kahfi 18:39-42

Contoh Keempat, Jangan menjadikan kepemilikan kekayaan property itu sebagai 
tujuan akhir, tapi jadikanlah sebuah sarana untuk mewujudkan tujuah khilafah 
umum dan untuk memenuhi berbagai kebutuhan umat manusia, bukan untuk memuaskan 
hasrat menimbun dan menumpuk-numpuk yang tak akan pernah surut.

Sebenarnya masih banyak contoh-contoh pelaksanaan konsep khilafah dalam 
kepemilikan kekayaan property agar ummat muslim khususnya dan ummat manusia 
pada umumnya bisa mencapai kebahagiaan hidup yang hakiki, namun untuk saat ini 
saya baru bisa memberikan beberapa contoh tsb. Mohon maaf atas segala 
kekurangan.

Wallahua'lam
Salam
Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi Anda Yang Ingin Mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali di No 
Hp:0813-882-364-05 atau email ali.h...@yahoo.co.id 

  • [ppiindia] Hidup Bahagia Dg Konsep Khilafah Dalam Kepemilikan... ali

Reply via email to