ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN 
 

No : 023/AJI-Div. Adv/SP/V/ 2010

Hal : Siaran
Pers untuk diberitakan segera


Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2010:

AJI Mengajak Jurnalis Memantau Pelaksanaan UU KIP


Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers
Sedunia 3 April 2010, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan
agar jurnalis memantau pelaksanaan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini resmi berlaku pada 30
April tahun ini.

Dengan berlakunya “sunshine law” ini, maka masyarakat berhak memperoleh 
informasi
publik dari badan publik. Badan publik tersebut meliputi pemerintahan,
legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berfungsi menyelenggarakan negara
dan dibiayai oleh APBN dan APBD. “Dengan berlakunya UU ini sejak 30 April lalu,
maka badan publik tidak boleh lagi menolak warga negara yang mencari informasi
publik,” kata Nezar Patria, ketua AJI Indonesia. 

Undang-undang ini
sangat penting bagi demokratisasi dan pemberantasan korupsi. Bagi jurnalis, UU
KIP memiliki arti khusus karena memberikan jaminan hukum dalam mencari
informasi. Selama ini jaminan jurnalis untuk memperoleh informasi hanya
dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, tapi kini ditambah lagi dengan UU
KIP.

Agar UU KIP tidak
hanya menjadi “macan kertas”, maka jurnalis harus mendorong agar UU ini
benar-benar dilaksanakan oleh semua badan publik, baik di pusat maupun di
daerah. “Untuk itu, perlu ada upaya pemantauan oleh jurnalis di wilayah
masing-masing guna memastikan setiap badan publik memberikan informasi publik
kepada warga negara dan terutama jurnalis,” Nezar Patria menambahkan.

Guna menjamin akses
terhadap informasi publik, AJI Indonesia akan mencatat setiap pelanggaran badan
publik yang menolak permohonan informasi publik oleh jurnalis maupun
warganegara lain. Penolakan itu akan kami lanjuti dengan upaya-upaya mendesak
badan publik yang bersangkutan, kalau perlu melalui jalur hukum.

Pada kesempatan ini,
AJI Indonesia juga mengajak agar jurnalis memanfaatkan sebaik-baiknya
undang-undang ini. Keterbukaan informasi ini harus pula dapat meningkatkan
kualitas jurnalisme Indonesia. Kalau dahulu para pejabat negara sering menolak
permintaan jurnalis atas informasi publik dengan alasan “rahasia negara”,
sekarang bukan saatnya lagi. Sekarang, informasi publik harus terbuka terhadap
publik, selama tidak dikecualikan.

Bagi jurnalis yang
mendapat penolakan saat mengakses informasi publik, AJI Indonesia menyarankan
agar menempuh langkah-langkah hukum. Langkah
tersebut antara lain komplain melalui Komisi Informasi Daerah maupun Pusat. 
“Selain
itu, penolakan permohonan informasi publik juga dapat diperkarakan di
pengadilan,” kata Margiyono, koordinator Advokasi AJI Indonesia.

 
Jakarta, 3 Mei 2010 

Informasi lebih lanjut:

1.     Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia, telepon:
081182935

2.     Margiyono, Koordinator Advokasi,
telepon 08161370180


Sekretariat AJI Indonesia 
Jl. Kembang Raya No. 6 
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 
Indonesia 
Phone (62-21) 315 1214 
Fax (62-21) 315 1261 
Website : www.ajiindonesia. org




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke