wah wah wah....

kulihat Ibu Pertiwi
Sedang bersusah hati
air matanya berlinang...
..............

smg hal2 spt ini tidak menyurutkan langkah kita

_______________________________
Dari: Satrio Arismunandar <satrioarismunan...@yahoo.com>

Judul: [PersIndonesia] Polri telah keblinger (penegakan HAM a'la Polri)

Tanggal: Kamis, 25 Februari, 2010, 11:02 PM





From: Roeslan <roes...@t-online.de>

Date: Wednesday, February 24, 2010, 11:35 PM




  



REFLEKSI. Menurut pengamatan saya, HAM yang dihormati oleh Polri hanyalah
HAM yang berkaitan dengan penguasa negara.  Sikap polri  sampai saat
sekarang ini masih ditengarahi oleh budaya militer fasis didikan orde
baru, yang selama “reformasi“ tidak pernah dipermasalahkan oleh
penguasa NKRI yang hakekatnya adalah orde baru jilit ke II. 
 
Sebagai
contoh yang sangat menonjol misalnya masalah pelanggaran berat HAM yang
berupa pembunuhan berencana terhadap tokoh HAM Munir;  Dalam kasus ini
polri diam seribu bahasa. Dalam konteks ini polri sama sekali tidak
pernah mengatakan bahwa pembunuhan Munir adalah merupakan pelanggaran
berat HAM. Dampaknya adalah kasus pembunuhan munir macet. Polri tak mau
secara serius mencari siapakah sesungguhnya otak pembunuhan berencana
terhadap Munir. Atau malah sebaliknya polri turut menutup-nutupi otak
pembunuhan Munir itu.
 

Contoh
lain lagi dalam tragedi Mei 1998 dimana warga negara Indonesia etnis
Tionghoa yang dianiaya, dirampok dan diperkosa oleh segerombol orang
yang diduga ada tokoh militer yang derkait didalamya, polri sampai
sekarang tak pernah mengatakan  bahwa Tragedi Mei 1998 adalah
 merupakan pelanggaran berat HAM. Dan masih nayak cntoh-contoh lainnya
yang terlalu banyak jika semuanya dikemukakan disini.

 

Aneh
bin ajaib, dalam kasus skandal Bank Century, ada empat partai politik
yang menyebut nama mantan gubernur BI Boediono dan Mentri keuangan Sri
Mulyani, yang disertai data-data bukti, polri siap pasang badan dan
menyimpulkan bahwa: penyebutan nama-nama pejabat negara yang terkait
dengan skandal Bnak Century di dipandang sebagai pelanggaran HAM.

 

Secara
pemikiran  hukum sebenarnya disebut nama atau tidak disebut nama
effeknya sama saja, karena jelas orang yang menjabat sebagai Gibernur
BI dan Mentri keuangan orang ya itu-itu juga.  Dari sudut pandang ini
penyebutan nama tak dapat diketegorikan sebagai pelanggaran HAM. Dalam hal ini 
Polri telah keblinger!!! 

Kecuali jika polri menilai bahwa pansus DPR dalam konteks skandal Bank Century 
dinilai sebagai  bentuk pelanggran HAM.

 

Jika
tidak mau dikatakan keblinger berarti polri benar-benar telah
menempatkan dirinya sebagai musuh rakyat dan menyimpulkan bahwa Pansus
Century adalah suatu bentuk pelanggaran HAM. Inilah sebenarnya yang
menjadi landasan berpikir polri dalam pernyataannya yang mengatakan
bahwa: penyebutan mana adalah sebagai pelanggaran HAM.

 

Roeslan.

 

 

 

24 Februari 2010 | 13:17 | Peradilan

Polri nilai penyebutan nama langgar HAM

Wahyu Romadhony



Ito Sumardi (Portaltiga/ Primair)

Jakarta
- Polri tidak akan mengikuti rekomendasi Panitia Khusus Angket Bank
Century, khususnya tentang dugaan jenis pelanggaran yang disebutkan
dalam kesimpulan akhir fraksi dalam bail out Bank Century.

"Kata
siapa tindak pidana perbankan? Apa betul? Kan harus dicari bukti dan
fakta dulu. Dikumpulkan. Kalau nanti ada bukti dan fakta permulaan yang
cukup, baru bisa menentukan itu bisa masuk tindak pidana atau tidak?
Tindak pidana apa?" ujar Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi saat
dihubungi, Rabu (24/2).

Ia juga menyayangkan sikap Pansus yang
menyebut nama-nama pihak yang paling bertanggung jawab dalam kebijakan
senilai Rp6,7 triliun. 

"Masalah nama-nama itu kan Polri, tidak
bisa menyebutkan nama langsung kan, Pansus menyebut nama orang yang
belum tentu bersalah, Polri tidak bisa melakukan itu. Itu sudah
melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

Dalam
 pembacaan kesimpulan akhir sejumlah fraksi langsung menunjuk pihak yang 
bertanggung jawab dalam bail out. 

Partai
Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Keadilan
Sejahtera langsung menyebut nama dalam pembacaan kesimpulan akhir
kemarin.

Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani
dan Wakil Presiden Boediono dianggap sebagai pihak yang bertanggung
jawab oleh ketiga partai tersebut.

(feb)


 



  







      Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke