Kiriman lewat milinglis di internet: http://www.gatra.co.id/artikel.php?pil=23&id=102573
*NASIONAL* *[ GATRA Printed Edition ]* ------------------------------ Memburu Motif Surat Sakti Sri Mulyani Tersangka penilap pajak, Paulus Tumewu, dibebaskan setelah membayar tunggakan plus denda sebanyak Rp 40 milyar. Menurut anggota DPR dari Fraksi PAN Dradjad Wibowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berperan besar dalam penghentian penyidikan wajib pajak atas tersangka. Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa itu adalah tersangka kasus penunggakan pembayaran pajak sebesar Rp 7,99 milyar. Penyidikannya pun sudah rampung alias P 21. Mestinya perkara itu segera bergulir ke tingkat penuntutan. Tapi, yang terjadi, atas permintaan Menteri Keuangan, malah dimentahkan lagi oleh Jaksa Agung. Itu terjadi setelah Paulus membayar tunggakan pajaknya tadi, plus denda empat kali lipat. Buntutnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) untuk Paulus, 27 Januari lalu. Kenyataan ini membuat Dradjad gusar. "Saya mengusulkan agar presiden memeriksa Menteri Keuangan dan Jaksa Agung, serta mengklarifikasi peran penasihat Menkeu, Marsillam Simandjuntak," kata Dradjad. Menurut Sri Mulyani Indrawati, Departemen Keuangan telah meneliti betul keputusannya untuk mengajukan penghentian penyidikan kasus itu kepada Kejaksaan Agung. Dasarnya, "Yang bersangkutan (Paulus) telah memenuhi prosedur pembayaran utang dan denda," katanya. Awalnya, kasus Paulus tidak terkesan istimewa. Adik ipar Eddy Tansil --buron kasus pembobolan Rp 1,3 trilyun-- ini dicokok petugas Ditjen Pajak dan kepolisian pada 16 September 2005. Ia disangka tak melaporkan penghasilan dari transaksi valas yang dilakukannya. Dana itu diparkir di negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia. Versi lain, Paulus diduga sengaja mengecilkan omset Ramayana, perusahan retail yang dia dirikan. Yang pasti, Paulus disangka dengan sengaja tidak mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak dengan benar, sehingga negara dirugikan Rp 399 milyar. Polisi tampak enggan mengupas materi pemeriksaan tersangka. Maklum, kewenangan penyidikan ada pada PPNS Ditjen Pajak. Adapun pihak Ditjen Pajak kala itu tidak bersedia memaparkan detail perkembangan pemeriksaan. Kasus itu kemudian rampung disidik di tingkat PPNS, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, 9 November 2005. Penyidikan pun dinyatakan P 21. Nah, di sinilah mulai tercium aroma perlakuan istimewanya. Tindak lanjutnya seperti mandek. Selama berbulan-bulan, kasus itu belum juga terdengar bergulir ke tingkat penuntutan. Tahu-tahu, yang terdengar justru kabar bahwa penyidikan terhadap si tersangka pengemplang pajak dihentikan. Fotokopian dokumen internal Departemen Keuangan tersebut diterima Dradjad tiga hari sebelum *hearing*. Seseorang mengantarkannya kepada Dradjad dengan pesan agar diungkap pada momen dengar pendapat dengan Ibu Ani. "Kalau saya tidak ungkapkan, nanti orang menuduh saya macam-macam," ujar Dradjad kepada *Gatra*. Yang tak kalah menarik, dari fotokopian dokumen internal tersebut terungkap pula bahwa pajak yang dikemplang Paulus merosot jadi Rp 7,99 milyar. Belum jelas bagaimana ceritanya angka penggelapan pajak yang semula dituduhkan Rp 399 milyar bisa menciut begitu rupa. Terhadap angka yang sudah menciut itu pun, Dradjad masih mempertanyakannya. Pasalnya, dia mendengar bahwa surat ketetapan pajak (SKP) Paulus Tumewu tidak pernah dikeluarkan. "Jadi, Menkeu menetapkan besaran pajak Paulus dasarnya apa jika tidak ada SKP-nya?" kata Dradjad lagi. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, kasus itu sudah "*one hundred percent clear*. Menurut Rudy Satrio, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, status P 21 menandakan terputusnya hubungan antara penuntut umum dan penyidik. Jadi, tidak selalu perkara P 21 harus bergulir ke pengadilan. *Taufik Alwie, M. Agung Riyadi, Hatim Ilwan, Alexander Wibisono, dan Deni Muliya Barus* [*Laporan Utama*, *Gatra* Nomor 16 Beredar Kamis, 1 Maret 2007] ------------------------------ *URL: *http://www.gatra.co.id/versi_cetak.php?id=102573 [Non-text portions of this message have been removed]