ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN No : 023/AJI-Div. Adv/SP/V/ 2010 Hal : Siaran Pers untuk diberitakan segera Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2010: AJI Mengajak Jurnalis Memantau Pelaksanaan UU KIP Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 April 2010, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan agar jurnalis memantau pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini resmi berlaku pada 30 April tahun ini. Dengan berlakunya “sunshine law” ini, maka masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik. Badan publik tersebut meliputi pemerintahan, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berfungsi menyelenggarakan negara dan dibiayai oleh APBN dan APBD. “Dengan berlakunya UU ini sejak 30 April lalu, maka badan publik tidak boleh lagi menolak warga negara yang mencari informasi publik,” kata Nezar Patria, ketua AJI Indonesia. Undang-undang ini sangat penting bagi demokratisasi dan pemberantasan korupsi. Bagi jurnalis, UU KIP memiliki arti khusus karena memberikan jaminan hukum dalam mencari informasi. Selama ini jaminan jurnalis untuk memperoleh informasi hanya dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, tapi kini ditambah lagi dengan UU KIP. Agar UU KIP tidak hanya menjadi “macan kertas”, maka jurnalis harus mendorong agar UU ini benar-benar dilaksanakan oleh semua badan publik, baik di pusat maupun di daerah. “Untuk itu, perlu ada upaya pemantauan oleh jurnalis di wilayah masing-masing guna memastikan setiap badan publik memberikan informasi publik kepada warga negara dan terutama jurnalis,” Nezar Patria menambahkan. Guna menjamin akses terhadap informasi publik, AJI Indonesia akan mencatat setiap pelanggaran badan publik yang menolak permohonan informasi publik oleh jurnalis maupun warganegara lain. Penolakan itu akan kami lanjuti dengan upaya-upaya mendesak badan publik yang bersangkutan, kalau perlu melalui jalur hukum. Pada kesempatan ini, AJI Indonesia juga mengajak agar jurnalis memanfaatkan sebaik-baiknya undang-undang ini. Keterbukaan informasi ini harus pula dapat meningkatkan kualitas jurnalisme Indonesia. Kalau dahulu para pejabat negara sering menolak permintaan jurnalis atas informasi publik dengan alasan “rahasia negara”, sekarang bukan saatnya lagi. Sekarang, informasi publik harus terbuka terhadap publik, selama tidak dikecualikan. Bagi jurnalis yang mendapat penolakan saat mengakses informasi publik, AJI Indonesia menyarankan agar menempuh langkah-langkah hukum. Langkah tersebut antara lain komplain melalui Komisi Informasi Daerah maupun Pusat. “Selain itu, penolakan permohonan informasi publik juga dapat diperkarakan di pengadilan,” kata Margiyono, koordinator Advokasi AJI Indonesia. Jakarta, 3 Mei 2010 Informasi lebih lanjut: 1. Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia, telepon: 081182935 2. Margiyono, Koordinator Advokasi, telepon 08161370180 Sekretariat AJI Indonesia Jl. Kembang Raya No. 6 Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 Indonesia Phone (62-21) 315 1214 Fax (62-21) 315 1261 Website : www.ajiindonesia. org [Non-text portions of this message have been removed]