Apa
mau aparat hukum bertindak untuk mengusut PT. Bintang Ilmu, juga PT.
Mapan (Mitra Pinaitan),PT. SPKN dll yg sebenarnya semuanya satu group
keluarga Mr. Wimpi. Tapi yg dijadikan Direktur, tanpa punya wewenang
mengelola usaha dan keuangan adalah Bapak Basa Alim Tualeka

Paling2
nantinya yg ditindak atau dihukum oleh aparat hukum ya...  dinas
pendidikan setempat, kepala sekolah setempat. Atau seperti yg dikatakan
oleh Alim tualika, bahwa yg bertanggungjawab adalah anak perusahaan PT.
Bintang Ilmu didaerah, atau perusahaan setempat yg mendistribusikan
barang dr PT. Bintang Ilmu kesekolah.

Meski yg bersalah
sebenarnya adalah PT. Bintang Ilmu Group dengan menyediakan barang yang
tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) peningkatan mutu
pendidikan dari departemen pendidikan, tp dengan tebal muka bapak alim
yang merupakan pion dari keluarga warga negara asing ini mengatakan dg
melecehkan menjawab pertanyaan aparat hukum hanya dengan via sms, bahwa
mereka menyediakan barang sesuai dengan juknis. Padahal secara realita
barang yang diberikan PT. Bintang Ilmu Group pada anak perusahaan atau
perusahaan setempat untuk disalurkan pada sekolah adalah tidak sesuai
dengan mutu yang dituangkan dalam jukni, sangat jelek mutunya dan
jumlahnya sangat sedikit dibanding harga yang harus dibayar memakai
uang negara sebagaimana berita koran ini.
Maka
alasan lain dikemukakan, bahwa mereka tidak berhubungan dengan sekolah,
yang berhubungan dengan sekolah adalah anak perusahaan mereka didaerah
atau perusahaan yang menyalurkan produk PT. Bintang ilmu Group ke
sekolah2

Jadi yang akan dikenai hukuman adalah, kepala sekolah
setempat, dinas pendidikan setempat, anak perusahaan Group PT. Bintang
Ilmu di daerah setempat, perusahaan yg menyalurkan produk PT. Bintang
ilmu kesekolah.
sedangkan
PT. Bintang Ilmu sekali lagi bisa berkelit dan tidak akan dijangkau
hukum dg mengorbankan sekian banyak pihak itu untuk dimasukkan penjara.

maka patut disimak ungkapan dari anggota DPRD setempat dari partai Demokrat 
sebagaimana berita dibawah ini. 
Hmmm
... menurut saya...dimana ya rasa kebangsaan dari bapak alim tualeka,
kok melakukan pembunuhan karakter orang maluku (sebagai bagian dari
anak bangsa Indonesia) dengan membuat mereka jadi bodoh.
hanya
karena ingin mendapat upah besar dari orang/konglomerat yang patut
diduga adalah warga negara asing lalu memperbodoh bangsa sendiri, agar
orang asing bisa mengeruk dana pendidikan indonesia

Kita tunggu
kemauan dan keberanian aparat hukum menangkap dan memproses jangan
hanya antek2nya seperti Alim Tualeka yang mengaku orang maluku tapi
tega membunuh karakter orang maluku dengan melakukan pembodohan pada
warga maluku, sebagaimana berita koran dibawah ini. Tapi kita tunggu
juga dihukumnya orang2 yg patut diduga adalah warga negara asing, meski
juga punya nama indonesia, yang jadi bos-nya para antek2 itu.
_________________________
Dari: Al Faqir Ilmi <alfaqiri...@yahoo.com>
Judul: Pengadaan Buku DAK Maluku Tengah Dikorupsi Jaksa Bidik Direktur PT. 
Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka
Tanggal: Selasa, 23 Februari, 2010, 10:05 AM

Harian Ambon Ekspres, 23 Pebruari 2010
http://www.ambonekspres.com/ index.php? act=news&newsid=27794

 



  










 



  


    
      
      
      Pengadaan Buku DAK Malteng Dikorupsi 
Jaksa Bidik Basa Alim Tualeka   

Ambon, AE.-
Direktur Utama PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka kini masuk dalam daftar 
bidikan Kejaksaan Negeri Masohi.

Tualeka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan buku dan alat
peraga pada proyek dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan pada
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah tahun
2007 lalu.



Ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Masohi melakukan gelar perkara
atau ekspos kasus, dua pekan lalu di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Gelar perkara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Soedibyo,
Wakajati Maluku Babul Khoir Harahap, para Asisten di Kejati, Kepala
Kejaksaan Negeri Masohi Rustam dan tim jaksa penyelidik DAK pendidikan
Malteng.



Hasil gelar perkara pada proyek senilai Rp 18 miliar itu, diputuskan
penanganan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Iya kasusnya sekarang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,”
kata Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Rustam.



Alasannya, kata Kajari, tim jaksa menemukan indikasi penyimpangan pada
realisasi proyek yang diperuntukan bagi sekolah dasar di Kabupaten
Malteng. “Ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penanganan
kasus tersebut di tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya. 

Indikasi penyimpangan itu beber Kajari antara lain; penyimpangan biaya
operasional DAK ke lokasi kegiatan. “Ada kegiatan sosialisasi dan
pendataan yang tidak dilakukan tapi dana dicairkan,” ungkap Rustam.
Jaksa juga menemukan indikasi penyimpangan pada pengadaan buku
pelajaran dan alat peraga yang dialokasikan sebesar Rp 7 M. 



Rustam menyatakan pengadaan buku ditangani PT Bintang Ilmu milik Basa
Alim Tualeka. “Pengadaan buku dan alat peraga ditangani oleh PT Bintang
Ilmu. Kita belum tahu apa ada perusahaan lain lagi yang menangani
pengadaan ini,” katanya.



Pada pengadaan ini tim jaksa menemukan penyimpangan, yakni pengadaan
buku dan alat peraga hanya sebesar 60 persen. “Volumenya (pengadaan)
cuma 60 persen tidak sesuai kontrak, harusnya 100 persen. Kita masih
dalami lagi, apakah buku-buku itu sesuai dengan spec atau tidak. Nilai
bukunya sesuai atau tidak,” jelas Rustam. 



Menyoal indikasi keterlibatan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Malteng Arfan Watiheluw dan Najib Pelupessy (kini Kadispora)
yang saat proyek ini bergulir menjabat sebagai Kasubdin Perencanaan
Sarana dan Prasarana Dispora Malteng, Kajari enggan berkomentar banyak.
“Itu akan kita dalami di penyidikan nanti. Dalam penyidikan ini kita
akan mencari tersangka,” jelasnya. 



Terbentur dengan masa liburan akhir tahun, surat penyidikan diakui
belum ditandatangani. “Berkasnya sudah di bagian pidsus (pidana
khusus), Januari 2010 surat penyidikannya diterbitkan,” jelasnya. 



Di tingkat penyelidikan, tim jaksa telah meminta keterangan sejumlah
pihak, diantaranya Kepsek penerima bantuan dan pihak Dispora Maluku.
“Pemeriksaan ditingkat penyidikan akan dilakukan setelah surat
penyidikan diterbitkan,” jelas Kajari. 

Apakah PT Bintang Ilmu terlibat dalam pengadaan buku dan alat peraga
tersebut? Basa Alim Tualeka yang dihubungi via ponselnya menyatakan, PT
Bintang Ilmu hanya sebagai penyedia barang dan telah dikirim sesuai
dengan Juknis DAK 2007 di Malteng. “Kami tidak langsung dengan pihak
sekolah (dalam penyaluran buku dan alat peraga),” jawabnya via pesan
pendek SMS. 



Perusahaannya tidak melakukan kontrak kerja dengan Diknas Malteng.
“Yang ada hanya perusahaan-perusaha an di daerah yang dapat dukungan
dari PT Bintang Ilmu yang melakukan kontrak dengan sekolah penerima,”
jelasnya.



Ketika ditanya nama-nama perusahaan di daerah yang menangani pengadaan
itu, Tualeka tidak menjawabnya. “Saya lupa nama-nama perusahaan itu,”
kilahnya.



JAKSA HARUS SERIUS

Terpisah, Ketua LSM Sekoci Malteng, Syahril Silawane mengingatkan
Kejari Masohi serius mengusut kasus ini. Ia berharap penyidikan kasus
ini tidak dihentikan ditengah jalan karena alasan tidak cukup bukti.
“Kami pesimis kasus ini dapat menjerat kepala dinas dan mantan kepala
dinas sebagai tersangka. Kami prediksi penetapan tersangka hanya
pegawai bawahan, bukan pejabat pengambil kebijakan, yang jelas-jelas
membuat kebijakan yang keliru,” ujarnya sinis.



Menurutnya, dugaan korupsi DAK pendidikan di Malteng, sebenarnya tidak
hanya terjadi di tahun 2007. Indikasi korupsi juga terjadi pada
realiasasi DAK pendidikan tahun 2008. “Saya heran Kejari Masohi hanya
mengusut DAK pendidikan tahun 2007, padahal realisasi tahun 2008 juga
bermasalah,” tukas Silawane. 



KEJATI DIMINTA PROAKTIF

Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Ny Liliani Aitonam
mendesak, Kejati Maluku mempresure Kejari Masohi, untuk serius
menangani kasus tersebut. ‘’Kita himbau Kejati Maluku mempresure
bawahanya menuntaskan kasus ini. Kasus ini harus diusut tuntas hingga
mendapat putusan hukum tetap. Kita terus mengawal kasus ini,’’ tandas
wakil rakyat Dapil Malteng itu.



Ia menduga, penyimpangan tak hanya terjadi di Dispora Malteng, namun
alokasi anggaran untuk sektor kesehatan di Dinkes Malteng diduga di
korupsi.’’Banyak indikasi yang tidak beres. Sektor kesehatan misalnya,
diduga keras anggaranya juga dikorupsi,’’ beber Aitonam yang juga
mantan dokter gigi.



Dia berharap, Kejari Masohi proaktif untuk menangani dugaan tersebut.
Sebab sektor pendidikan dan kesehatan sangat penting. ‘’Bagaimana mau
sehat dan pintar kalau dananya saja dikorupsi. Kalau terindikasi,
namanya ini pembunuhan karakter orang Maluku khususnya di Malteng.
Sektor pendidikan dan kesehatan sangat penting. Kita tahu bersama bahwa
semua komponen bangsa sementara fokus pada dunia pendidikan dan
kesehatan,’’ terangnya.  (SAO/IQI/YOS)

http://www.ambonekspres.com/ index.php? act=news&newsid=27794


      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke