http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=13710
Senin, 15 Februari 2010 , 05:07:00 Dua Wartawan Dipukul di Hotel Mini Pelaku Dijebloskan ke Penjara Pontianak. Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Pionerson Ucok, wartawan Tribun Pontianak dan Martono, Kontributor TV One dipukul Rudy Hamidi, salah satu pemilik Hotel Mini, Sabtu (13/2) sekitar pukul 22.00 di Jalan KH Wahid Hasyim. Kejadian bermula ketika Satpol PP yang di-backup POM dan polisi menggelar razia di tempat-tempat penginapan dan kos. Untuk memulainya, petugas pertama-tama mendatangi Hotel Mini. Setelah menyampaikan tujuannya datang, petugas lalu memeriksa setiap kamar. Ketika petugas datang ada beberapa pasangan lari ke lantai dua. Hal ini diketahui petugas. Beberapa petugas Satpol PP, POM dan polisi naik ke lantai dua tersebut. Saat di atas ternyata Rudi mengadang petugas. Menurut Rudy, di lantai dua merupakan tempat pribadinya. Namun anehnya di lantai dua itu ada beberapa wanita dengan pasangan lelakinya. Sehingga sempat terjadi ketegangan antara Rudy dengan petugas. Pada saat bersamaan Pio yang saat itu membuntuti petugas berusaha mengabadikan momen tersebut dengan sebuah kamera. Ketika Pio melakukan pemotretan ternyata Rudy marah-marah. Ia melarang wartawan untuk meliput keadaan di atas. Mengetahui Rudy marah-marah, Pio berusaha mundur dan hendak turun kembali ke lantai 1. Pada saat ia membalikkan badannya hendak turun, tiba-tiba Rudy menendang pantat Pio. "Ketika pantat saya ditendang, saya langsung membalikkan badan. Lalu, saya bilang ke dia, mengapa bapak begitu, saya ini hanya melaksanakan tugas," cerita Pio. Bukannya minta maaf, tiba-tiba saja Rudy meninju Pio. Walaupun hanya satu kali tinjuan tersebut menyebabkan bibir kiri Pio luka dan berdarah. "Setelah itu, saya langsung turun ke lantai satu. Saya juga sempat istirahat sebentar karena perasaan saya ngambang dan pusing," ujarnya lagi. Pada saat terjadi keributan di lantai 2, Martono pun bergegas naik. Sambil berusaha mengambil gambar ia coba menanyakan perihal pemukulan tersebut. Sekali lagi, Rudy menunjukkan emosinya dengan meninju sehingga mengenai lengan Martono. Setelah itu, Rudy memukul lagi dengan cara menendang Martono. "Pada saat dia kembali memukul saya sempat menangkis. Sehingga handycam saya jadi rusak karena menangkis serangan dia," kata Martono. Selain melakukan pemukulan, Rudy sempat mengancam akan mengambil pisau. Dengan suara lantang ia mengancam hendak membunuh. Para wartawan lain yang mengetahui teman seprofesinya dianiaya tidak tinggal diam. Mereka kemudian kompak semuanya langsung meluncur ke Pospol Alianyang Polsek Pontianak Kota. Dengan ditemani teman-teman wartawan, Pio dan Martono membuat laporan polisi. Setelah mendapatkan laporan Pio dan Martono, polisi langsung bergerak cepat. Akhirnya, Rudy ditangkap pada saat di tempat kejadian. Ia pun kemudian dibawa ke Pospol Alianyang. Sementara itu, Aswandi, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kalbar sangat menyayangkan terjadinya insiden pemukulan terhadap dua wartawan tersebut. Insiden tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 2008 tentang menghalang-halangi kinerja pers melakukan peliputan. Apabila dilakukan maka dapat diancam pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Pihaknya berharap kasus tersebut berlanjut. Apalagi kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. "AJI berharap kasus itu lanjut, selain bertentangan dengan UU Pers, pelaku juga terjerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan," terangnya ketika dihubungi via selular. (arm) [Non-text portions of this message have been removed]