Refleksi: Beri penjelasan? Tak akan diberikan penjelasan kepada umum, karena pasti diklasifikasikan sebagai rahasia negara. Kalau rezim berkuasa jujur pro rakyat maka pasti rakyat sudah sejak lama rakyat mengetahui bagaimana isi perjanjian pengolahan kekayaan alam, mislanya pertambang emas, minyak, gas alam dsb. Atau mislalnya perusahaan seperti Krakatu Steel, siapa-siapa saja pemegang saham utama.
Rezim NKRI bukan saja kleptokratik, tetapi juga komparador yaitu para petinggi negara mendapat komisi dari perusahaan asing maupun "nasional", maka oleh karena itu selama 50 tahun tidak ada kemajuan signifikan yang dapat meningkatkan tingkat kehidupan rakyat mayoritas, selain apa yang dibilang "from hand to mouth". http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/negosiator-cafta-harus-beri-penjelasan/ Kamis, 21 Januari 2010 13:47 3 Juta Pekerja Terancam PHK Negosiator CAFTA Harus Beri Penjelasan OLEH: MOH RIDWAN Jakarta - Sejumlah anggota DPR meminta para negosiator yang mewakili Indonesia dalam penyusunan CAFTA memberikan penjelasan yang memadai dan tidak saling melempar tanggung jawab. "Yang cukup mengherankan saat ada isu politik ekonomi seperti sekarang: suara negosiator dari pemerintah tidak terdengar sama sekali dalam memperjuangkan penundaan pemberlakuan CAFTA. Jika hal ini tidak direspons, ada baiknya jika persoalan ini dimasukkan ke ranah politik," kata anggota Komisi VI dari F-PPP Iskandar Saichu, usai menghadiri Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Lima Menteri Ekonomi yang terkait dengan CAFTA, di Jakarta, Rabu (20/1). Apalagi, tambah Iskandar Saichu, dalam lima tahun terakhir, menurut catatan Komisi VI DPR, pertumbuhan industri jauh di bawah target. "Jika mengacu pada catatan itu berarti ada yang salah dengan kebijakan dalam industri kita," paparnya. Imbas dari pelaksanaan China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA), menurut Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto, pada kesempatan yang sama akan berdampak setidaknya pada 2,5 juta hingga 3 juta pekerja yang berkerja di sektor industri manufaktur. Mereka terancam di-PHK jika pemerintah tidak berhasil menyelamatkan industri nasional dari keterpurukan akibat implementasi CAFTA. Menurut Airlangga, meskipun terlambat, pemerintah harus bisa melakukan renegosiasi terhadap 228 tarif untuk komoditas industri nasional yang selama ini dianggap masih belum bisa bersaing dengan produk-produk China. "Kalau renegosiasi ini gagal saya prediksikan angka PHK akibat CAFTA bisa mencapai 3 juta pekerja," ujarnya. Airlangga sendiri sangat menyayangkan sikap pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan, yang belum juga mengajukan notifikasi untuk penundaan implementasi CAFTA ke pemerintah China maupun ke Sekretariat ASEAN. Padahal, menurutnya, sejak tanggal 15 Desember 2009 lalu, Komisi VI DPR RI telah melayangkan surat kepada Presiden Yudhoyono yang isinya mendesak pemerintah untuk merenegosiasi implentasi CAFTA, khususnya pada 228 pos tarif tersebut. Pembentukan Panja Dalam rapat kerja yang dihadiri lima Menteri Ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu II, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar, serta Menteri Negara Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Komisi VI DPR RI hanya memberikan batas waktu selama 6 bulan kepada pemerintah untuk menyelesaikan proses renegosiasi tersebut. "Pemerintah harus berhasil selama 6 bulan ke depan, jika tidak DPR melalui Komisi VI akan membentuk Panja (Panitia Kerja-red) untuk mengawal proses renegosiasi dan kerangka umum CAFTA secara keseluruhan," tegas Airlangga. Menanggapi desakan Komisi VI DPR RI tersebut, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini memang terus berupaya melakukan proses pembicaraan ulang. Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat yang sebelumnya dikabarkan "geregetan" karena lambatnya proses renegosiasi yang dilakukan oleh rekan sejawatnya itu, berharap tim negosiator bekerja maksimal serta tetap fokus dalam mengemban tugasnya. "Saya harap negosiator tetap fokus terhadap 228 pos tarif. Sejumlah 228 pos tarif itu sudah cukup banyak dikurangi dari sebelumnya hingga 400-an, karena kasihan negosiatornya juga kalau terlalu banyak," ujarnya.(ant) [Non-text portions of this message have been removed]