Dlm Konstitusi(UUD 45 ) salah satu  Fungsi DPR Sebagai Fungsi Pengawasan dan 
salah satu Haknya yaitu  Hak Angket DPR,  Jadi sudah Jlas, Hak Angket DPR 
Mengenai Bank Century adalah Amanah Konstitusi ( UUD 45 )

Dalam Undang-undang RI,No 10 Tahun 2004,tentang Pembentukan Peraturan Perundang 
Undangan, yang saat ini sedang berlaku, di sebutkan :

Bab II, Pasal 7, ayat 1.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c.Peraturan Pemerintah
d.Peraturan Presiden
e.Peraturan Daerah

di sini Jlas, bahwa Undang –Undang Tertinggi adalah UUD 1945.

Begitupun dalam Tap MPR No III Tahun 2000, Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan 
Peraturan Perundang-Undangan. ( sudah di cabut, karena sudah di ganti dengan UU 
RI.No.10/2004 YG DI atas ). Di sebutkan :

Dalam Pasal 2  :

1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR RI
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang(Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah'
6.      Keputusan Presiden yang bersifat mengatur
7.      Peraturan Daerah

Di sini juga jlas, Undang-Undang tertinggi adalah UUD 1945.
>
>
Dalam Undang-undang RI,No 10 Tahun 2004, Pasal 7 ayat 5 di sebutkan :
"Kekuatan Hukum Peraturan Perundang-Undangan adalah sesuai dengan hierarki 
sebagaimana di maksud ayat 1 ( yg di sebutkan di atas, a- e )

Dalam pasal 4 Tap MPR ayat 1, di sebutkan :
"Sesuai dengan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan ini, maka setiap aturan 
hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih 
tinggi.

Dengan Bahasa yang lebih jelas, Bahwa Undang-Undang yg Lebih rendah, tidak bisa 
mengalahkan Undang-undang yang lebih tinggi.
Jadi, Dalam Tata Urutan Perundang-undangan di atas, tidak ada satupun 
Undang-undang / Peraturan / Keputusan, yang bisa / boleh  mengalahkna UUD 
45(konstitusi).

Nah, Klau kita Lihat pada Kasus Bank Century, Hak Angket DPR, yang sudah 
mendapatkan Hasil / kesimpulan ,.bisa di kalahkan oleh  Keputusan 
Presiden/peraturan Presiden/keputusan DPR ,....eh,..slah ,..belum jadi 
keputusan ya, Masi sebatas Pidato,...hehehe...

seandainya Hanya Pidato dari Pimpinan Eksekutif /Pimpina Legislatif / Pakar 
Hukum / Pakar Politik, dll,  bisa mengalahkan UUD 1945,. Harusnya Tata urutan 
Perundang – undangan RI, di rubah saja Hierarkinya,..Bila Perlu, Pendapat saya 
, jadikan saja urutan yang pertama,.wkwkwkwk....

Seharusnya, Lembaga apapun dalam Negara, Bila Melanggar Konstitusi, Harus kena 
sanksi,.karena, Melanggar Konstitusi sama halnya dengan menghianati Negara.

Seandainya terjadi Dalam Prosesnya Hak Angket DPR, jika ada itikad tidak baik 
dalam Badan Eksekutif, Eksekutiplah yang harus kena sanksi,.
Jika dari DPR, DPR lah yang harus kena sanksi, sekalipun harus mengorbankan 2/3 
dari jumlah anggota /  2/3 dari yang hadir jika sidang paripurna DPR 
terlaksana. 
Begitupun dengan MPR dan MK.

Tidak ada yang tidak bisa, jika semuanya di laksanakan dengan Konsekwen.

namun ada satu hal yg lebih penting, yakni, Undang –Undang Tuhan lah yang 
Berada di atas segala Undang –Undang tersebut,  Karena itu,..Mari kita berusaha 
untuk tidak mampir keneraka karena melanggar Undang-Undang Tuhan.

Sekian, Mohon Maaf jika ada yang tidak berkenan, atau ada yang mau meluruskan 
pendapat ini...............



Reply via email to