Refleksi : Apakah angin yang masuk itu jahat ataukah angin baik? Pada pokoknya 
angin jangan disimpan dalam perut, lama kelamaan bisa seperti mustard gas, jadi 
harus dikeluarkan. 
  

http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=13337

2010-01-27 
Pansus "Masuk Angin"


- Pembuatan Kesimpulan Sementara Dibatalkan
- Fakta Pelanggaran "Bailout" Makin Terungkap



[JAKARTA] Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century ditengarai mulai "masuk 
angin", menyusul adanya kesepakatan untuk tidak membuat kesimpulan sementara 
setelah bekerja selama 35 hari. Pembuatan kesimpulan sementara justru 
diserahkan ke masing-masing fraksi, sehingga dikhawatirkan menguatkan politik 
transaksional. Padahal, sejumlah anggota Pansus telah menemukan adanya 
serangkaian pelanggaran dalam proses bailout Bank Century. 

Demikian rangkuman pendapat yang dihimpun SP, Selasa (26/1) dan Rabu (27/1), 
dari para pengamat dan anggota Pansus. Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil 
Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman menyesalkan sikap Pansus Century yang 
tidak membuat kesimpulan sementara. Menurutnya, keputusan Pansus yang 
menyerahkan pembahasan sikap dan pandangan terkait hasil evaluasi data dan 
keterangan para saksi dan ahli kepada setiap fraksi, menunjukkan adanya 
tarik-menarik kekuasaan elite dan adanya bargaining politik.

"Semua data dan keterangan para saksi juga ahli sudah dipaparkan. Jadi tinggal 
dibahas dan dimintai pendapat dari tiap anggota Pansus Century secara terbuka, 
mengapa harus diserahkan pada mekanisme pandangan fraksi?" tanya Fadjroel. 

Dia mengatakan, sebenarnya Pansus Century dapat membuat kesimpulan awal dan 
tegas mengumumkan hal-hal yang sudah terverifikasi sesuai hasil audit 
investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tanpa pembuatan kesimpulan awal 
atau kesimpulan sementara, justru memperkuat tuduhan Pansus Century masuk 
angin," katanya.

Fadjroel menambahkan, dari rapat pemeriksaan saksi dan pandangan ahli selama 
ini, telah jelas bahwa dana talangan Bank Century berpotensi melanggar 
undang-undang dan merugikan negara. Hal itu, antara lain terlihat dari 
penilaian ahli bahwa setelah Perppu JPSK tidak disetujui DPR pada 18 Desember 
2008, dana talangan yang dicairkan ke Bank Century setelah tanggal tersebut, 
tidak memiliki dasar hukum. "Jadi sebenarnya, Pansus Century sudah bisa membuat 
kesimpulan awal yang sudah jelas dokumen dan keterangan pendukungnya," tegasnya.

Senada dengannya, peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri 
Diansyah menyatakan kesimpulan sementara yang diserahkan ke fraksi-fraksi 
justru rentan politik transaksional. Sebab, prosesnya berlangsung tertutup dan 
tidak didapat diawasi oleh masyarakat. 

"Kemungkingan politik transaksional akan terbuka, karena prosesnya tertutup. 
Kalau kepentingan politik mendukung SBY, maka mereka bisa buat kesimpulan akhir 
tidak ada masalah berarti atau yang dikorbankan hanya pejabat menengah ke 
bawah," katanya.


Terkonfirmasi

Secara terpisah, anggota Pansus dari Fraksi PKS, Andi Rahmat mengemukakan semua 
temuan BPK terkonfirmasi. Untuk temuan pertama, yaitu proses merger tidak 
sesuai ketentuan dan tidak prudent, terlihat dari adanya ketidaksepahaman 
pejabat Bank Indonesia saat memutuskan merger tiga bank menjadi Bank Century. 

"Mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah misalnya, tidak menyetujui proses 
merger. Selain itu banyak syarat merger tidak dipenuhi. BI juga melanggar 
ketentuan sendiri serta ada indikasi tindak pidana dalam proses merger," 
katanya. 

Sedangkan untuk temuan kedua, yakni BI tidak tegas menerapkan ketentuan dalam 
pengawasan bank, terlihat pada sikap BI yang sering ingkar janji, memberikan 
kemudahan, serta memelihara Century yang sebetulnya merupakan bank bobrok. 

Pernyataan yang sama disampaikan anggota anggota Pansus dari Fraksi Partai 
Hanura, Akbar Faizal. Menurutnya, temuan-temuan BPK itu semuanya terbukti. 
Untuk temuan pertama, misalnya, dari tiga bank yang dimerger, hanya Bank Danpac 
yang sehat, dua bank lainnya adalah bank sakit. Sementara untuk temuan kedua 
terlihat dari talangan yang tetap diberikan ke Century, padahal pemiliknya, 
Robert Tantular, adalah orang tercela. "Sembilan temuan BPK itu, semuanya 
terbukti," tegasnya.

Anggota pansus dari Fraksi PPP, Romahurmuziy menegaskan, proses merger tiga 
bank menjadi Bank Century tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak prudent. "BI 
melanggar aturan yang dibuatnya," tegasnya.

Pihaknya mencatat dua "kebiasaan buruk" pejabat BI, yakni lazim memberikan 
kelonggaran atas aturan yang ada dan kerap melakukan desain aturan untuk 
membantu bank yang memang ingin dibantu. "Ada abuse of power," ucapnya.


Lima Fokus Audit

Sebelumnya, Ketua Pansus dari Fraksi Partai Golongan Karya (FPG), Idrus Marham 
menyatakan pihaknya batal membuat kesimpulan sementara, setelah melakukan rapat 
evaluasi terkait data dan hasil pemeriksaan saksi, serta pandangan ahli, di 
Jakarta, Selasa (26/1). 

"Kesimpulan nanti kita sampaikan secara kumulatif dalam paripurna DPR. Jadi 
tidak ada kesimpulan sementara, tapi setiap fraksi diberi kesempatan untuk 
menentukan sikap dan pandangan terkait perkembangan penyelidikan pansus selama 
ini," ujarnya.

Lebih jauh Idrus menyatakan, sikap dan pandangan fraksi tetap mengacu pada lima 
fokus audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima fokus itu adalah proses 
merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI), pemberian 
fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), penetapan Bank Century sebagai bank 
gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan 
(LPS), penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), serta 
praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan Bank 
Century. 

Dari hasil evaluasi, lanjutnya, anggota Pansus sepakat bahwa data terkait 
proses merger dan FPJP sudah lengkap dan cukup kuat menjadi dasar pembuatan 
rekomendasi sebagai laporan ke paripurna DPR. "Tapi saya melihat yang masih 
berbeda soal bagaimana Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak 
sistemik, lalu di-bailout. Ini yang bisa diperjelas setiap fraksi dalam sikap 
dan pandangan, sehingga kalau tidak ada titik-temu, kita akan serahkan ke 
paripurna untuk diputuskan," kata Idrus. 

Pekan ini, lanjutnya, anggota Pansus diberi kesempatan berkonsolidasi dengan 
fraksi untuk membuat sikap dan pandangan terkait temuan-temuan Pansus. Hal itu 
akan berjalan pararel dengan proses kerja Pansus, baik untuk pemeriksaan 
lanjutan, maupun evaluasi data. Sikap dan pandangan fraksi diharapkan selesai 
pekan depan, karena pada minggu kedua Februari 2010, Pansus Century mulai 
menyusun laporan dan harmonisasi data. "Jadi sebelum penyusunan laporan lebih 
lengkap, fraksi-fraksi lebih dahulu menyampaikan sikap dan pandangan 
masing-masing, karena itu menjadi dasar untuk merumuskan laporan Pansus ke 
paripurna DPR," ujarnya. 

Rapat Kosultasi

Pada kesempatan itu, Idrus juga mengatakan rapat konsultasi dengan lembaga 
tinggi negara diundur hingga ke Jumat (29/1) pada pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, 
rapat yang akan dihadiri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), 
Mahkamah Kosntitusi (MK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 
(PPATK) dijadwalkan pada Kamis (28/1). 

Dalam rapat konsultasi tersebut, Pansus akan membahas sejumlah kendala dengan 
lembaga tinggi negara, khususnya mengenai aliran dana bailout Bank Century. 
Hasil rapat konsultasi juga menjadi bahan masukan bagi Pansus untuk menentukan 
jadwal rapat pemeriksaan lanjutan terkait aliran dana Bank Century dan 
pemanggilan para saksi maupun pihak-pihak yang akan dikonfrontasi. "Nanti kita 
bahas dalam rapat Pansus setelah rapat konsultasi dengan lembaga tinggi negara. 
Kalau dokumen yang kita minta sudah diberikan, tidak perlu panggil saksi lagi. 
Tetapi kalau masih ada yang belum jelas, kita konfrontasi," ujar Idrus. 
[J-9/C-5/R-14/W-12/M-16] 








[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to