From: Paham Jakarta <paham_jakarta...@yahoo.com> Subject: PERNYATAAN SIKAP TERHADAP “PREMANISME” DI GEDUNG RAKYAT Date: Friday, January 8, 2010, 6:50 PM
PERNYATAAN SIKAP TERHADAP “PREMANISME” DI GEDUNG RAKYAT Sejatinya seseorang yang sudah diberikan amanah, menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya dan tidak mengecewakan si pemberi amanah. Sejalan dengan amanah yang saat ini dipegang oleh anggota dewan yang terhormat, selayaknya dan sepatutnya amanah rakyat tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya pula. Sebagai anggota dewan terhormat yang mewakili rakyat, maka menjadi sebuah kewajiban bagi anggota dewan terhormat tersebut untuk berperilaku dan bertindak sebagai seseorang yang terhormat sebagaimana diamanatkan oleh kode etik anggota dewan. Bahwa sering kali kita menyaksikan anggota dewan terhormat kita bertindak dan berperilaku layaknya seorang preman, mengancam, menggunakan kata-kata kasar, mengejek, saling menjatuhkan dengan tindakan pembunuhan karakter dan sebagainya terhadap sesama anggota dewan, dimana hal tersebut sungguh sangat tidak mencerminkan sebagai seorang anggota dewan yang terhormat. Terakhir dunia menyaksikan sesama anggota dewan “ribut” di tengah rapat sidang, dimana anggota dewan tersebut saling mengeluarkan umpatan dan kata-kata kotor yang tidak pantas diucapkan oleh seorang anggota dewan yang terhormat. Ribut sesama anggota dewan lebih didasarkan karena membela kepentingan golongan atau partainya dan bukan karena membela kepentingan rakyat, padahal anggota dewan tersebut dipilih oleh rakyat. Bahwa sudah menjadi keharusan agar sanksi tegas terhadap anggota dewan yang melanggar kode etik ditindak tanpa tebang pilih atau padang bulu oleh Badan Kehormatan agar tidak ada lagi ke depan anggota dewan yang terhormat yang melakukan tindakan premanisme. Bahwa sudah menjadi kewajiban pula bahwa anggota dewan yang dipilih oleh rakyat membela dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Bahwa berdasarkan hal tersebut, kami PUSAT ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (PAHAM) JAKARTA menyatakan sikap sebagai berikut : Menolak setiap tindakan dan perilaku premanisme anggota dewan yang terhormat; Menuntut komitmen dan kerja nyata anggota dewan untuk membela, mengedepankan dan memperjuangkan kepentingan rakyat daripada kepentingan golongan atau partainya. Mendukung dan mendorong Badan Kehormatan DPR RI dan partai politik untuk mengontrol dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang bertindak seperti preman. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Jakarta, 08 Januari 2010 Direktur Eksekutif PAHAM Jakarta Nasrulloh Nasution, SH [Non-text portions of this message have been removed]