wah wah wah.... kulihat Ibu Pertiwi Sedang bersusah hati air matanya berlinang... ..............
smg hal2 spt ini tidak menyurutkan langkah kita _______________________________ Dari: Satrio Arismunandar <satrioarismunan...@yahoo.com> Judul: [PersIndonesia] Polri telah keblinger (penegakan HAM a'la Polri) Tanggal: Kamis, 25 Februari, 2010, 11:02 PM From: Roeslan <roes...@t-online.de> Date: Wednesday, February 24, 2010, 11:35 PM REFLEKSI. Menurut pengamatan saya, HAM yang dihormati oleh Polri hanyalah HAM yang berkaitan dengan penguasa negara. Sikap polri sampai saat sekarang ini masih ditengarahi oleh budaya militer fasis didikan orde baru, yang selama “reformasi“ tidak pernah dipermasalahkan oleh penguasa NKRI yang hakekatnya adalah orde baru jilit ke II. Sebagai contoh yang sangat menonjol misalnya masalah pelanggaran berat HAM yang berupa pembunuhan berencana terhadap tokoh HAM Munir; Dalam kasus ini polri diam seribu bahasa. Dalam konteks ini polri sama sekali tidak pernah mengatakan bahwa pembunuhan Munir adalah merupakan pelanggaran berat HAM. Dampaknya adalah kasus pembunuhan munir macet. Polri tak mau secara serius mencari siapakah sesungguhnya otak pembunuhan berencana terhadap Munir. Atau malah sebaliknya polri turut menutup-nutupi otak pembunuhan Munir itu. Contoh lain lagi dalam tragedi Mei 1998 dimana warga negara Indonesia etnis Tionghoa yang dianiaya, dirampok dan diperkosa oleh segerombol orang yang diduga ada tokoh militer yang derkait didalamya, polri sampai sekarang tak pernah mengatakan bahwa Tragedi Mei 1998 adalah merupakan pelanggaran berat HAM. Dan masih nayak cntoh-contoh lainnya yang terlalu banyak jika semuanya dikemukakan disini. Aneh bin ajaib, dalam kasus skandal Bank Century, ada empat partai politik yang menyebut nama mantan gubernur BI Boediono dan Mentri keuangan Sri Mulyani, yang disertai data-data bukti, polri siap pasang badan dan menyimpulkan bahwa: penyebutan nama-nama pejabat negara yang terkait dengan skandal Bnak Century di dipandang sebagai pelanggaran HAM. Secara pemikiran hukum sebenarnya disebut nama atau tidak disebut nama effeknya sama saja, karena jelas orang yang menjabat sebagai Gibernur BI dan Mentri keuangan orang ya itu-itu juga. Dari sudut pandang ini penyebutan nama tak dapat diketegorikan sebagai pelanggaran HAM. Dalam hal ini Polri telah keblinger!!! Kecuali jika polri menilai bahwa pansus DPR dalam konteks skandal Bank Century dinilai sebagai bentuk pelanggran HAM. Jika tidak mau dikatakan keblinger berarti polri benar-benar telah menempatkan dirinya sebagai musuh rakyat dan menyimpulkan bahwa Pansus Century adalah suatu bentuk pelanggaran HAM. Inilah sebenarnya yang menjadi landasan berpikir polri dalam pernyataannya yang mengatakan bahwa: penyebutan mana adalah sebagai pelanggaran HAM. Roeslan. 24 Februari 2010 | 13:17 | Peradilan Polri nilai penyebutan nama langgar HAM Wahyu Romadhony Ito Sumardi (Portaltiga/ Primair) Jakarta - Polri tidak akan mengikuti rekomendasi Panitia Khusus Angket Bank Century, khususnya tentang dugaan jenis pelanggaran yang disebutkan dalam kesimpulan akhir fraksi dalam bail out Bank Century. "Kata siapa tindak pidana perbankan? Apa betul? Kan harus dicari bukti dan fakta dulu. Dikumpulkan. Kalau nanti ada bukti dan fakta permulaan yang cukup, baru bisa menentukan itu bisa masuk tindak pidana atau tidak? Tindak pidana apa?" ujar Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi saat dihubungi, Rabu (24/2). Ia juga menyayangkan sikap Pansus yang menyebut nama-nama pihak yang paling bertanggung jawab dalam kebijakan senilai Rp6,7 triliun. "Masalah nama-nama itu kan Polri, tidak bisa menyebutkan nama langsung kan, Pansus menyebut nama orang yang belum tentu bersalah, Polri tidak bisa melakukan itu. Itu sudah melanggar hak asasi manusia," ujarnya. Dalam pembacaan kesimpulan akhir sejumlah fraksi langsung menunjuk pihak yang bertanggung jawab dalam bail out. Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera langsung menyebut nama dalam pembacaan kesimpulan akhir kemarin. Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh ketiga partai tersebut. (feb) Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed]