--- In ITB_, ah wrote:

Ka dkk,,
 
Ya ... nasabah memang jadi bulan-bulanan di negara yang proteksi
konsumennya lemah. Spt yang saya katakan sebelumnya, bobol
bank dengan skimmer itu masih level sekolah rakyat (hanya bisa
bobol bank setempat). Yang bahaya adalah yang bobol Bank level 
OS atau dbase, karena dia sudah dapat data yang sudah diinskripsi 
(jadi inskripsi apapun tidak ada  gunanya), dan bisa global. Bank
yang dibobol di Jakarta, yang mbobol di Rusia misalnya. Cara
melacak yang terakhir tentu perlu yang disebut IT forensik (spt
yang dikatakan Ma) dimana setiap komunikasi tentu ada
finger print nya (bukan artian sidik jari badani, tapi sidik chip komunikasi
karena ini unik). Repotnya ialah sekarang para hacker ini bisa
melemparkan modulnya dan numpang di server lain dimana pemilik
server itu tidak tahu, dari sana dia numpang di server lain ... dst
secara berantai dan baru kemudian dia bobol bank tsb.
 
Kalau bank tidak punya jagoan ... ya kasihan ya ... bakal ludes
dan konsumer bakal disalahkan untuk menutup kerugiannya. Ini
harus menjadi perhatian pihak hukum Indonesia.
 
Saya sependapat dengan Ma dan Zu bahwa programer memang
sering "menangis". Terutama yang berada di "critical mission", baik
itu sektor keuangan, transportasi, medical dsb. Bayangkan kalau
tengah malam komputer di bagian air-controller (navigasi) di hack,
tegangnya kaya apa itu sementara itu bandara seperti NYC atau
Chicago setiap menit ada pesawat mau turun atau naik ... atau 
pas operasi ada glitch. Jadi bukan di sektor keuangan saja Ma, 
anything that is critical itu bikin syaraf tegang. 
 
Saya punya teman PhD Fisika Medis (masih muda < 35 thn, brillian 
sekali karena paper dan hasil researchnya dapat penghargaan 
terbaik di dunia, dia dari hospital saya yang pindah ke finance. 
Dia dan groupnya dipercaya mengelola dana sekian billion USD ... 
dan ada glitch sehingga dana itu terkuras sekian puluh-ribu USD 
per menit! Dia bilang, waktu itu semua teamnya berkeringat dan 
keringat dia sendiri sebesar  butir-butir jagung ... dalam waktu 
15 menit persoalan teratasi. Habis itu dia bilang ke saya ... 
"saya hanya akan di finance 5 tahun untuk cari duit, habis itu mau 
pensiun dan melakukan apa yang saya sukai". Saya ketemu dia 
Natal 2008 ... dia sudah pensiun (masih muda lho) dan sebelum
financial krisis di Amrik, stocknya sudah diuangkan jadi dia untung
besar ... kerjaannya sekarang membaca buku Matematika Abstract
sambil berjemur di pantai atau ski! 
 
Jadi kalau mau jadi programmer harus pilih yang sejauh mungkin
dari critical mission, kalau tidak mau tegang ... misalnya dibagian
development modul modul primer. Kalau sampeyan pergi ke Bell
Labs jaman ATT dulu, disana anda tidak dikasih tugas apa-apa ...
biasanya boss membiarkan staffnya research/mengerjakan apa
yang dia suka ... baru nanti hasilnya dipresentasikan apakah
masuk akal, suatu break-through, dan bisa diaplikasi. Tentu saja
kita tidak bisa memberi presentasi "bahwa setiap hari kita
tidur, meskipun masuk akal dan bisa diaplikasi ... breakthroughnya
dimana?"
 
 
salam


--- On Mon, 1/25/10, Ka wrote:


From: Ka
Date: Monday, January 25, 2010, 12:50 AM


  



Saya bukan orang bank jadi kurang begitu paham kenapa bisa terjadi seperti 
pembobolan lewat ATM, setahu saya waktu belum ada ATM kalau terjadi pembobolan 
seperti BCA itu kesalahan langsung tertuju kepada Bank, tapi dengan sistem ATM 
ini nasabah gak salah, Bank juga kayaknya ngaku gak salah karena ada unsur 
ketiga yang menyalahgunakan akhirnya tetep nasabah yang kena korban.

Untuk sekedar bahan saya memperoleh diskusi sejenis dari milis yang lain yaitu 
dari sisi sistem ATM dan hukum, monggo kalau mau mendalami (seperti cuplikan di 
bawah ini)


I. Sistem ATM
Saya sebetulnya termasuk orang yang kurang suka "kepura-puraan" bank dan 
arogansinya. Kalau merayu supaya kita menggunakan layanannya, seribu kata manis 
diucapkan, kalau bad debt jangan heran kalau kita memperoleh makian.

Tapi, saya tetap menyarankan teman2 sekalian untuk mempercayai bank.

Kasus yang belakangan terjadi, menurut sumber2 di Kepolisian yang terus 
berkoordinasi dengan saya, sementara sepakat bahwa terjadinya karena skimmer, 
atau penggandaan kartu ATM dan "pencurian" pin. 

Kalau betul demikian, tentu bank harus mengganti, karena ini terjadi bukan 
karena kelalaian nasabah, tetapi adalah kelalaian bank. Bank berkewajiban 
menjaga keamanan seluruh perangkatnya, termasuk ATM, seharusnya di UU Perbankan 
afa aturan ini. Kejadian skimmer adalah kelalaian pihak bank untuk menjaga 
fasilitasnya. 

Sebagian bank menyadari hal ini. Meskipun tidak mengaku salah secara terbuka, 
tetapi Wadir BCA dalam bbrp kesempatan mengatakan bahwa mereka akan mengganti 
dana nasabah paling lama 3 x 24 jam. Di beberapa pemberitaan, disebutkan bahwa 
80 persen korban sudah diganti. Kalau bukan karena kelalaian bank, seharusnya 
bank tidak menggantinya.

Pertanyaannya, apakah tidak mungkin ini merupakan kebobolan internal bank? 
Mengapa tidak? Dalam beberapa kesempatan, beberapa contact point saya di bank 
mengatakan bahwa hal ini sangat mungkin. Di beberapa bank, hal ini sudah pernah 
terjadi dan diselesaikan diam2 oleh bank.

Kalaupun dalam kasus belakangan ini yang terjadi adalah kebobolan internal, 
saya yakin pihak bank pasti akan mengerahkan seluruh daya upaya untuk menutupi 
kasus tsb, atau cenderung lebih suka menggunakan alasan skimmer, spt yg sudah 
di blow up saat ini. Kebobolan internal, adalah kiamat buat bank, dan berakibat 
hilangnya kepercayaan nasabah.

Polisi di lapangan, polsek Kuta, Polresta Denpasar, Polda Bali, Mabes, masih 
terus bekerja. Apapun hasil temuannya nanti, saya yakin yg disebutkan pastilah 
alasan skimmer. Alasan lain pasti akan dihindari untuk mencegah 
ketidakpercayaan nasabah thd bank.

II. Sisi Hukum
Dalam hukum kontrak, bank sering melakukan pencantuman klausula eksonerasi. 
Dalam beberapa hal akan membebaskan tanggung jawab hukum dengan mengalihkan 
tanggung jawab ke pihak lain (nasabah).

Nah, sekarang persoalannya apa yang tertulis dalam kontrak sering ditafsirkan 
secara formal saja. Dalam sistem hukum civil law yang lebih banyak berlindung 
pada positivisme hukum, maka bank bisa berlindung dibalik apa yg tertulis. 
Dengan melakukan usaha pengawasan 24 jam seolah2 lengkap sudah fungsi dan 
tugasnya. Jadi sudah selesai kewajibannya secara rule of law.

Sementara kalau menggunakan pendekatan hukum progresif (alias tdk mendasarkan 
atas aturan atau apa yg tertulis) maka hasilnya akan berbeda. Pendekatan 
progresif lebih pada mencari 'the truth' dari sudut ' the rule of justice'.. 
Jadi melihat pada fakta yg ada dengan melandaskan pada 'living law'. Melihat 
kasus ini dari kacamata hukum progresif, maka bisa saja bank masih tetap wajib 
mengganti. Karena orang menyimpan uang di bank tentu saja dengan tujuan 
keselamatan. Jasa bank beda dengan parkir. Bank juga tidak bisa dikatakan 
secara hukum sebagai 'produsen' (dalam konteks ilmu hukum). Kalau bank dirampok 
otomatis tetap mengganti. Sekalipun sudah ada brankas dan security. karena jasa 
yg ditawarkan bank sangat spesifik. 

Hukum di Indonesia tampak lebih condong menganut positivisme hukum (rule of 
law) daripada hukum progresif (yg banyak dianut negara common law). Jadi di 
negeri kita 'the truth of justice' sering kalah dengan 'the truth of 
administration' . Hal-hal prosedural sering mengalahkan yg hal2 yang esensial. 
Apa yang tertulis lebih menang dari keadilan. Belum lagi carut marut penegakan 
hukum di negeri kita . (Mengingatkan saya juga pada kasus ECW Neloe).

Dengan kondisi semacam ini maka posisi nasabah (sebagai kreditur) masih relatif 
lebih lemah drpd bank. Dalam beberapa hal,  keunggulan posisi memang bisa 
memunculkan kecenderungan bank tertentu  untuk bertindak arogan.
Posisi bank tertentu akan terbalik menjadi lemah jika berposisi sebagai 
kreditur, bagi debitur kelas kakap dan punya 'power'. Bank kadang juga hopeless 
dan frustasi dengan 'apa yg tertulis' ketika menghadapi arogansi debitur macam 
ini. 

Jadi segalanya tergantung mau dilihat secara yuridis dari kacamara positivisme 
hukum (rule of law) atau dari hukum progresif (rule of justice). Seandainya 
Prof Satjipto masih hidup beliau akan memaparkan dengan indah hal-ihwal hukum 
progresif ini.


btk



New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more.

--- End 


Kirim email ke