Pansus Bank Century dan Pemakzulan
Oleh Maswadi Rauf
Dosen FISIP Ul
PANITIA Khusus (Pansus) Bank Century dibentuk oleh DPR RI sebagai reaksi 
lembaga perwakilan rakyat terhadap isu yang berkembang di dalam masyarakat. Isu 
tersebut adalah adanya dugaan pelanggaran hukum dan ketidakwajaran dalam 
kebijakan yang dibuat pemerintah (dalam hal ini Komite Stabilitas Sistem 
Keuangan yang disingkat KSSK) untuk memberikan dana talangan sebesar Rp6,7 
triliun kepada Bank Century.
Isu ini sudah lama menjadi bahan pergunjingan di dalam masyarakat yang 
mengharuskan DPR mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan berupa hak 
angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap 
kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah.
Dorongan bagi DPR untuk membentuk Pan- sus Bank Century juga disebabkan oleh 
adanya dugaan bahwa dana sebesar itu mengalir ke partai politik dan elite 
politik tertentu yang digunakan untuk kepentingan politik mereka. Meskipun ini 
masih perlu dibuktikan secara hukum, isu ini sudah merebak di dalam masyarakat 
yang memberikan citra buruk bagi partai tersebut dan tokoh-tokoh politik 
terkait.
Kalau terbukti benar, skandal Bank Century ini menjadi skandal politik terbesar 
dalam sejarah politik Indonesia karena besarnya dana yang terlibat dan luasnya 
pembicaraan tentang masalah ini di dalam masyarakat. Skandal ini terjadi pada 
saat pemerintah dan masyarakat luas sedang berusaha keras memerangi korupsi di 
Indonesia . Banyak kalangan yang berpendapat bahwa skandal Bank Century 
merupakan bukti baru sulitnya korupsi diberantas di Indonesia . Bila dugaan 
tersebut benar adanya, rakyat akan semakin pesimistis tentang kemungkinan 
pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, isu Bank Century mendapat perhatian 
yang besar dari warga masyarakat.
Perbedaan sikap Meskipun semua pihak, baik peme-rintah maupun rakyat atau 
partai pendukung pemerintah maupun partai oposisi, mendukung Pansus Bank 
Century, terdapat perbedaan sikap di antara anggota-anggota pansus. Tidak dapat 
disangkal bahwa semua fraksi di DPR ingin memberantas korupsi, namun ada 
perbedaan sikap di antara mereka dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus 
Bank Century.
Perbedaan sikap ini terjadi di antara dua kelompok yang berbeda. Kelompok 
pertama adalah mereka yang merasakan telah terjadi ketidakwajaran dalam 
pembuatan kebijakan pemberian talangan bagi Bank Century sehingga terjadi 
aliran dana yang tidak wajar kepada pihak-pihak tertentu. Kelompok ini bersikap 
kritis terhadap para pejabat pemerintah dan perbankan yang terlibat dalam 
pembuatan keputusan tersebut sehingga kadang-kadang muncul sikap keras dengan 
suara berintonasi tinggi.
Kelompok kedua adalah mereka yang tidak percaya semua hal tersebut. Mereka 
cenderung bersikap membela pejabat-pejabat pemerintah dan pejabat-pejabat 
perbankan yang diundang untuk menjadi narasumber. Kedua kelompok ini juga 
terlibat dalam debat antarsesama anggota pansus.
Karena adanya perbedaan yang tajam tersebut, sering kali terjadi debat kusir di 
antara mereka yang kadang-kadang menggunakan kata-kata kasar, tidak sopan, dan 
tidak wajar. Demikian juga antara kelompok pertama dan sejumlah narasumber yang 
terlibat dalam pembuatan keputusan KSSK tersebut. Perbedaan sikap tersebut 
kadang-kadang menghasilkan pertanyaan bagi narasumber yang tajam dengan gaya 
menekan dengan intonasi tinggi yang dinilai oleh pihak-pihak tertentu sebagai 
pelanggaran etika.
Sikap keras dengan intonasi tinggi dan pertanyaan-pertanya an yang mencecar dan 
menyudutkan yang ditunjukkan oleh beberapa anggota pansus dalam mengajukan 
pertanyaan tidaklah dapat dianggap sebagai pelanggaran etika ataupun kode etik 
DPR. Mereka baru bisa dianggap melanggar kode etik atau kesopanan bila mereka 
bersikap tidak sopan dan menggunakan kata-kata kasar dan tidak layak.
Selama mereka menggunakan kata-kata yang wajar dan sesuai dengan tata krama 
berbicara di dalam rapat-rapat DPR, mereka tidak dapat dianggap melanggar kode 
etik. Anggota-anggota Pansus Bank Century bertujuan menggali informasi 
sebanyak-banyaknya dari narasumber yang diundang sehingga pertanyaan yang tajam 
dan bertubi-tubi memang diperlukan.
Harus dibedakan rapat-rapat Pansus Bank Century dengan rapat-rapat DPR lainnya 
(umpamanya rapat kerja dengan pemerintah). Rapat kerja dengan pemerintah 
bukanlah pencarian informasi oleh anggota DPR, melainkan saling tukar informasi 
antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Oleh karena itu pertanyaan 
yang tajam dan mencecar dengan intonasi yang tinggi tidak diperlukan dalam 
rapat kerja tersebut.
Reaksi presiden
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjukkan sejumlah reaksi 
terhadap kasus Bank Century ini. Pada bulan Desember 2009 yang lalu, Presiden 
Yudhoyono menyatakan bahwa kelompok-kelompok di dalam masyarakat yang 
menginginkan pengusutan kasus Bank Century dengan melakukan demonstrasi 
besar-besaran di Jakarta telah menyimpang dari tujuan mereka semula karena ada 
dugaan ingin menggulingkan pemerintah yang sah. Presiden juga bereaksi ker.is 
terhadap tuduhan adanya aliran dana dari Bank Century bagi Partai Demokrat dan 
sejumlah tokoh yang dekat dengan SBY.
Beliau berpendapat bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang ingin mengacaukan 
masyarakat dan mengganggu stabilitas politik. Juga ada komentar Preseden 
Yudhoyono tentang isu penggantian Menteri Keuangan Sri Mulyani. Beliau 
mengatakan bahwa isu itu bertujuan mengadu domba para pejabat pemerintah. 
Reaksi Presiden terakhir adalah berupa hasil pertemuan sejumlah pimpinan 
lembaga-lembaga pemerintah di Bogor yang memutuskan bahwa pemakzulan 
[impeachment) tidak boleh dilakukan.
Reaksi yang ditunjukkan oleh SBY dapat dikategorikan sebagai reaksi yang keras. 
Beliau balik menuduh kelompok-kelompok yang berseberangan dengan beliau dengan 
menggunakan kata-kata keras. Tuduhan penggulingan pemerintah yang sah adalah 
salah satu tuduhan yang paling berat dalam dunia politik. Pendapat yang 
disimpulkan dalam pertemuan pimpinan lembaga-lembaga negara di Bogor beberapa 
hari yang lalu itu juga termasuk keras karena kesepakatan mereka untuk mencela 
langkah-langkah ke arah pemakzulan yang dapat diambil oleh DPR.
Dari reaksi yang diberikan oleh pemerintah seperti itu, dapat ditarik 
kesimpulan telah terjadi perang urat saraf antara lembaga legislatif dan 
lembaga eksekutif dengan terbukanya sejumlah fakta tentang skandal Bank Century 
dalam rapat-rapat Pansus Bank Century. Lontaran kata-kata yang disampaikan oleh 
Presiden adalah reaksi terhadap rapat-rapat Pansus Bank Century yang 
menunjukkan kepada masyarakat kemungkinan terjadinya penyimpangan oleh pihak 
pemerintah dalam skandal Bank Century.
Padahal semua ini barulah fakta-fakta awal yang masih memerlukan pembuktian 
secara hukum di meja pengadilan. Sikap keras tersebut mencerminkan semakin 
besarnya kekhawatiran SBY terhadap perkembangan kasus Bank Century dalam 
rapat-rapat Pansus Bank Century.
Sebenarnya Presiden tidak perlu terlalu khawatir karena Pansus Bank Century 
adalah alat DPR untuk mengungkapkan ketidakwajaran yang ada dalam kebijakan 
pemerintah tertentu yang penting dan strategis. Pansus hanya menghasilkan 
sejumlah pendapat DPR dalam kasus Bank Century.
Lagi pula pengambilan keputusan di DPR ditentukan oleh suara terbanyak yang 
diperkirakan masih akan dikendalikan oleh Partai Demokrat sebagai pimpinan 
koalisi pemerintah. Rapat-rapat pansus memang tidak bisa dicegah membuka kasus 
Bank Century karena pentingnya kasus itu bagi masyarakat banyak. Memang tidak 
dapat disangkal bahwa rapat-rapat Pansus Bank Century telah menunjukkan adanya 
permasalahan dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Namun apa yang dihasilkan 
oleh Pansus Bank Century adalah keputusan politik yang jauh berbeda dari 
keputusan hukum.
Oleh karena itu, pengusutan kasus Bank Century masih panjang. Pansus Bank 
Century paling-paling dapat dijadikan masukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Proses 
pengadilan terhadap kasus Bank Century merupakan tahap yang jauh lebih 
menentukan. Semua pihak harus membiarkan proses hukum berjalan dan menerima apa 
pun keputusan yang akan dijatuhkan oleh pengadilan. Bila memang ada korupsi 
dalam skandal Bank Century, pengadilan layak menjatuhkan sanksi terhadap para 
koruptor tersebut. Vonis hakim adalah risiko yang harus ditanggung oleh setiap 
orang yang melanggar hukum.
Reaksi yang ditunjukkan oleh Presiden dengan mengatakan bahwa pemakzulan tidak 
perlu dilakukan adalah terlalu awal dan bisa menimbulkan masalah baru. 
Dikatakan terlalu awal karena belum terlihat secara nyata langkah-langkah yang 
diambil oleh anggota DPR ke arah sana . Bahkan banyak anggota DPR mengatakan 
bahwa tujuannya memang bukan ke sana .
Barang-kali karena kita sudah terlalu sering memakzulkan presiden dan dampak 
politik yang ditimbulkan oleh pemakzulan. Justru pernyataan yang mengatakan 
bahwa pemakzulan tidak layak dilakukan bisa dianggap bertentangan dengan UUD 
1945 karena konstitusi kita mengatur adanya pemakzulan selama semua persyaratan 
dan prosedur dipenuhi. Justru menolak pemakzulan merupakan sikap yang 
inkonstitusional. Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan hukum 
acara pemakzulan untuk memperjelas ketentuan pemakzulan yang dibuat oleh UUD 
1945.
Presiden Yudhoyono juga tidak perlu terlalu khawatir dengan pemakzulan karena 
sulitnya proses yang harus dilalui. Dalam proses pemakzulan, pendapat DPR yang 
mengatakan bahwa presiden telah melanggar hukum memerlukan kuorum 2/3 dari 
seluruh anggota DPR dan didukung oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. 
Pendapat DPR itu harus dibuktikan oleh MK.
Bila tidak terbukti secara hukum, usul DPR itu batal. Kalaupun terbukti menurut 
MK, usul itu harus disetujui oleh MPR dengan kuorum sebesar 3/4 dari seluruh 
anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Bila tidak 
terpenuhi, usul DPK itu batal di MPR. Kesulitan itu bertambah bus.ir karena 
Partai Demokrat menguasai koalisi pemerintah yang menyulitkan tercapainya 
kuorum dan suara dukungan yang diperlukan.
Oleh karena itu, sikap yang selayaknya diambil oleh pemerintah adalah menahan 
diri untuk tidak memberikan reaksi terhadap hasil yang dicapai oleh Pansus Bank 
Century. Presiden tentu saja perlu memberikan penjelasan terhadap fakta-fakta 
yang terungkap dalam rapat-rapat pansus sebagai counter terhadap informasi 
v.ing terungkap dalam rapat. Penjelasan ini harus berisi sejumlah fakta yang 
bisa mementahkan fakta yang terungkap dalam rapat pansus. Reaksi yang 
berlebihan terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Pansus Bank Century 
malah menimbulkan masalah baru bagi pemerintah.
 
Media Indonesia, 25 Jan 2010 -----
Sekretariat Pusat AIPI
Widya Graha LIPI, Lt. VII
Jl. Jend. Gatot Subroto 10, Jakarta 12710
Tlp: 021-5224480, Fax: 021-5224480
www.aipi.wordpress. com











      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke