Refleksi: Bagus juga pengkajian buku "Membongkar Gurita" diikutsertaka MUI. Seandainya apa yang ditulis dalam buku ini benar menurut MUI, lalu apakah okonom-oknom terlibat dalam gurita korupsi ini akan dicegah untuk tidak bisa masuk surga?
http://www.gatra.com/artikel.php?id=133326 Buku Membongkar Gurita Cikeas Dikaji Jakarta, 28 Desember 2009 16:10 Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan instansi lainnya melakukan pengkajian buku Membongkar Gurita Cikeas: di Balik Skandal Bank Century karya George Junus Aditjondro. "Kejaksaan masih melakukan penelusuran dan pengkajian buku Membongkar Gurita Cikeas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Senin (28/12). Kapuspenkum menyatakan, tim clearing house atau interdep yang terdiri dari Kejagung, Polri, BIN, Menkominfo dan MUI, akan bekerja sama untuk melakukan kajian terhadap beredarnya buku tersebut. "Parameter pengkajian apakah buku itu telah mengganggu ketertiban umum dan harus dihubungkan dengan dasar-dasar tata tertib kehidupan rakyat dan negara pada suatu saat seperti merusak kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan nasional, merugikan akhlak dan meresahkan masyarakat," katanya. Ia menambahkan, apakah hal itu kemudian juga mengakibatkan terganggunya kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan. "Kemudian, tim akan memutuskan apakah buku itu bisa beredar atau tidak," katanya. Sementara itu, Perum LKBN Antara menyiapkan langkah hukum somasi kepada George Aditjondro yang dalam buku "Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Kasus Bank Century" menuding kantor berita Indonesia itu mengalihkan sebagian dana PSO Antara untuk Bravo Media Centre. "Itu sama sekali tidak benar, karena secara substansi dan teknis tidak mungkin pengalihan dana itu dilakukan. Kami minta Aditjondro merevisi buku itu dan meminta maaf karena telah menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan. Kalau tidak, kami akan ambil langkah hukum somasi," kata Dirut Perum LKBN Antara Dr.Ahmad Mukhlis Yusuf dalam pernyataannya di Jakarta, Senin. Direksi LKBN Antara sudah membaca dan membahas substansi buku tersebut, khususnya yang terkait dalam tuduhan pemanfaatan PSO LKBN Antara untuk Bravo Media Center. Aditjondro menulis bahwa separuh dari dana PSO LKBN Antara yang berjumlah Rp40,6 miliar mengalir ke Bravo Media Center, salah satu tim kampanye SBY-Boediono. Direksi berkesimpulan informasi tiga halaman (hal 29-31) tersebut tidak ada kebenarannya alias fitnah belaka. "Tidak ada uang satu sen pun yang dialihkan ke Bravo Media Center. Kalau uang miliaran rupiah itu betul dialihkan, wartawan dan karyawan Antara tidak gajian," katanya. Untuk itu, katanya, bagian hukum BUMN itu sedang menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan termasuk langkah hukum somasi. Antara menuntut Aditjondro minta maaf dan merevisi bukunya yang akan diluncurkan pada akhir tahun ini. [TMA, Ant] [Non-text portions of this message have been removed]