Refleksi: Beri penjelasan? Tak akan diberikan penjelasan kepada umum, karena 
pasti diklasifikasikan sebagai rahasia negara. Kalau rezim berkuasa jujur pro 
rakyat maka pasti rakyat sudah sejak lama rakyat mengetahui  bagaimana isi 
perjanjian pengolahan kekayaan alam, mislanya pertambang emas, minyak, gas alam 
dsb. Atau mislalnya perusahaan seperti Krakatu Steel, siapa-siapa saja pemegang 
saham utama. 

Rezim NKRI bukan saja kleptokratik, tetapi juga komparador yaitu para petinggi 
negara mendapat komisi dari perusahaan asing maupun "nasional", maka oleh 
karena itu selama 50 tahun tidak ada kemajuan signifikan yang dapat 
meningkatkan tingkat kehidupan rakyat mayoritas, selain apa yang dibilang "from 
hand to mouth".

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/negosiator-cafta-harus-beri-penjelasan/

Kamis, 21 Januari 2010 13:47 
3 Juta Pekerja Terancam PHK

Negosiator CAFTA Harus Beri Penjelasan
OLEH: MOH RIDWAN



Jakarta - Sejumlah anggota DPR meminta para negosiator yang mewakili Indonesia 
dalam penyusunan CAFTA memberikan penjelasan yang memadai dan tidak saling 
melempar tanggung jawab.

     
"Yang cukup mengheran­kan saat ada isu politik ekonomi seperti sekarang: suara 
negosiator dari pemerintah tidak terdengar sama sekali dalam memperjuangkan 
pe­nundaan pemberlakuan CAFTA. Jika hal ini tidak direspons, ada baiknya jika 
persoalan ini dimasukkan ke ranah politik," kata anggota Komisi VI dari F-PPP 
Iskandar Saichu, usai menghadiri Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Lima 
Menteri Ekonomi yang terkait dengan CAFTA, di Jakarta, Rabu (20/1).


Apalagi, tambah Iskandar Saichu, dalam lima tahun terakhir, menurut catatan 
Komisi VI DPR, pertumbuhan industri jauh di bawah target. "Jika mengacu pada 
catatan itu berarti ada yang salah dengan kebijakan dalam industri kita," 
paparnya.
Imbas dari pelaksanaan China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA), menurut Ketua 
Komisi VI Airlangga Har­tarto, pada kesempatan yang sama akan berdampak 
setidaknya pada 2,5 juta hingga 3 juta pekerja yang berkerja di sektor industri 
manufaktur. Mereka terancam di-PHK jika pemerintah tidak berhasil menyelamatkan 
industri na­sional dari keterpurukan akibat implementasi CAFTA. 


Menurut Airlangga, mes­kipun terlambat, pemerintah harus bisa melakukan 
rene­gosiasi terhadap 228 tarif untuk komoditas industri nasional yang selama 
ini dianggap masih belum bisa bersaing dengan produk-produk China. "Kalau 
renegosiasi ini gagal saya prediksikan angka PHK akibat CAFTA bisa mencapai 3 
juta pekerja," ujarnya.


Airlangga sendiri sangat menyayangkan sikap pemerintah, dalam hal ini Menteri 
Perdagangan, yang belum juga mengajukan notifikasi untuk penundaan implementasi 
CAF­TA ke pemerintah China mau­pun ke Sekretariat ASEAN. Padahal, menurutnya, 
sejak tanggal 15 Desember 2009 lalu, Komisi VI DPR RI telah mel­ayangkan surat 
kepada Pre­siden Yudhoyono yang isinya mendesak pemerintah untuk merenegosiasi 
implentasi CAF­TA, khususnya pada 228 pos tarif tersebut. 

Pembentukan Panja
Dalam rapat kerja yang dihadiri lima Menteri Ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu 
II, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan (Mendag) 
Mari Elka Pangestu, Menteri Perin­dustrian MS Hidayat, Menteri Negara BUMN 
Mustafa Abu­bakar, serta Menteri Negara Koperasi dan UKM Sjari­fud­din Hasan, 
Komisi VI DPR RI hanya memberikan batas wak­tu selama 6 bulan kepada 
pe­merintah untuk menyelesaikan proses renegosiasi tersebut. 


"Pemerintah harus berhasil selama 6 bulan ke depan, jika tidak DPR melalui 
Komisi VI akan membentuk Panja (Pani­tia Kerja-red) untuk mengawal proses 
renegosiasi dan kerangka umum CAFTA secara kese­luruhan," tegas Airlangga.
Menanggapi desakan Ko­misi VI DPR RI tersebut, Menteri Perdagangan Mari Elka 
Pa­ngestu menegaskan bahwa pi­hak­nya hingga saat ini memang terus berupaya 
melakukan pro­ses pembi­caraan ulang.         


Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat yang sebelumnya dikabarkan 
"gere­getan" karena lambatnya proses renegosiasi yang dilakukan oleh rekan 
sejawatnya itu, berharap tim negosiator bekerja maksimal serta tetap fokus 
dalam mengemban tugasnya. "Saya harap negosiator tetap fokus terhadap 228 pos 
tarif. Sejumlah 228 pos tarif itu sudah cukup banyak dikurangi dari sebelumnya 
hingga 400-an, karena kasihan negosiatornya juga kalau terlalu banyak," 
ujarnya.(ant)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke