Refleksi : Memberantas korupsi di negara kleptokratik RI, ibarat menyapu lantai 
dengan sapu yang kotor. Petinggi-petinggi di induk kerajaan neo-Mojopahit 
terdiri dari tukang copet bin catut, mereka memberikan contoh yang bagus 
sekali, kalau mereka bisa mengapa yang krocok-krocok tak boleh korupsi, 
begitulah pengertian, jadi seperti dikatakan pepatah melayu kuno : Guru kencing 
berdiri, murid kencing berlari"! 


http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/01/04092183/mau.laporkan.jaksa.malah.ditangkap

KORUPSI

Mau Laporkan Jaksa, Malah Ditangkap
Sabtu, 1 Mei 2010 | 04:09 WIB

Mungkin tak terpikir oleh Lukas Uwuratuw bahwa dirinya akan ditangkap jaksa dan 
polisi. Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat itu sengaja datang ke 
Kejaksaan Agung, Kamis (29/4), untuk menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah 
Tadja.

Tujuannya melaporkan dugaan penjualan kapal barang bukti tanpa prosedur yang 
benar yang dilakukan oleh jaksa V Teturan, mantan Kepala Seksi Pidana Umum 
Kejaksaan Negeri Tual, Maluku. Diduga, kapal yang dijual di Maluku Tenggara 
Barat (MTB) itu senilai Rp 14 miliar.

Namun, rencana kedatangannya ke Kejagung terendus Bidang Intelijen Kejagung. 
Ternyata Lukas sudah berstatus buron selama lima tahun. Ia disangka korupsi 
dalam pengadaan enam kapal penangkap ikan Proyek Pengelolaan Sumber Daya 
Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MTB tahun 2002. Kerugian 
negara Rp 2,7 miliar.

Maka, sekitar pukul 11.30, Lukas ditangkap anggota Satuan Khusus Penanganan 
Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejagung, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, 
dan polisi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Setelah ditangkap di depan pos 
keamanan dalam Kejagung, Lukas dibawa ke salah satu ruang penyidikan di Gedung 
Bundar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto, didampingi Kepala Seksi 
Penyidikan Kejati Maluku V Teturan, mengatakan, Lukas dinyatakan buron sejak 
lima tahun lalu. Ia sudah lima kali dipanggil kejaksaan di Maluku, tetapi tak 
pernah muncul. "Kalau orang Jawa bilang, ula marani gebug (ular mendatangi 
pemukul)," katanya.

Kuasa hukum Lukas, Herman Laturette, mengaku heran. "Dia ini kan datang ke 
Kejagung mau lapor soal dugaan penjualan kapal yang melibatkan jaksa V Teturan, 
tapi malah ditangkap," katanya.

Menurut Herman, pihaknya sudah meminta Kejati Maluku untuk menghentikan 
penyidikan perkara korupsi yang menyangkut Lukas karena tidak cukup bukti dan 
tidak ditemukan kerugian negara.

Saat dikonfirmasi soal rencana Lukas yang akan melaporkan dugaan penjualan 
kapal di MTB oleh V Teturan, Didiek menyatakan akan mengecek hal itu.

Bagaimana sikap kejaksaan selanjutnya, apakah hanya akan memproses perkara 
Lukas atau tertarik soal laporan penjualan kapal yang melibatkan jaksa?

Berdasarkan catatan Kompas, pada Maret 2010, kejaksaan menetapkan dua jaksa 
sebagai tersangka penjualan kapal, barang bukti tindak pidana perikanan, di 
Merauke, Papua. (IDR)



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke