Kiriman lewat milinglis di internet:

http://www.gatra.co.id/artikel.php?pil=23&id=102573

*NASIONAL* *[ GATRA Printed Edition ]*
------------------------------
Memburu Motif Surat Sakti Sri Mulyani

Tersangka penilap pajak, Paulus Tumewu, dibebaskan setelah membayar
tunggakan plus denda sebanyak Rp 40 milyar. Menurut anggota DPR dari 
Fraksi
PAN Dradjad Wibowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berperan 
besar
dalam penghentian penyidikan wajib pajak atas tersangka. Komisaris Utama PT
Ramayana Lestari Sentosa itu adalah tersangka kasus penunggakan 
pembayaran
pajak sebesar Rp 7,99 milyar. Penyidikannya pun sudah rampung alias P 
21.

Mestinya perkara itu segera bergulir ke tingkat penuntutan. Tapi, yang
terjadi, atas permintaan Menteri Keuangan, malah dimentahkan lagi oleh 
Jaksa
Agung. Itu terjadi setelah Paulus membayar tunggakan pajaknya tadi, plus
denda empat kali lipat.

Buntutnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta mengeluarkan surat ketetapan 
penghentian
penuntutan (SKPP) untuk Paulus, 27 Januari lalu. Kenyataan ini membuat
Dradjad gusar. "Saya mengusulkan agar presiden memeriksa Menteri 
Keuangan
dan Jaksa Agung, serta mengklarifikasi peran penasihat Menkeu, Marsillam
Simandjuntak," kata Dradjad.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, Departemen Keuangan telah meneliti betul
keputusannya untuk mengajukan penghentian penyidikan kasus itu kepada
Kejaksaan Agung. Dasarnya, "Yang bersangkutan (Paulus) telah memenuhi
prosedur pembayaran utang dan denda," katanya.

Awalnya, kasus Paulus tidak terkesan istimewa. Adik ipar Eddy Tansil 
--buron
kasus pembobolan Rp 1,3 trilyun-- ini dicokok petugas Ditjen Pajak dan
kepolisian pada 16 September 2005. Ia disangka tak melaporkan 
penghasilan
dari transaksi valas yang dilakukannya. Dana itu diparkir di negara
tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Versi lain, Paulus diduga sengaja mengecilkan omset Ramayana, perusahan
retail yang dia dirikan. Yang pasti, Paulus disangka dengan sengaja 
tidak
mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dengan benar, sehingga
negara dirugikan Rp 399 milyar.

Polisi tampak enggan mengupas materi pemeriksaan tersangka. Maklum,
kewenangan penyidikan ada pada PPNS Ditjen Pajak. Adapun pihak Ditjen 
Pajak
kala itu tidak bersedia memaparkan detail perkembangan pemeriksaan.

Kasus itu kemudian rampung disidik di tingkat PPNS, lalu dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi Jakarta, 9 November 2005. Penyidikan pun dinyatakan P 
21.
Nah, di sinilah mulai tercium aroma perlakuan istimewanya. Tindak 
lanjutnya
seperti mandek.

Selama berbulan-bulan, kasus itu belum juga terdengar bergulir ke 
tingkat
penuntutan. Tahu-tahu, yang terdengar justru kabar bahwa penyidikan 
terhadap
si tersangka pengemplang pajak dihentikan.

Fotokopian dokumen internal Departemen Keuangan tersebut diterima 
Dradjad
tiga hari sebelum *hearing*. Seseorang mengantarkannya kepada Dradjad 
dengan
pesan agar diungkap pada momen dengar pendapat dengan Ibu Ani. "Kalau 
saya
tidak ungkapkan, nanti orang menuduh saya macam-macam," ujar Dradjad 
kepada
*Gatra*.

Yang tak kalah menarik, dari fotokopian dokumen internal tersebut 
terungkap
pula bahwa pajak yang dikemplang Paulus merosot jadi Rp 7,99 milyar. 
Belum
jelas bagaimana ceritanya angka penggelapan pajak yang semula dituduhkan Rp
399 milyar bisa menciut begitu rupa.

Terhadap angka yang sudah menciut itu pun, Dradjad masih 
mempertanyakannya.
Pasalnya, dia mendengar bahwa surat ketetapan pajak (SKP) Paulus Tumewu
tidak pernah dikeluarkan. "Jadi, Menkeu menetapkan besaran pajak Paulus
dasarnya apa jika tidak ada SKP-nya?" kata Dradjad lagi.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, kasus itu sudah "*one hundred
percent clear*. Menurut Rudy Satrio, pakar hukum pidana dari Universitas
Indonesia, status P 21 menandakan terputusnya hubungan antara penuntut 
umum
dan penyidik. Jadi, tidak selalu perkara P 21 harus bergulir ke 
pengadilan.

*Taufik Alwie, M. Agung Riyadi, Hatim Ilwan, Alexander Wibisono, dan 
Deni
Muliya Barus*
[*Laporan Utama*, *Gatra* Nomor 16 Beredar Kamis, 1 Maret 2007]
------------------------------
*URL: *http://www.gatra.co.id/versi_cetak.php?id=102573


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke