Refleksi: Depag adalah sarang penyamun. Bagi penyamun tidak ada peraturan yang 
harus ditaati, jemah haji pun sering dijadikan korban.


http://www.antaranews.com/berita/1263008748/depag-dituduh-melanggar-perda

Depag Dituduh Melanggar Perda
Sabtu, 9 Januari 2010 10:45 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | 

Pandeglang (ANTARA News) - Kantor Departemen Agama (Depag) Pandeglang dituduh 
melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2007 dalam pembentukan Madrasah 
Diniyah Awaliyah (MDA) oleh institusi tersebut.

"Depag telah melakukan pembentukan MDA tanpa terlebih dahulu melakukan 
koordinasi dengan Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKMD). Ini jelas 
pelanggaran terhadap Perda nomor 7 tahun 2007," kata Ketua III FKMD Nana 
Suryana di Pandeglang, Sabtu.

Menurut Perda, pendirian MDA baru harus dikoordinaskan atau dimusyawarahkan 
dengan FKMD.

Ketua I FKMD Muhidin Abdilah menyayangkan sikap Depag yang dinilainya melanggar 
Perda MDA dengan tidak berkoordinasi dengan FKMD yang dibentuk untuk melakukan 
pembinaan sekolah keagamaan.

"Kita tidak pernah diajak bicara oleh Depag terkait pembentukan MDA. Tahu-tahu 
sudah bermunculan MDA baru," katanya.

Menurutnya, jumlah MDA yang didata FKMD ada 848 unit, sama dengan data Dinas 
Pendidikan Pandeglang, namun ternyata di lapangan masih ada 900 lagi.

FKMD, kata dia, tidak keberatan dengan pembentukan MDA baru tersebut, asal 
sesuai dengan aturan yang ada dan harus berkoordinasi dengan FKMD sesuai dengan 
Perda.

"MDA itu pendidikan yang mengajarkan masalah keagamaan jadi sangat bagus, dan 
kita pun mendukung, tapi pembentukannya harus sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang menggalakan pendidikan agama sejak dini, dan 
untuk mendukung program tersebut, Pada 2010 ini, Pemkab Pandeglang 
mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk mendukung pembelajaran di MDA.

"Setiap MDA kita beri bantuan Rp5,4 juta per tahun, dengan rincian untuk 
insentif empat orang pengajar sebesar Rp2,4 juta dan biaya operasional Rp3 
juta," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Undang Suhendar.

Pemkab mewajibkan siswa sekolah dasar mengikuti belajar ilmu keagamaan di MDA 
dan merupakan salah satu syarat wajib bagi lulusan SD yang akan meneruskan 
pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Kewajiban melampirkan ijazah MDA bagi yang akan melanjutkan sekolah pada 
tingkat SLTP dan MTs itu baru akan diberlakukakan pada 2012.(*)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke