Pansus Bank Century dan Pemakzulan Oleh Maswadi Rauf Dosen FISIP Ul PANITIA Khusus (Pansus) Bank Century dibentuk oleh DPR RI sebagai reaksi lembaga perwakilan rakyat terhadap isu yang berkembang di dalam masyarakat. Isu tersebut adalah adanya dugaan pelanggaran hukum dan ketidakwajaran dalam kebijakan yang dibuat pemerintah (dalam hal ini Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang disingkat KSSK) untuk memberikan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century. Isu ini sudah lama menjadi bahan pergunjingan di dalam masyarakat yang mengharuskan DPR mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan berupa hak angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah. Dorongan bagi DPR untuk membentuk Pan- sus Bank Century juga disebabkan oleh adanya dugaan bahwa dana sebesar itu mengalir ke partai politik dan elite politik tertentu yang digunakan untuk kepentingan politik mereka. Meskipun ini masih perlu dibuktikan secara hukum, isu ini sudah merebak di dalam masyarakat yang memberikan citra buruk bagi partai tersebut dan tokoh-tokoh politik terkait. Kalau terbukti benar, skandal Bank Century ini menjadi skandal politik terbesar dalam sejarah politik Indonesia karena besarnya dana yang terlibat dan luasnya pembicaraan tentang masalah ini di dalam masyarakat. Skandal ini terjadi pada saat pemerintah dan masyarakat luas sedang berusaha keras memerangi korupsi di Indonesia . Banyak kalangan yang berpendapat bahwa skandal Bank Century merupakan bukti baru sulitnya korupsi diberantas di Indonesia . Bila dugaan tersebut benar adanya, rakyat akan semakin pesimistis tentang kemungkinan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, isu Bank Century mendapat perhatian yang besar dari warga masyarakat. Perbedaan sikap Meskipun semua pihak, baik peme-rintah maupun rakyat atau partai pendukung pemerintah maupun partai oposisi, mendukung Pansus Bank Century, terdapat perbedaan sikap di antara anggota-anggota pansus. Tidak dapat disangkal bahwa semua fraksi di DPR ingin memberantas korupsi, namun ada perbedaan sikap di antara mereka dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus Bank Century. Perbedaan sikap ini terjadi di antara dua kelompok yang berbeda. Kelompok pertama adalah mereka yang merasakan telah terjadi ketidakwajaran dalam pembuatan kebijakan pemberian talangan bagi Bank Century sehingga terjadi aliran dana yang tidak wajar kepada pihak-pihak tertentu. Kelompok ini bersikap kritis terhadap para pejabat pemerintah dan perbankan yang terlibat dalam pembuatan keputusan tersebut sehingga kadang-kadang muncul sikap keras dengan suara berintonasi tinggi. Kelompok kedua adalah mereka yang tidak percaya semua hal tersebut. Mereka cenderung bersikap membela pejabat-pejabat pemerintah dan pejabat-pejabat perbankan yang diundang untuk menjadi narasumber. Kedua kelompok ini juga terlibat dalam debat antarsesama anggota pansus. Karena adanya perbedaan yang tajam tersebut, sering kali terjadi debat kusir di antara mereka yang kadang-kadang menggunakan kata-kata kasar, tidak sopan, dan tidak wajar. Demikian juga antara kelompok pertama dan sejumlah narasumber yang terlibat dalam pembuatan keputusan KSSK tersebut. Perbedaan sikap tersebut kadang-kadang menghasilkan pertanyaan bagi narasumber yang tajam dengan gaya menekan dengan intonasi tinggi yang dinilai oleh pihak-pihak tertentu sebagai pelanggaran etika. Sikap keras dengan intonasi tinggi dan pertanyaan-pertanya an yang mencecar dan menyudutkan yang ditunjukkan oleh beberapa anggota pansus dalam mengajukan pertanyaan tidaklah dapat dianggap sebagai pelanggaran etika ataupun kode etik DPR. Mereka baru bisa dianggap melanggar kode etik atau kesopanan bila mereka bersikap tidak sopan dan menggunakan kata-kata kasar dan tidak layak. Selama mereka menggunakan kata-kata yang wajar dan sesuai dengan tata krama berbicara di dalam rapat-rapat DPR, mereka tidak dapat dianggap melanggar kode etik. Anggota-anggota Pansus Bank Century bertujuan menggali informasi sebanyak-banyaknya dari narasumber yang diundang sehingga pertanyaan yang tajam dan bertubi-tubi memang diperlukan. Harus dibedakan rapat-rapat Pansus Bank Century dengan rapat-rapat DPR lainnya (umpamanya rapat kerja dengan pemerintah). Rapat kerja dengan pemerintah bukanlah pencarian informasi oleh anggota DPR, melainkan saling tukar informasi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Oleh karena itu pertanyaan yang tajam dan mencecar dengan intonasi yang tinggi tidak diperlukan dalam rapat kerja tersebut. Reaksi presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjukkan sejumlah reaksi terhadap kasus Bank Century ini. Pada bulan Desember 2009 yang lalu, Presiden Yudhoyono menyatakan bahwa kelompok-kelompok di dalam masyarakat yang menginginkan pengusutan kasus Bank Century dengan melakukan demonstrasi besar-besaran di Jakarta telah menyimpang dari tujuan mereka semula karena ada dugaan ingin menggulingkan pemerintah yang sah. Presiden juga bereaksi ker.is terhadap tuduhan adanya aliran dana dari Bank Century bagi Partai Demokrat dan sejumlah tokoh yang dekat dengan SBY. Beliau berpendapat bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang ingin mengacaukan masyarakat dan mengganggu stabilitas politik. Juga ada komentar Preseden Yudhoyono tentang isu penggantian Menteri Keuangan Sri Mulyani. Beliau mengatakan bahwa isu itu bertujuan mengadu domba para pejabat pemerintah. Reaksi Presiden terakhir adalah berupa hasil pertemuan sejumlah pimpinan lembaga-lembaga pemerintah di Bogor yang memutuskan bahwa pemakzulan [impeachment) tidak boleh dilakukan. Reaksi yang ditunjukkan oleh SBY dapat dikategorikan sebagai reaksi yang keras. Beliau balik menuduh kelompok-kelompok yang berseberangan dengan beliau dengan menggunakan kata-kata keras. Tuduhan penggulingan pemerintah yang sah adalah salah satu tuduhan yang paling berat dalam dunia politik. Pendapat yang disimpulkan dalam pertemuan pimpinan lembaga-lembaga negara di Bogor beberapa hari yang lalu itu juga termasuk keras karena kesepakatan mereka untuk mencela langkah-langkah ke arah pemakzulan yang dapat diambil oleh DPR. Dari reaksi yang diberikan oleh pemerintah seperti itu, dapat ditarik kesimpulan telah terjadi perang urat saraf antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dengan terbukanya sejumlah fakta tentang skandal Bank Century dalam rapat-rapat Pansus Bank Century. Lontaran kata-kata yang disampaikan oleh Presiden adalah reaksi terhadap rapat-rapat Pansus Bank Century yang menunjukkan kepada masyarakat kemungkinan terjadinya penyimpangan oleh pihak pemerintah dalam skandal Bank Century. Padahal semua ini barulah fakta-fakta awal yang masih memerlukan pembuktian secara hukum di meja pengadilan. Sikap keras tersebut mencerminkan semakin besarnya kekhawatiran SBY terhadap perkembangan kasus Bank Century dalam rapat-rapat Pansus Bank Century. Sebenarnya Presiden tidak perlu terlalu khawatir karena Pansus Bank Century adalah alat DPR untuk mengungkapkan ketidakwajaran yang ada dalam kebijakan pemerintah tertentu yang penting dan strategis. Pansus hanya menghasilkan sejumlah pendapat DPR dalam kasus Bank Century. Lagi pula pengambilan keputusan di DPR ditentukan oleh suara terbanyak yang diperkirakan masih akan dikendalikan oleh Partai Demokrat sebagai pimpinan koalisi pemerintah. Rapat-rapat pansus memang tidak bisa dicegah membuka kasus Bank Century karena pentingnya kasus itu bagi masyarakat banyak. Memang tidak dapat disangkal bahwa rapat-rapat Pansus Bank Century telah menunjukkan adanya permasalahan dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Namun apa yang dihasilkan oleh Pansus Bank Century adalah keputusan politik yang jauh berbeda dari keputusan hukum. Oleh karena itu, pengusutan kasus Bank Century masih panjang. Pansus Bank Century paling-paling dapat dijadikan masukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Proses pengadilan terhadap kasus Bank Century merupakan tahap yang jauh lebih menentukan. Semua pihak harus membiarkan proses hukum berjalan dan menerima apa pun keputusan yang akan dijatuhkan oleh pengadilan. Bila memang ada korupsi dalam skandal Bank Century, pengadilan layak menjatuhkan sanksi terhadap para koruptor tersebut. Vonis hakim adalah risiko yang harus ditanggung oleh setiap orang yang melanggar hukum. Reaksi yang ditunjukkan oleh Presiden dengan mengatakan bahwa pemakzulan tidak perlu dilakukan adalah terlalu awal dan bisa menimbulkan masalah baru. Dikatakan terlalu awal karena belum terlihat secara nyata langkah-langkah yang diambil oleh anggota DPR ke arah sana . Bahkan banyak anggota DPR mengatakan bahwa tujuannya memang bukan ke sana . Barang-kali karena kita sudah terlalu sering memakzulkan presiden dan dampak politik yang ditimbulkan oleh pemakzulan. Justru pernyataan yang mengatakan bahwa pemakzulan tidak layak dilakukan bisa dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi kita mengatur adanya pemakzulan selama semua persyaratan dan prosedur dipenuhi. Justru menolak pemakzulan merupakan sikap yang inkonstitusional. Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan hukum acara pemakzulan untuk memperjelas ketentuan pemakzulan yang dibuat oleh UUD 1945. Presiden Yudhoyono juga tidak perlu terlalu khawatir dengan pemakzulan karena sulitnya proses yang harus dilalui. Dalam proses pemakzulan, pendapat DPR yang mengatakan bahwa presiden telah melanggar hukum memerlukan kuorum 2/3 dari seluruh anggota DPR dan didukung oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Pendapat DPR itu harus dibuktikan oleh MK. Bila tidak terbukti secara hukum, usul DPR itu batal. Kalaupun terbukti menurut MK, usul itu harus disetujui oleh MPR dengan kuorum sebesar 3/4 dari seluruh anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Bila tidak terpenuhi, usul DPK itu batal di MPR. Kesulitan itu bertambah bus.ir karena Partai Demokrat menguasai koalisi pemerintah yang menyulitkan tercapainya kuorum dan suara dukungan yang diperlukan. Oleh karena itu, sikap yang selayaknya diambil oleh pemerintah adalah menahan diri untuk tidak memberikan reaksi terhadap hasil yang dicapai oleh Pansus Bank Century. Presiden tentu saja perlu memberikan penjelasan terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam rapat-rapat pansus sebagai counter terhadap informasi v.ing terungkap dalam rapat. Penjelasan ini harus berisi sejumlah fakta yang bisa mementahkan fakta yang terungkap dalam rapat pansus. Reaksi yang berlebihan terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Pansus Bank Century malah menimbulkan masalah baru bagi pemerintah. Media Indonesia, 25 Jan 2010 ----- Sekretariat Pusat AIPI Widya Graha LIPI, Lt. VII Jl. Jend. Gatot Subroto 10, Jakarta 12710 Tlp: 021-5224480, Fax: 021-5224480 www.aipi.wordpress. com [Non-text portions of this message have been removed]