http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010010801165812

      Jum'at, 8 Januari 2010 
     

      UTAMA
     
     
     
     

SKANDAL PERBANKAN: Bank Century Tidak Layak Diselamatkan



      JAKARTA (Lampost): Setelah mendengarkan kesaksian sejumlah mantan pejabat 
Bank Indonesia, Kamis (7-1), Pansus Angket Kasus Bank Century meminta 
keterangan para pejabat BI.

      Dua pejabat BI yang dipanggil Pansus adalah Deputi Gubernur BI Bidang 
Moneter dan Devisa Budi Mulya dan Deputi Gubernur BI Bidang Peraturan Perbankan 
Muliaman Hadad.

      Anggota Pansus Angket Century Ganjar Pranowo dari FPDIP mempersoalkan 
alasan BI sampai pada keputusan mengucurkan dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank 
Century. Sebab, kata Ganjar, sebenarnya Bank Century tidak layak diselamatkan.

      Ganjar lalu membacakan notula rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan 
(KSSK) tanggal 13 November 2008. "Di sini tertulis saudara Muliaman Hadad 
menjelaskan bahwa sejauh ini hanya terdapat satu cabang Bank Century yang 
mengalami rush yaitu di Pangkal Pinang. Kemudian Menteri Keuangan (Sri Mulyani) 
meminta konfirmasi dari BI bahwa tidak terjadi rush dan antrean nasabah menarik 
dana baik pada Bank Century maupun pada bank-bank lain. Apa maksudnya ini?" 
kata Ganjar.

      Menjawab itu, Hadad mengatakan pengawas melakukan pemonitoran dan memang 
tidak ada antrean dan rush. Merujuk pada jawaban Hadad tersebut, Ganjar 
menegaskan sebenarnya Century tidak perlu ditolong.

      Kesimpulan Ganjar itu sama dengan kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan 
(BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Kasus Bank Century. BPK 
berkesimpulan KSSK tidak mempunyai suatu kriteria terukur untuk menetapkan 
dampak sistemik Bank Century, tetapi penetapannya lebih berdasarkan kepada 
judgement (pendapat).

      Rapat Pansus juga menyorot perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) 
mengenai CAR (capital adequacy ratio) atau rasio kecukupan modal. Anggota 
Pansus Achmad Yani dari FPPP menilai perubahan PBI dari CAR 8% menjadi CAR 
positif, hanya ditujukan kepada Century karena hanya Century yang menggunakan 
aturan tersebut. Namun, hal itu dibantah Budi. "Aturan itu tidak diubah hanya 
untuk Bank Century. Peraturan diubah untuk memitigasi dampak krisis," kata dia. 
n MI/U-1
     








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke