Refleksi : Memberantas korupsi di negara kleptokratik RI, ibarat menyapu lantai dengan sapu yang kotor. Petinggi-petinggi di induk kerajaan neo-Mojopahit terdiri dari tukang copet bin catut, mereka memberikan contoh yang bagus sekali, kalau mereka bisa mengapa yang krocok-krocok tak boleh korupsi, begitulah pengertian, jadi seperti dikatakan pepatah melayu kuno : Guru kencing berdiri, murid kencing berlari"!
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/01/04092183/mau.laporkan.jaksa.malah.ditangkap KORUPSI Mau Laporkan Jaksa, Malah Ditangkap Sabtu, 1 Mei 2010 | 04:09 WIB Mungkin tak terpikir oleh Lukas Uwuratuw bahwa dirinya akan ditangkap jaksa dan polisi. Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat itu sengaja datang ke Kejaksaan Agung, Kamis (29/4), untuk menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja. Tujuannya melaporkan dugaan penjualan kapal barang bukti tanpa prosedur yang benar yang dilakukan oleh jaksa V Teturan, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tual, Maluku. Diduga, kapal yang dijual di Maluku Tenggara Barat (MTB) itu senilai Rp 14 miliar. Namun, rencana kedatangannya ke Kejagung terendus Bidang Intelijen Kejagung. Ternyata Lukas sudah berstatus buron selama lima tahun. Ia disangka korupsi dalam pengadaan enam kapal penangkap ikan Proyek Pengelolaan Sumber Daya Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MTB tahun 2002. Kerugian negara Rp 2,7 miliar. Maka, sekitar pukul 11.30, Lukas ditangkap anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejagung, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, dan polisi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Setelah ditangkap di depan pos keamanan dalam Kejagung, Lukas dibawa ke salah satu ruang penyidikan di Gedung Bundar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku V Teturan, mengatakan, Lukas dinyatakan buron sejak lima tahun lalu. Ia sudah lima kali dipanggil kejaksaan di Maluku, tetapi tak pernah muncul. "Kalau orang Jawa bilang, ula marani gebug (ular mendatangi pemukul)," katanya. Kuasa hukum Lukas, Herman Laturette, mengaku heran. "Dia ini kan datang ke Kejagung mau lapor soal dugaan penjualan kapal yang melibatkan jaksa V Teturan, tapi malah ditangkap," katanya. Menurut Herman, pihaknya sudah meminta Kejati Maluku untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi yang menyangkut Lukas karena tidak cukup bukti dan tidak ditemukan kerugian negara. Saat dikonfirmasi soal rencana Lukas yang akan melaporkan dugaan penjualan kapal di MTB oleh V Teturan, Didiek menyatakan akan mengecek hal itu. Bagaimana sikap kejaksaan selanjutnya, apakah hanya akan memproses perkara Lukas atau tertarik soal laporan penjualan kapal yang melibatkan jaksa? Berdasarkan catatan Kompas, pada Maret 2010, kejaksaan menetapkan dua jaksa sebagai tersangka penjualan kapal, barang bukti tindak pidana perikanan, di Merauke, Papua. (IDR) [Non-text portions of this message have been removed]