Amal dan Penerapannya

Sabtu, 2 Agustus 2003

Oleh: KH. Abdurrahman Wahid


Amal dalam pengertian bahasa Arab adalah tindakan atau perbuatan. Dalam
bahasa Indonesia, kata amal memiliki arti perbuatan kasih saying yang dalam
bahasa lainya disebut charity atau charitas. Dimensi amal sebagai tindakan,
sangat terkait dengan maksud dari tindakan itu sendiri. Karena itu amal
dalam arti perbuatan sangat tergantung kepada tujuan yang dibawakanya.
Inilah yang dimaksudkan dengan ucapan nabi: "Bahwa perbuatan-perbuatan
(manusia) sangat tergantung kepada niat melakukanya " (Innama al-a'mal bi
al-niyyat)". Memang ini adalah sikap tidak rasional, karena dapat saja
sebuah amal/perbuatan dibuat tidak membawa hasil apa-apa alias tidak sesuai
dengan niat dan mencapai tujuan yang diinginkan.


Tetapi itulah ajaran agama karena dalam pengertian Islam, "Tuhan memuliakan
orang yang dimauinya dan merendahkan orang yang diinginkannya "(Yu'izza man
yas'a wa yudzinu man ya'sa) . Jadi balasan atas seluruh kegiatan kita berada
di tangan Allah, tanpa ada yang menolaknya apakah ini tidak berarti orang
lalu menjadi malas melakukan sebuah tindakan, baik untuk dirinya sendiri dan
apalagi untuk kepentingan orang lain. Bukankah secara rasional manusia tidak
dapat menentukan sendiri akibat-akibat perbuatannya? Inilah yang justru
merupakan tantangan bagi manusia: Ia tidak menguasai jalur kehidupan yang
diinginkannya atas dasar inilah ia menuntut dari Allah untuk menghargai amal
perbuatanya dengan tidak melanggar hak-hak Allah atas kehidupan itu sendiri.


Masalah klasik antara wewenang Allah dan tuntutan manusia itu oleh paham
Ahlus Sunnah wal Jama'ah dibiarkan tidak dipecahkan guna memberikan tempat
bagi hal-hal yang tidak rasional bagi kehidupan secara umum. Allah
berwewenang menentukan segala-galanya tapi bagaimana juga Allah tidak akan
bertindak tanpa keadilan. Inilah kontradiksi yang tetap dipertahankan oleh
doktrin Ahlus Sunnah wal Jama'ah guna membedakan kekuasaan Tuhan dari
kekuasaan manusia. Dengan demikian manusia selalu diingatkan bahwa ia bukan
Tuhan dan tidak dapat menentukan segala sesuatu ini juga sesuai dengan
ungkapan: "Kita menginginkan sesuatu dengan Allah juga menginginkannya, tapi
Allah memberlakukan apa yang diinginkan itu" (Nanhnu yurid wa Allahu yurid
wa allahu fa'aallun lima yurid).


*****
Karena manusia bukanlah Tuhan, maka dalam pandangan Ahlu Sunnah wal Jama'ah
keterbatasan itu juga direfleksikan dalam ajaran manusia versus Tuhan,
dengan kata lain aliran tersebut menolak faham "anthroposentrisme"
(pandangan bahwa manusia memegang kekuasaan tertinggi atas dirinya). Hal
inilah yang membedakan Islam Ahlus Sunnah wal Jama'ah dari faham yang
kemudian dijadikan titik sentral dalam pandangan "Barat Modern" itu.


Menurut penulis yang sebenarnya merupakan titik pusat sekularisme, bukannya
ajaran pemisahan agama dari negara (separation of the state from religion).
Karena itu pemisahan agama dari negara bukanlah karena adanya sekularisme
-yang menolak agama- melainkan karena akan tidak adanya pembedaan antara
kekuasaan Tuhan dari kekuasaan manusia.


Maka setelah kita ketahui hakikat dari kekuasaan Tuhan yang dipisahkan dari
kekuasaan manusia itu, barulah kita dapat memahami ajaran agama, seperti
yang di firmankan Tuhan dalam ayat suci berikut ini: "Barang siapa mengambil
selain Islam sebagai agama tidaklah diterima amal perbuatannya, dan di
akhirat ia akan termasuk orang yang merugi "(Man yabtaqhi qhaira Al-Islami
dinan falan yuqbala minhu wahuwa fi al-dinan falan yuqbala minhu wahuwa
fi-alakhirati min al-khasirin). Tidak diterimanya amal perbuatan seseorang,
dalam pandangan Islam adalah hak Tuhan untuk menetapkannya demikian, tidak
berarti amal perbuatan itu tidak ada maknanya.


Jadi penerimaan manusia dan penerimaan Tuhan jelas ada bedanya. Sesuatu akan
ada artinya bagi manusia jika perbuatan seseorang dapat diterima oleh sesama
manusia. Tetapi penerimaan itu mempunyai arti manusiawi bukannya ukhrawi.
Bahkan perbuatan seorang muslim sekalipun belum tentu dapat diterima oleh
Allah. Karenanya penerimaan Allah itu hanya penting bagi kita dalam artian
keyakinan saja bukan menyangkut hubungan antara sesama manusia.



Prinsip tersebut uga diyakini oleh agama lain, contohnya Konsili Vatikan II
yang menyatakan: "Kami, para Uskup yang berkumpul di Vatikan, menghargai hak
setiap orang untuk mencapai Kebenaran Abadi melalui cara masing-masing,
walaupun kami berkeyakinan bahwa Kebenaran Abadi itu hanya ada di lingkungan
Gereja-gereja Katolik Roma". Sekarang menjadi jelas bahwa keyakinan
merupakan "kebenaran" partikular yang tidak dapat dibagi rata atau
diseragamkan bagi semua orang?


*****
Karena itulah kebenaran partikular tersebut selalu didampingi oleh kebenaran
mutlak yang selalu ada dalam tiap agama. Kebenaran mutlak itu sering kali
disebut sebagai kebenaran universal yang berlaku bagi semua orang dan dengan
sendirinya bagi semua agama. Bahwa moralitas yang "tinggi" seperti contohnya
tindakan menjauhi perzinaan selalu terdapat dalam tiap agama. Karenanya
sebagai bagian integral dari keyakinan, tiap-tiap agama melarangnya. Hal itu
menunjukkan adanya kebenaran mutlak yang ada dalam tiap agama. Bahwa tidak
semua orang beragama dapat menghindari hal itu, adalah soal lain yang tidak
merubah "keaslian" ajaran agama yang bersangkutan melainkan menjadi " dosa
pribadi " yang harus ditobati dan memerlukan pengampunan Tuhan.


Jelaslah dengan demikian, tiap agama memiliki dua dimensi kebenaran, yaitu
yang terkait dengan kemampuan seorang pemeluknya untuk melaksanakan ajaran
yang dianggap sebagai kebenaran pertikular, disamping ada sisi lain dari
kebenaran yang diyakini, yaitu kebenaran universal. Ketidakmampuan memahami
hal ini, -dengan menggangap kebenaran universal hanya terdapat dalam agama
sendiri- akan menimbulkan sikap tidak menghormati "kebenaran" yang dibawakan
oleh keyakinan di luar "agama sendiri" itu. Dari sikap tidak memahami
kebenaran universal itu lahirlah sikap merendahkan keyakinan orang lain.
Kemudian akan diikuti oleh sikap membenarkan penggunaan segala cara, untuk
"membenarkan" agama sendiri dan menggangap "salah" semua ajaran lain. Sikap
seperti inilah yang melahirkan terorisme atas nama agama.


Dengan mengetahui hal itu, jelas bahwa tindakan menghadapi terorisme atas
nama agama tidak cukup dilakukan dengan tindakan-tindakan hokum saja. Harus
juga dilakukan pendekatan kultural yang bersifat mendidik dan mencegah
langkah-langkah seperti itu. Bukankah sang teroris melakukan langkah-langkah
seperti itu karena tidak mengetahui yang dilakukannya justru mengingkari
hakikat kebenaran yang diyakininya sebagai sesuatu yang mulia dan nantinya
membawakan ridlo Allah. Namun dalam kenyataan kebalikannyalah yang terjadi.
Karenanya marilah kita mendidik kembali orang-orang seperti itu. Mudah
dikatakan tetapi sulit dilaksanakan, bukan?


Jakarta, 26 Juli 2003

Penulis adalah anggota Nahdlatul Ulama


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke