From: ...a...@gmail.com <..va...@gmail.com>
Date: Saturday, May 15, 2010, 9:24 PM Sat, May 15th 2010, 11:32 Larangan Jenggot Dibatalkan TAPAKTUAN - Setelah dihunjam kritikan kiri-kanan, akhirnya Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf membatalkan larangan PNS berjenggot yang dikeluarkannya saat penyerahan surat keputusan (SK) CPNS formasi honorer di halaman Kantor Bupati Aceh Selatan di Tapaktuan, Selasa (11/5). Seperti halnya ketika mengeluarkan larangan, pembatalan juga disampaikan secara lisan kepada Serambi, Jumat (14/5). “Secara sadar saya meminta maaf sekaligus menyatakan mencabut dan membatalkan pernyataan larangan berjenggot bagi PNS yang pernah saya sampaikan pada acara penyerahan SK CPNS, Selasa 11 Mei 2010,” kata Husin Yusuf yang ditemui Serambi di Pendapa Bupati Aceh Selatan, Jumat (14/5). Sebelumnya, atau sehari setelah berita kontroversi itu tersiar, Husin Yusuf mengaku tidak nyaman karena tak henti-henti ditelepon oleh berbagai pihak yang mempersoalkan larangan berjenggot tersebut. Ternyata di tengah perasaan tidak nyaman itu, serangan terhadap bupati tetap saja gencar. Klimaksnya, bupati mengeluarkan pernyataan terbaru, membatalkan larangan berjenggot bagi PNS. Dalam penjelasannya, Bupati Husin Yusuf mengatakan dirinya tak menyangka pernyataannya melarang PNS berjenggot bisa menimbulkan polemik dan tanggapan luar biasa dari berbagai kalangan. Dia menyebutkan, pernyataan melarang PNS berjenggot itu bukan untuk mencari sensasi dan tidak pula untuk tujuan-tujuan tertentu. Niatnya hanya mengingatkan agar abdi negara selalu bersih dan rapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena, katanya, di dalam Islam indah dan bersih itu dianjurkan dan hal itu merupakan bagian dari iman. Rapi dan bersih juga merupakan wibawa pemerintah. “Jenggot yang tidak terurus, urak-urakan bisa saja membuat masyarakat ketakutan. Karena selama ini banyak oknum PNS di jajaran Pemkab Aceh Selatan yang kurang peduli terhadap kerapian dan kebersihan,” kata Husin Yusuf tentang dasar pemikirannya melarang PNS berjenggot. Namun, Husin Yusuf tak pernah menyangka kalau pernyataannya memantik reaksi luar biasa. Menurut Husin Yusuf, dirinya tahu kalau memelihara jenggot itu merupakan sunnah Rasul, tapi jenggot yang dimaksud adalah yang rapi seperti jenggot Rasulullah yang selalu terawat dan disisir. “Seorang PNS harus menjadi contoh yang baik, dengan tampilan rapi tentu akan menambah kewibawaan,” ujarnya. Husin Yusuf juga berterima kasih atas kritikan dan saran dari berbagai kalangan, terutama dari ulama dan aktivis atas pernyataannya yang tidak tepat itu. Menurutnya, kritikan dan saran dari guru dan sahabat merupakan pelajaran yang sangat berharga. “Ini bukti bahwa mereka masih peduli terhadap bupati dan daerah ini. Saya mohon maaf bila perkataan itu tidak tepat. Maksud saya bukan melarang berjenggot, tapi PNS hendaknya merapikan jenggot atau kumis sehingga tidak kelihatan semraut,” demikian Husin Yusuf yang juga pernah berprofesi sebagai guru agama di salah satu sekolah dasar di Aceh Selatan. Protes berlanjut Hingga hari keempat pascakeluarnya larangan jenggot tersebut, protes dan kecaman masih saja tertuju kepada Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf. Selain disampaikan oleh berbagai kalangan melalui wartawan Serambi di Tapaktuan, kecaman juga disuarakan oleh sejumlah khatib melalui kotbah Jumat di beberapa masjid, kemarin. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan dalam surat tertulis yang dikirim ke Serambi juga mengecam pernyataan Bupati Husin Yusuf yang melarang memelihara jenggot bagi PNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. Dalam surat resminya yang diteken Tgk H Lukman Ramli SPd selaku Kaur Umum dan Perlengkapan serta Sekretaris Drs HT Zaitun, MPU Aceh Selatan sangat menyayangkan karena larangan dimaksud tidak dapat dipertanggungjawabk an dan menimbulkan keresahaan masyarakat. MPU Aceh Selatan menjelaskan, hukum memelihara jenggot merupakan sunnah Rasul, dianjurkan dalam hukum Islam dan tidak berdosa bagi orang yang memeliharanya, asalkan rapi dan bersih. “Kami sangat mendukung pendapat Abuya Syech H Amran Waly sebagai Syuyuch MPU Aceh Selatan yang mengatakan Bupati Husin Yusuf harus mencabut kembali pernyataannya yang sangat melukai perasaan umat Islam itu dan segera bertobat,” tulis siaran pers MPU Aceh Selatan sambil mengingatkan jika bupati ingin menyampaikan pendapat yang berhubungan dengan masalah agama sebaiknya dikonsultasikan dengan MPU, karena MPU merupakan mitra sejajar pemerintah daerah dan DPRK. (az) Sumber :serambinews. com Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphoneFrom: Elias Widhi <eliaswi...@gmail. com> Date: Sat, 15 May 2010 21:02:37 +0700To: <news-transtv@ yahoogroups. com>Subject: Re: [news-transtv] Bupati Aceh Selatan Larang PNS Piara Jenggot "TAPAKTUAN - Setelah Bupati Aceh Barat, Ramli MS melarang muslimah di kabupaten itu memakai celana panjang dan celana jin, kini giliran Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf melarang pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya memelihara jenggot. Larangan berjanggut bagi PNS di jajaran pemkab itu disampaikan Bupati Husin Yusuf pada acara penyerahan surat keputusan calon pegawai negeri sipil (SK CPNS) formasi honorer di halaman kantor bupati setempat, Selasa (11/5)." Wah, kalau berjanggut saja dilarang... "Revolution will be televized!" (Gorillaz feat. Snoop Dog, Welcome to The World of The Plastic Beach) eliaswi...@gmail. com eliaswi...@hotmail. com http://rumahdongeng .blogspot. com [Non-text portions of this message have been removed]