Refleksi : Bagus bersuara, tetapi apa sanksi hukum bagi para pelanggar?  
Istilah pinjam pakai itu macam  apa? Kalau pinjam berarti harus dikembalikan 
dalam keadaan utuh, tetapi kalau penambangan berarti bukan pinjam lagi, sebab 
apa yang terkandung dalam perut bumi diambil, yang dikembalikan ialah 
lobang-lobang kosong.
  
http://www.antaranews.com/berita/1266834816/menhut-tegur-freeport-soal-izin-pinjam-pakai

Menhut Tegur Freeport Soal Izin Pinjam Pakai
Senin, 22 Pebruari 2010 17:33 WIB | Ekonomi & Bisnis | Bisnis | 
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegur perusahaan 
tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia, karena tetap beroperasi 
meski belum menyelesaikan proses izin pinjam pakai. 

Selain Freeport, kata Zulkifli di dalam rapat kerja dengan komisi IV DPR di 
Jakarta, Senin, sebelas perusahaan lain yang juga beroperasi di hutan lindung, 
juga belum mendapat izin serupa.

Freeport dan 12 perusahaan tambang lainnya mendapat hak istimewa untuk 
melakukan tambang terbuka di hutan lindung berdasarkan Peraturan Pemerintah 
Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2004 yang dikenal dengan Perppu Tambang.

Dia mengatakan, Kemhut sudah mengeluarkan surat teguran pertama kepada 
Freeport. "Surat teguran bernomor 606/2009 dikirim pada Agustus 2009. Kami 
segera mengirimkan surat teguran kedua," katanya.

Menhut meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap 
pelanggaran hukum yang terjadi. "Aparat hukum jangan hanya menindak yang 
kecil-kecil. Tapi tindak juga yang besar," katanya.

Sementara itu, Dirjen Planologi Kemhut, Soetrisno mengungkapkan, sampai saat 
ini baru dua perusahaan yang sudah mendapat izin pinjam pakai, yaitu PT 
Indominco Mandiri dan PT Aneka Tambang. "PT INCO saat ini sedang dalam proses 
mengajukan izin pinjam pakai. Namun belum mendapat rekomendasi gubernur," 
katanya.

Anggota DPR, Markus Tari, mendukung langkah Menhut untuk menertibkan 
pertambangan di kawasan hutan. Dia menantang Menhut untuk mengambil tindakan 
tegas guna menghentikan operasi Freeport. "Menhut harus berani mengambil 
tindakan. Stop operasi kalau perlu," tegas dia. 

Anggota DPR lainnya, yang juga mantan menteri kehutanan era pemerintahan 
Megawati Soekarnoputri, M. Prakosa menyatakan, Menhut punya kewenangan untuk 
menertibkan tambang di hutan lindung.

"Karena dalam ketentuan yang mengatur tentang tambang, disebutkan 
pelaksanaannya diatur oleh Menhut. Jadi Menhut bisa mengunci operasional 
tambang dengan membuat ketentuan, misalnya mengharuskan menyediakan lahan 
pengganti," katanya. M.Prakosa adalah pejabat Menhut saat Perppu tambang 
diterbitkan.

Zulkifli mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan hukum seperti 
mencabut izin operasi karena izin tambang diterbitkan bukan oleh Kemhut. "Yang 
menerbitkan izinnya kan instansi lain," katanya.

Perusahaan tambang yang mendapat izin melakukan penambangan terbuka di hutan 
lindung meliputi PT Freeport Indonesia di Papua, PT Karimun Granit di Kepulauan 
Riau, PT Inco Tbk di Sulsel, Sulteng, Sultra, PT Indominco Mandiri di Kaltim, 
PT Aneka Tambang di Maluku Utara, PT Natarang Mining di Maluku Utara, dan PT 
Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara.

Perusahaan lainnya itu, PT Pelsart Tambang Kencana di kalsel, PT Interex Sacra 
Raya di Kaltim dan Kalsel, PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, PT Gag Nikel di 
Papua, PT Sorikmas Mining di Sumut, dan PT Aneka Tambang di Sultra.
(A027/B010)



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke