Pansus Hak Angket Skandal Bank Century akan segera memintakan perlindungan 
saksi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan 
perlindungan bagi mantan Direktur BI (Bank Indonesia) Zainal Abidin.
Perlindungan itu dimintakan terkait dengan kesaksian Zainal Abidin perihal 
rapat yang diselenggarakan oleh BI pada tanggal 13-Nopember-2008.

Zainal Abidin, yang sebulan pasca rapat itu dilengserkan dari jabatan direktur 
dan dimutasikan ke jabatan fungsional sebagai peneliti, telah memberikan 
kesaksian di depan Pansus yang sangat bisa jadi dengan kesaksiannya itu akan 
menjadi awal dari mulai terbukanya sedikit demi sedikit tabir misteri yang 
selama ini menyelimuti skandal bailout Bank Century.

Suasana rapat BI pada tanggal 13-Nopember-2008, yang dihadiri antara lain oleh 
Boediono dan Miranda Goeltom itu diliputi oleh isak tangis dari Siti Fajrijah, 
mantan Deputi Pengawasan BI.

Materi rapat penting itu antara lain membicarakan rencana pemberian FPJP 
(Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) kepada Bank Century.

Peserta rapat terbelah ke dalam dua kelompok, ada kelompok yang ingin membant 
Bank Century dengan FPJP itu dengan alasan CAR (Capital Adequacy Ratio) atau 
Rasio Kecukupan Modal yang tidak perlu lagi mengacu kepada angka tertentu 
tetapi cukup dengan CAR yang positif saja.

Namun, ada pula kelompok yang tetap berpegang kepada aturan pemberian FPJP yang 
mensyaratkan CAR minimal harus 4%-5%.

Kesaksian perihal terbelahnya pendapat para pemimpin BI di dalam rapat perihal 
syarat minimal CAR terkait rencana BI memberikan FPJP kepada Century tersebut, 
sangat bisa jadi ada kaitan eratnya dengan kebijakaan BI yang kemudian merubah 
aturan persyaratan CAR.

Ini menimbulkan aroma dan indikasi kuat bahwa perubahan yang dilakukan BI 
tersebut, memang dilakukan oleh pimpinan BI semata-mata hanya berdasarkan 
pertimbangan dan kepentingan untuk memuluskan rencana melakukan bailout 
terhadap Bank Century.

Selain kesaksian tersebut diatas, dalam pemeriksaan Pansus terhadap mantan 
Direktur BI tersebut, ditemukan beberapa fakta yang membuat Wakil Ketua Pansus 
menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat yang bernuansa tekanan dari Kementerian 
Keuangan terhadap BI perihal rencana bailout Bank Century.

Akankah itu merupakan awal dari semakin terkuaknya kebenaran tentang bailout 
Bank Century yang selama ini dicoba ditutupi dan disembunyikan ?.

Semoga pepatah kuno, becik ketitik olo ketoro, masih bisa mewujud di zaman yang 
disarati oleh paham neoliberal dan globalisasi pasar bebas ini.


Wallahualambishshawab.

*
Kontroversi 13-Nopember-2008
http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/09/kontroversi-13-nopember-2008/
*


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to