Refleksi: Bagus juga pengkajian buku "Membongkar Gurita" diikutsertaka MUI. 
Seandainya apa yang ditulis dalam buku ini benar menurut MUI, lalu apakah 
okonom-oknom terlibat dalam gurita korupsi ini akan dicegah untuk tidak bisa 
masuk surga?

http://www.gatra.com/artikel.php?id=133326


Buku Membongkar Gurita Cikeas Dikaji


Jakarta, 28 Desember 2009 16:10
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan instansi lainnya melakukan pengkajian buku 
Membongkar Gurita Cikeas: di Balik Skandal Bank Century karya George Junus 
Aditjondro.

"Kejaksaan masih melakukan penelusuran dan pengkajian buku Membongkar Gurita 
Cikeas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek 
Darmanto di Jakarta, Senin (28/12).

Kapuspenkum menyatakan, tim clearing house atau interdep yang terdiri dari 
Kejagung, Polri, BIN, Menkominfo dan MUI, akan bekerja sama untuk melakukan 
kajian terhadap beredarnya buku tersebut.

"Parameter pengkajian apakah buku itu telah mengganggu ketertiban umum dan 
harus dihubungkan dengan dasar-dasar tata tertib kehidupan rakyat dan negara 
pada suatu saat seperti merusak kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan 
nasional, merugikan akhlak dan meresahkan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, apakah hal itu kemudian juga mengakibatkan terganggunya 
kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan.

"Kemudian, tim akan memutuskan apakah buku itu bisa beredar atau tidak," 
katanya.

Sementara itu, Perum LKBN Antara menyiapkan langkah hukum somasi kepada George 
Aditjondro yang dalam buku "Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Kasus Bank 
Century" menuding kantor berita Indonesia itu mengalihkan sebagian dana PSO 
Antara untuk Bravo Media Centre.

"Itu sama sekali tidak benar, karena secara substansi dan teknis tidak mungkin 
pengalihan dana itu dilakukan. Kami minta Aditjondro merevisi buku itu dan 
meminta maaf karena telah menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan. Kalau 
tidak, kami akan ambil langkah hukum somasi," kata Dirut Perum LKBN Antara 
Dr.Ahmad Mukhlis Yusuf dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

Direksi LKBN Antara sudah membaca dan membahas substansi buku tersebut, 
khususnya yang terkait dalam tuduhan pemanfaatan PSO LKBN Antara untuk Bravo 
Media Center.

Aditjondro menulis bahwa separuh dari dana PSO LKBN Antara yang berjumlah 
Rp40,6 miliar mengalir ke Bravo Media Center, salah satu tim kampanye 
SBY-Boediono.

Direksi berkesimpulan informasi tiga halaman (hal 29-31) tersebut tidak ada 
kebenarannya alias fitnah belaka.

"Tidak ada uang satu sen pun yang dialihkan ke Bravo Media Center. Kalau uang 
miliaran rupiah itu betul dialihkan, wartawan dan karyawan Antara tidak 
gajian," katanya.

Untuk itu, katanya, bagian hukum BUMN itu sedang menyiapkan langkah-langkah 
yang diperlukan termasuk langkah hukum somasi. Antara menuntut Aditjondro minta 
maaf dan merevisi bukunya yang akan diluncurkan pada akhir tahun ini. [TMA, 
Ant] 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke